ANGGARAN DASAR/ANGGARAN RUMAH TANGGA
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Nullam eu luctus odio, at pharetra odio. Phasellus pretium libero ut vehicula vestibulum. Aliquam convallis non justo vitae ornare. Donec suscipit augue eu dictum maximus. Donec rhoncus dui efficitur egestas pellentesque. Sed hendrerit fringilla eros et tincidunt. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Morbi efficitur lorem mi, vitae commodo libero convallis et. Cras turpis erat, vestibulum id purus eget, lacinia tempus justo. Sed efficitur odio vel pharetra dapibus.
Lampiran I : Keputusan Musyawarah Nasional VII GM FKPPI – 2003
Nomor : Skep-05/MUNAS VII/GM FKPPI/X/2003
Tanggal : 14 Oktober 2003.
ANGGARAN DASAR
PEMBUKAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, DIDORONG OLEH KEINGINAN LUHUR DAN SADAR SEPENUHNYA AKAN TANGGUNG JAWAB KAMI SEBAGAI PUTRA PUTRI BANGSA INDONESIA YANG BERTEKAD MEMPERTAHANKAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN PANCASILA SEBAGAI LANDASAN IDIIL DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 SEBAGAI LANDASAN KONSTITUSIONAL .
BAHWA KAMI GENERASI MUDA PUTRA PUTRI PURNAWIRAWAN DAN PUTRA PUTRI TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA YANG LAHIR DARI PATRIOT-PATRIOT BANGSA INDONESIA SADAR AKAN FUNGSINYA SEBAGAI GENERASI PENERUS BERKEWAJIBAN MELANJUTKAN CITA-CITA PROKLAMASI 17 AGUSTUS 1945, YAKNI MEWUJUDKAN MASYARAKAT YANG ADIL DAN MAKMUR BERDASARKAN PANCASILA.
BAHWA DENGAN INI KAMI GENERASI MUDA PUTRA PUTRI PURNAWIRAWAN DAN PUTRA PUTRI TNI-POLRI MEMBENTUK SUATU ORGANISASI KEMASYARAKATAN PEMUDA YANG BERNAMA GENERASI MUDA FORUM KOMUNIKAKSI PUTRA PUTRI PURNAWIRAWAN DAN PUTRA PUTRI TNI-POLRI YANG DISINGKAT GENERASI MUDA FKPPI DAN MERUPAKAN SATU-SATUNYA WADAH ORGANISASI GENERASI MUDA FORUM KOMUNIKASI PUTRA PUTRI PURNAWIRAWAN DAN PUTRA PUTRI TNI-POLRI YANG DISINGKAT GENERASI MUDA FKPPI YANG MERUPAKAN BAGIAN DARI KELUARGA BESAR FKPPI DAN KELUARGA BESAR TNI-POLRI SEBAGAI WADAH UNTUK MEMPERSIAPKAN/MEMBERDAYAKAN KADER BANGSA DIBAWAH PEMBINAAN PANGLIMA TENTARA NASIONAL INDONESIA.
BAHWA UNTUK MAKSUD DAN TUJUAN TERSEBUT DIATAS, DEMI TERTIB DAN TERATURNYA MEKANISME ORGANISASI, MAKA DISUSUNLAH ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA SEBAGAI BERIKUT :
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
- ORGANISASI INI BERNAMA : GENERASI MUDA FORUM KOMUNIKASI PUTRA PUTRI PURNAWIRAWAN DAN PUTRA PUTRI TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESDIA (TNI-POLRI) DISINGKAT GENERASI MUDA FKPPI.
- GENERASI MUDA FKPPI BERDIRI PADA TANGGAL 12 SEPETEMBER 1978 DI JAKARTA DAN DIKEMBANGKAN MENJADI ORGANISASI KEMASYARAKATAN PEMUDA PADA TANGGAL 12 SEPTEMBER 1995, UNTUK WAKTU YANG TIDAK DITENTUKAN.
- PUSAT ORGANISASI GENERASI MUDA FKPPI BERKEDUDUKAN DI IBUKOTA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA.
BAB II
STATUS DAN KEDAULATAN
Pasal 2
GENERASI MUDA FKPPI ADALAH ORGANISASI KEMASYARAKATAN PEMUDA YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN KOORDINATIF DENGAN PEPABRI DAN FKPPI BERSUMBER DARI IKATAN KESEJARAHAN, EMOSIONAL, ASPIRASI DAN CITA-CITA DALAM LINGKUP KELUARGA BESAR TNI-POLRI DIBAWAH PEMBINAAN PANGLIMA TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
KEDAULATAN TERTINGGI ORGANISIASI ADA PADA ANGGOTA DAN DILAKSANAKAN SEPENUHNYA DIDALAM MUSYAWARAH NASIONAL.
BAB III
AZAS DAN SIFAT
Pasal 4
GENERASI MUDA FKPPI BERAZASKAN PANCASILA.
- GENERASI MUDA FKPPI MERUPAKAN BAHAGIAN KOMPONEN KEKUATAN BANGSA.
- GENERASI MUDA FKPPI ADALAH ORGANISIASI KEMASYARAKATAN PEMUDA YANG MERUPAKAN SATU-SATUNYA WADAH ORGANISIASI PUTRA PUTRI PURNAWIRAWAN DAN PUTRA PUTRI TNI-POLRI.
LANDASAN DAN PEDOMAN JUANG KELUARGA BESAR FKPPI
LANDASAN JUANG KELUARGA BESAR FKPPI ADALAH :
a. SEMANGAT SUMPAH PEMUDA.
b. SEMANGAT JUANG 45
c. SEMANGAT SAPTA MARGA
d. SEMANGAT TRI BRATA
PEDOMAN JUANG KELUARGA BESAR FKPPI ADALAH
a. IKRAR KELUARGA BESAR FKPPI (Yang disebut IKRAR FKPPI).
b. TEKAD KELUARGA BESAR FKPPI (yang disebut TEKAD FKPPI).
c. GERAK JUANG KELUARGA BESAR FKPPI (yang disebut GERAK JUANG FKPPI).
d. MOTIVASI JUANG KELUARGA BESAR FKPPI (Yang disebut MOTIVASI JUANG FKPPI.
BAB V
MAKSUD, TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 8
- GENERASI MUDA FKPPI MENGHIMPUN PUTRA PUTRI PURNAWIRAWAN DAN PUTRA PUTRI TNI-POLRI UNTUK MENJADI MANUSIA YANG BERKEPRIBADIAN PANCASILA DAN BERWATAK LUHUR SEHINGGA TERBENTUK KADER-KADER PIMPINAN BANGSA YANG MEMILIKI :
- KETAQWAAN KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA SERTA SIKAP MENTAL, MORAL DAN BUDI PEKERTI YANG LUHUR.
- KECERDASAN, TANGGAP DAN TERAMPIL SERTA SEHAT JASMANI DAN ROHANI.
- KESETIAAN DAN PENGABDIAN PADA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA SEHINGGA MENJADI WARGA NEGARA INDONESIA YANG PANCASILAIS DAN MEWUJUDKAN PUTRA PUTRI YANG BERWATAK TERPUJI, MEMILIKI RASA SOLIDARITAS SERTA MEMPUNYAI PEMIKIRAN DAN ORIENTASI KEPADA PEMBAHARUAN DAN PEMBANGUNAN UNTUK KEMAJUAN BANGSA DAN NEGARA INDONESIA.
- GENERASI MUDA FKPPI BERMAKSUD MEMPERSIAPKAN PEMUDA YANG MAMPU MENJADI PELOPOR DAN PENGGERAK PEMBANGUNAN NASIONAL DALAM MEWUJUDKAN MASYARAKAT ADIL DAN MAKMUR BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
- GENERASAI MUDA FKPPI BERTUJUAN MENGGALANG PERSATUAN DAN KESATUAN UNTUK MENINGKATKAN DAN MENGEMBANGKAN SEMANGAT PENGABDIAN KEPADA ORGANISASI, BANGSA DAN NEGARA SEBAGAI WUJUD KEPEDULIAN CINTA TANAH AIR.
- GENERASI MUDA FKPPI BERTUJUAN MENGEMBANGKAN DAN MENDAYAGUNAKAN POTENSI YANG DIMILIKI PUTRA PUTR PURNAWIRAWAN DAN PUTRA PUTRI TNI-POLRI, SEHINGGA TERBENTUK CIPTA DAN KARSA DALAM SEMANGAT KEBERSAMAAN YANG DIABADIKAN UNTUK KESEJAHTERAAN ANGGOTA.
- GENERASI MUDA FKPPI SEBAGAI ORGANISASI BERFUNGSI MENJEMBATANI BERBAGAI LATAR BELAKANG SOSIAL SEGENAP PUTRA PUTRI PURNAWIRAWAN DAN PUTRA PUTRI TNI-POLRI UNTUK MENJALIN KERJA SAMA YANG BERSIFAT KEKERABATAN DARI SUMBER YANG SAMA SECARA SERASI, SEIMBANG DAN SELARAS SEHINGGA TERCAPAI CITA-CITA BERSAMA.
- GENERASI MUDA FKPPI BERFUNGSI SEBAGAI PENGEMBAN MISI TNI-POLRI SERTA PENERUS AMAL USAHA TNI-POLRI SEPERTI YANG TERCERMIN DALAM SAPTA MARGA DAN TRI BRATA.
- GENERASI MUDA FKPPI BERFUNGSI SEBAGAI KATALISATOR DAN KOMUNIKATOR DALAM MEMPERJUANGKAN KEPENTINGAN BANGSA.
BAB VI
U S A H A
Pasal 11
UNTUK MENCAPAI TUJUAN YANG DIMAKSUD PASAL 8, GENERASI MUDA FKPPI MENITIK BERATKAN USAHANYA PADA :
- MENINGKATKAN IMAN DAN TAQWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA SEBAGAI BENTUK PENGAMANAN DAN PENGAMALAN PANCASILA DAN UUD 1945 DEMI MEMPERTAHANKAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA.
- MENDORONG DAN MEMPERTEBAL SEMANGAT KEBANGSAAN DALAM MENERUSKAN PEMBAHARUAN SERTA PEMBANGUNAN NASIONAL.
- MENDORONG DAN MENGEMBANGKAN SOSIAL EKONOMI SEBAGAI USAHA BERSAMA YANG BER-ASASKAN KEKELUARGAAN SERTA MENINGKATKAN KEMITRAAN USAHA ANGGOTANYA YANG DIABADIKAN SEPENUHNYA UNTUK KESEJAHTERAAN ANGGOTA.
- MENGEMBANGKAN TATANAN SOSIAL EKONOMI YANG MANDIRI SEBAGAI USAHA BERSAMA SERTA MENDORONG KEMITRAAN USAHA YANG DIABADIKAN SEPENUHNYA UNTUK KESEJAHTERAAN PUTRA PUTRI PUTNAWIRAWAN DAN PUTRA PUTRI TNI-POLRI DALAM LINGKUP KELUARGA BESAR FKPPI.
- MENDORONG DAN MENINGKATKAN KUALITAS ANGGOTA UNTUK MENJADI KADER-KADER PIMPINAN BANGSA YANG BERWAWASAN NASIONAL.
- MENJALIN KERJASAMA YANG SERASI ANTAR LEMBAGA ORGANISASI KEMASYARAKATAN PEMUDA UNTUK MENCAPAI PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA YANG BERDASARKAN KEKELUARGAAN DAN KEKERABATAN.
BAB VII
KEANGGOTAAN DAN KADER
Pasal 12
- SISTEM KEANGGOTAAN GENERASI MUDA FKPPI ADALAH STELSEL AKTIF.
- ANGGOTA GENERASI MUDA FKPPI TERDIRI DARI
a. ANGGOTA BIASA
b. ANGGOTA LUAR BIASA
c. ANGGOTA KEHORMATAN. - KETENTUAN SELANJUTNYA MENGENAI KEANGGOTAAN DIATUR DALAM ANGGARAN RUMAH TANGGA.
- KADER GENERASI MUDA FKPPI ADALAH ANGGOTA GENERASI MUDA FKPPI YANG MERUPAKAN TENAGA INTI PENGGERAK ORGANISASI
- KETENTUAN SELANJUTNYA MENGENAI KADER DIATUR DALAM ANGGARAN RUMAH TANGGA.
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 14
- KEUANGAN ORGANISASI DIPEROLEH DARI ;
a. IURAN ANGGOTA
b. USAHA YANG SAH
c. BANTUAN YANG TIDAK MENGIKAT - TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENGATURAN KEUANGAN DIATUR DALAM ANGGARAN RUMAH TANGGA.
BAB IX
ATRIBUT
Pasal 15
- ATRIBUT GENERASI MUDA FKPPI TERDIRI DARI ;
a. LAMBANG
b. PANJI/PATAKA
c. BENDERA
d. SERAGAM ANGGOTA DAN KELENGKAPANNYA - BENTUK, MAKNA, ARTI DAN UKURAN LAMBANG GENERASI MUDA FKPPI SERTA TATA CARA PENGGUNAAN LAMBANG DAN ATRIBUT LAINNYA DITETAPKAN DALAM ANGGARAN RUMAH TANGGA.
BAB X
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 16
- PEMBINA GENERASI MUDA FKPPI DITINGAKAT PUSAT ADALAH PANGLIMA TNI, KAPOLRI, KEPALA STAF ANGKATAN DAN KETUA UMUM DPP. PEPABRI.
- PEMBINA GENERASI MUDA FKPPI DITINGKAT PUSAT/DAERAH/CABANG/ RAYON/SUB RAYON ADALAH PIMPINAN KESATUAN TNI-POLRI DAN KETUA PEPABRI SETEMPAT.
- DEWAN PERTIMBANGAN ADALAH DEWAN YANG BERADA DITINGKAT PUSAT.
- DEWAN PENASEHAT ADALAH DEWAN YANG BERADA DITINGKAT DAERAH/CABANG/RAYON.
- PENGURUS PUSAT GENERASI MUDA FKPPI MEMBAWAHI DAN MENG-ORGANISIR PENGURUS DAERAH DAN BERKEDUDUKASN DI IBUKOTA NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
- PENGURUS DAERAH GENERASI MUDA FKPPI MEMBAWAHI DAN MENG-ORGANISIR PENGURUS CABANG DAN BERKEDUDUKAN DI IBUKOTA PROVINSI.
- PENGURUS CABANG GENERASI MUDA FKPPI MEMBAWAHI DAN MENG-ORGANISIR PENGURUS RAYON DAN BERKEDUDUKAN DI IBUKOTA KABUPATEN/KOTAMADYA DAN KOTA ADMINISTRATIF.
- PENGURUS RAYON GENERASI MUDA FKPPI MEMBAWAHI DAN MENG-ORGANISIR PENGURUS SUB RAYON DAN ATAU ANGGOTA DAN BERKEDUDUKAN DI KECAMATAN.
- PENGURUS SUB RAYON GENERASI MUDA FKPPI MEMBAWAHI DAN MENG-ORGANISIR ANGGOTA DAN BERKEDUDUKAN DI KOMPLEK PERUMAHAN TNI-POLRI/DESA/KELURAHAN.
- MEKANISME DAN SUSUNAN ORGANISASI DIATUR DALAM ANGGARAN RUMAH TANGGA.
BAB XI
KEPENGURUSAN
Pasal 17
- KEPENGURUSAN GENERASI MUDA FKPPI DITINGKAT PUSAT DIPILIH DAN DISAHKAN MELALUI MUSYAWARAH NASIONAL.
- KEPENGURUSAN GENERASI MUDA FKPPI DITINGKAT DAERAH / PROVINSI DIPILIH DAN DISAHKAN MELALUI MUSYAWARAH DAERAH (MUSDA) DAN DIKUKUHKAN OLEH PENGURUS PUSAT GENERASI MUDA FKPPI.
- KEPENGURUSAN GENERASI MUDA FKPPI DI TINGKAT CABANG / KABUPATEN / KOTAMADYA /KOTA ADMINISTRASI DIPILIH DAN DISAHKAN MELALUI MUSYAWARAH CABANG (MUSCAB) DAN DIKUKUHKAN OLEH PENGURUS DAERAH GENERASI MUDA FKPPI.
- KEPENGURUSAN GENERASI MUDA FKPPI DI TINGKAT RAYON / KECAMATAN DIPILIH DAN DISAHKAN MELALUI MUSYAWARAH RAYON (MUSRA) DAN DIKUKUHKAN OLEH PENGURUS CABANG GENERASI MUDA FKPPI.
- KEPENGURUSAN GENERASI MUDA FKPPI DI TINGKAT SUB RAYON, DIANGKAT DAN DIBERHENTIKAN OLEH PENGURUS RAYON GENERASAI MUDA FKPPI.
- SUSUNAN DAN WEWENANG PENGURUS DIATUR DALAM ANGGARAN RUMAH TANGGA.
BAB XII
BADAN-BADAN
Pasal 18
- BADAN-BADAN TERDIRI DARI
a. LEMBAGA
b. KOPERASI
c. YAYASAN - PENJELASAN DAN KETENTUAN MENGENAI BADAN-BADAN DIATUR DALAM ANGGARAN RUMAH TANGGA.
BAB XIII
PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 19
PERMUSYAWARATAN TERDIRI DARI ;
a. MUSYAWARAH NASIONAL (MUNAS)
b. MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA (MUNASLUB)
c. MUSYAWARAH DAERAH (MUSDA)
d. MUSYAWARAH CABANG (MUSCAB)
e. MUSYAWARAH RAYON (MUSRA)
- RAPAT-RAPAT TERDIRI DARI RAPAT KERJA, RAPAT PIMPINAN, RAPAT DEWAN PERTIMBANGAN, RAPAT DEWAN PENASEHAT DAN RAPAT PENGURUS.
- RAPAT-RAPAT KERJA TERDIRI DARI ;
a. RAPAT KERJA NASIONAL
b. RAPAT KERJA DAERAH
c. RAPAT KERJA CABANG
d. RAPAT KERJA RAYON - RAPAT PIMPINAN TERDIRI DARI ;
a. RAPAT PIMPINAN PUSAT
b. RAPAT PIMPINAN DAERAH
c. RAPAT PIMPINAN CABANG
BAB XIV
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 21
- PERUBAHAN ANGGARAN DASAR / ANGGARAN RUMAH TANGGA HANYA DAPAT DILAKUKAN PADA MUSYAWARAH NASIONAL ATAU MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA YANG DIADAKAN KHUSUS UNTUK ITU.
- DIHADIRI SEKURANG-KURANGNYA OLEH 2/3 DARI PESERTA UTUSAN DAERAH DAN 2/3 PESERTA UTUSAN CABANG.
- KEPUTUSAN ADALAH SAH APABILA DISETUJUI OLEH 2/3 DARI PESERTA YANG HADIR.
BAB XV
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 22
- GENERASI MUDA FKPPI HANYA DAPAT DIBUBARKAN DENGAN MUSYAWARAH NASIONAL ATAU MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA YANG DIADAKAN KHUSUS UNTUK ITU.
- DIHADIRI SEKURANG-KURANGNYA ¾ DARI PESERTA UTUSAN DAERAH DAN ¾ PESERTA UTUSAN CABANG.
- KEPUTUSAN ADALAH SAH APABILA DISETUJUI 2/3 DARI YANG HADIR.
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23
HAL-HAL YANG BELUM DIATUR DALAM ANGGARAN DASAR INI, AKAN DIATUR DALAM ANGGARAN RUMAH TANGGA.
ANGGARAN DASAR INI BERLAKU SEJAK TANGGAL DITETAPKAN.
Ditetapkan di : Jakarta.
Pada Tanggal : 14 Oktober 2003
MUSYAWARAH NASIONAL VII GENERASI MUDA
FORUM KOMUNIKASI PUTRA PUTRI PURNAWIRAWAN DAN
PUTRA PUTRI TNI-POLRI
PRESIDIUM
Lampiran II : Keputusan Musyawarah Nasional VII GM FKPPI – 2003
Nomor : Skep-04/MUNAS VII/GM FKPPI/X/2003
Tanggal : 14 Oktober 2003.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
U M U M
Pasal 1
ANGGARAN RUMAH TANGGA INI MERUPAKAN URAIAN / PENJABARAN DAN ATAU MEMUAT HAL-HAL YANG TIDAK ATAU BELUM DIATUR DALAM ANGGARAN DASAR.
- SEMANGAT SUMPAH PEMUDA, ADALAH SEMANGAT KEPELOPORAN YANG MENGUTAMAKAN PERSATUAN DAN KESATUAN.
- SEMANGAT JUANG 45 ADALAH SEMANGAT RELA BERKORBAN DAN PANTANG MENYERAH DEMI BANGSA DAN NEGARA.
- SEMANGAT SAPTA MARGA DAN TRI BRATA ADALAH SEMANGAT PENGABDIAN DAN DISIPLIN.
- IKRAR PUTRA PUTRI PURNAWIRAWAN INDONESIA 12 SEPTEMBER 1978 PADA HAKEKATNYA MERUPAKAN KESEPAKATAN PUTRA PUTRI PURNAWIRAWAN DAN PUTRA PUTRI TNI-POLRI DALAM MEMBENTUK WADAH PERJUANGAN.
- TEKAD KELUARGA BESAR FKPPI MERUPAKAN PENGEJAWANTAHAN DARI IKRAR PUTRA PUTRI PURNAWIRAWAN INDONESIA 12 SEPTEMBER 1978 UNTUK MEWUJUDKAN CITA-CITA DAN MERUPAKAN PENGGUGAH SEMANGAT DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN DAN PERJUANGAN KELUARGA BESAR FKPPI.
- GERAK JUANG KELUARGA BESAR FKPPI ADALAH KERANGKA PERJUANGAN DALAM MENDHARMA BAKTIKAN DIRI UNTUK MENCAPAI TUJUAN NASIONAL.
- MOTIVASI JUANG KELUARGA BESAR FKPPI ADALAH SWA DHARMA EKA KERTA YANG BERARTI MANDIRI DALAM TEKAD UNTUK BERBAKTI PADA BANGSA DAN NEGARA.
- PEDOMAN JUANG KELUARGA BESAR FKPPI MERUPAKAN LAMPIRAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI ANGGARAN RUMAH TANGGA INI.
- TATA CARA PENGGUNAAN PEDOMAN JUANG KELUARGA BESAR FKPPI DIATUR DALAM PERATURAN ORGANISASI.
BAB III
K E A N G G O T A A N
Pasal 5
- ANGGOTA GENERASI MUDA FKPPI ADALAH WARGA NEGARA INDONESIA YANG MEMENUHI PERSYARATAN KEANGGOTAAN DAN MENGIKAT DIRINYA DENGAN ORGANISASI.
- KEANGGOTAAN GENERASI MUDA FKPPI DAPAT DIRANGKAP DENGAN KEANGGOTAAN PARTAI POLITIK YANG BERLANDASKAN PANCASILA, UUD 1945 DAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
- KETENTUAN SELANJUTNYA MENGENAI PERSYARATAN KEANGGOTAAN DIATUR DALAM PERATURAN ORGANISASI.
- ANGGOTA BIASA ADALAH : PUTRA PUTRI PURNAWIRAWAN DAN ATAU PUTRA PUTRI TNI-POLRI.
- ANGGOTA LUAR BIASA ADALAH :
- PUTRA PUTRI PEGAWAI NEGRI SIPIL TNI-POLRI, BAIK YANG MASIH AKTIF MAUPUN YANG TELAH DIBERHENTIKAN DENGAN HAK PENSIUN.
- ISTRI/SUAMI ANGGOTA BIASA GENERASI MUDA FKPPI
- ANAK DARI ANGGOTA BIASA GENERASI MUDA FKPPI
- USIA SETIAP ANGGOTA ADALAH YANG MEMENUHI PERSYARATAN KRITERIA PEMUDA YANG SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
- ANGGOTA KEHORMATAN ADALAH TOKOH PERORANGAN BAIK TNI-POLRI MAUPUN SIPIL YANG BERJASA BESAR TERHADAP KELUARGA BESAR FKPPI.
- KETENTUAN SELANJUTNYA MENGENAI KEANGGOTAAN KEHORMATAN DIATUR DALAM PERATURAN ORGANISASI..
- SETIAP ANGGOTA BERHAK ;
- MEMPEROLEH PERLAKUAN YANG SAMA DARI/UNTUK ORGANISASI.
- MENGELUARKAN PENDAPAT DAN MENGAJUKAN USUL ATAU SARAN.
- MEMPEROLEH KESEMPATAN UNTUK MENGIKUTI KEGIATAN DAN PENDIDIKAN KADER DARI ORGANISASI.
- SETIAP ANGGOTA BIASA MEMPUNYAI HAK MEMILIH DAN DIPILIH.
- SETIAP ANGGOTA BERKEWAJIBAN ;
- MENJUNJUNG TINGGI NAMA DAN KEHORMATAN ORGANISASI.
- MENGHAYATI DAN MENGAMALKAN LANDASAN DAN PEDOMAN JUANG KELUARGA BESAR FKPPI.
- MENTAATI DAN MELAKSANAKAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA SERTA SELURUH KEPUTUSAN ORGANISASI.
- KETENTUAN SELANJUTNYA MENGENAI KEANGGOTAAN DIATUR DALAM PERATURAN ORGANISASI.
- SETIAP ANGGOTA KEHILANGAN KEANGGOTAAN / BERHENTI SEBAGAI ANGGOTA KARENA:
- MENINGGAL DUNIA.
- ATAS PERMINTAAN SENDIRI YANG DISAMPAIKAN KEPADA PENGURUS SETEMPAT SECARA TERTULIS.
- DIBERHENTIKAN KARENA MEMBUAT KESALAHAN-KESALAHAN YANG MERUGIKAN ORGANISASI SECARA SENGAJA DAN MELANGGAR SEMUA KETENTUAN-KETENTUAN ORGANISASI YANG DITETAPKAN, DAN SETIAP ANGGOTA YANG AKAN DIBERHENTIKAN BERHAK MEMBELA DIRI DALAM RAPAT YANG DIADAKAN UNTUK ITU.
- TELAH MELEWATI BATAS USIA PERSYARATAN KRITERIA PEMUDA YANG SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU, KECUALI UNTUK PENGURUS YANG TELAH MELEWATI BATAS USIA PERSYARATAN KRITERIA PEMUDA BERAKHIR SAMPAI HABIS MASA JABATANNYA.
- TATA CARA PELAKSANAANNYA DIATUR DALAM PERATURAN ORGANISASI.
- SETIAP ANGGOTA BERHAK MENDAPATKAN KARTU TANDA ANGGOTA SESUAI DENGAN STATUS KEANGGOTAANNYA
- BENTUK KARTU ANGGOTA DAN TATA CARA PENGGUNAANNYA DIATUR DALAM PERATURAN ORGANISASI.
BAB IV
K A D E R
Pasal 10
- KADER GENERASI MUDA FKPPI ADALAH ANGGOTA GENERASI MUDA FKPPI YANG TELAH DITELITI BERDASARKAN KETENTUAN – KETENTUAN ORGANISASI.
- KETENTUAN MENGENAI KADER DIATUR DALAM PERATURAN ORGANISASI.
- PENGKADERAN GENERASI MUDA FKPPI MERUPAKAN BAGIAN AKTIFITAS ORGANISASI DALAM MENCAPAI TUJUAN.
- PENGKADERAN GENERASI MUDA FKPPI SECARA FORMAL DIATUR DALAM PERATURAN ORGANISASI, MENGENAI SISTIM PENGKADERAN.
- LEMBAGA PENGELOLA KADER KELUARGA BESAR FKPPI ADALAH SUATU LEMBAGA YANG BERTUGAS MELAKSANAKAN INVENTARISASI KADER DAN MEMANTAU PERKEMBANGAN SERTA PRESTASI KADER KELUARGA BESAR FKPPI
- LEMBAGA PENGELOLA KADER DIBENTUK DITINGKAT PUSAT, DAERAH DAN CABANG.
- KETENTUAN MENGENAI PENGELOLA KADER DIATUR DIDALAM PERATURAN ORGANISASI.
BAB V
KEUANGAN DAN KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 13
- IURAN ANGGOTA, SUMBANGAN-SUMBANGAN YANG TIDAK MENGIKAT DAN USAHA YANG SAH SERTA TATA CARA PENGGUNAANNYA DIATUR DALAM PERATURAN ORGANISASI.
- HAL-HAL YANG MENYANGKUT KEKAYAAN ORGANISASI, BAIK YANG MERUPAKAN PEMASUKAN MAUPUN PENGELUARAN DARI DAN UNTUK ORGANISASI, WAJIB UNTUK DIPERTANGGUNG JAWABKAN PADA FORUM-FORUM YANG AKAN DIATUR DAN DITETAPKAN DALAM PERATURAN ORGANISASI.
BAB VI
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 14
- BENTUK MAKNA DAN ARTI LAMBANG PANJI/PATAKA DAN BENDERA GENERASI MUDA FKPPI ADALAH SEPERTI YANG TERDAPAT DALAM LAMPIRAN ANGGARAN RUMAH TANGGA INI DAN MERUPAKAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN.
- UKURAN LAMBANG, PANJI/PATAKA, BENDERA, SERAGAM ORGANISASI DAN KELENGKAPANNYA SERTA TATA CARA PENGGUNAANNYA, DIATUR DALAM PERATURAN ORGANISIASI.
- HYMNE DAN MARS, ADALAH HYMNE DAN MARS KELUARGA BESAR FKPPI YANG TERDAPAT DALAM LAMPIRAN ANGGARAN RUMAH TANGGA INI DAN MERUPAKAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN
- TATA CARA PENGGUNAAN HYMNE DAN MARS KELUARGA BESAR FKPPI DIATUR DALAM PERATURAN ORGANISASI.
BAB VII
DEWAN PEMBINA
Pasal 16
- DEWAN PEMBINA GENERASI MUDA FKPPI DITINGKAT PUSAT ADALAH ; PANGLIMA TNI, KAPOLRI, KEPALA STAF ANGKATAN DAN KETUA UMUM DPP. PEPABRI.
- DEWAN PEMBINA GENERASI MUDA FKPPI DITINGKAT DAERAH ADALAH ; PIMPINAN TNI-POLRI DAN KETUA DPD PEPABRI YANG BERADA DI DAERAH TERSEBUT.
- DEWAN PEMBINA GENERASI MUDA FKPPI DITINGKAT CABANG ADALAH ; PIMPINAN TNI-POLRI DAN KETUA DPC PEPABRI YANG BERADA DI DAERAH TERSEBUT.
- DEWAN PEMBINA GENERASI MUDA FKPPI DITINGKAT RAYON ADALAH; PIMPINAN TNI-POLRI DAN KETUA ANCAB PEPABRI YANG BERADA DI DAERAH TERSEBUT.
- PEMBINA GENERASI MUDA FKPPI DITINGKAT SUB RAYON ADALAH KOMANDAN KOMPLEK / BABINSA/ BIMASPOL
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB DEWAN PEMBINA PADA SEMUA TINGKATAN ADALAH ;
- MEMBERIKAN PETUNJUK SARAN DAN BANTUAN KEPADA PENGURUS GENERASI MUDA FKPPI DALAM MENJALANKAN SELURUH KEGIATAN USAHA ORGANISASI.
- MENGARAHKAN KEBIJAKSANAAN/KEPUTUSAN PENGURUS GENERASI MUDA FKPPI BILA DINILAI MENYIMPANG DARI KETENTUAN-KETENTUAN ORGANISIASI.
BAB VIII
DEWAN PERTIMBANGAN
Pasal 18
- DEWAN PERTIMBANGAN GENERASI MUDA FKPPI MERUPAKAN BADAN YANG BERSIFAT KOLEKTIF DENGAN SUSUNAN SEBAGAI BERIKUT :
a. KETUA
b. WAKIL-WAKIL KETUA
c. SEKRETARIS
d. WAKIL-WAKIL SEKRETARIS
e. ANGGOTA - KETUA DEWAN PERTIMBANGAN GENERASI MUDA FKPPI ADALAH KETUA UMUM FKPPI DAN SEKRETARIS JENDERAL FKPPI ADALAH SEKRETARIS DEWAN PERTIMBANGAN.
- PERSONALIA DEWAN PERTIMBANGAN ADALAH KADER KELUARGA BESAR FKPPI YANG MEMPUNYAI DEDIKASI, PRESTASI DAN REPUTASI DALAM ORGANISASI KELUARGA BESAR FKPPI DAN DIPILIH DAN DISAHKAN DALAM MUSYAWARAH NASIONAL.
- WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB DEWAN PERTIMBANGAN ADALAH ;
- MEMBERIKAN PERTIMBANGAN, PETUNJUK DAN SARAN KEPADA PENGURUS PUSAT DALAM RANGKA MENJALANKAN SELURUH KEGIATAN ORGANISASI BAIK DIMINTA MAUPUN TIDAK.
- MEMBERIKAN PERTIMBANGAN DAN PERSETUJUAN TERHADAP USULAN PENGANGKATAN ANGGOTA KEHORMATAN KEPADA PENGURUS PUSAT DALAM SUATU RAPAT DEWAN PERTIMBANGAN YANG DIADAKAN UNTUK ITU.
- MELAKSANAKAN RAPAT-RAPAT, MINIMAL TIGA BULAN SEKALI.
BAB IX
DEWAN PENASEHAT
Pasal 20
- DEWAN PENASEHAT GENERASI MUDA FKPPI MERUPAKAN BADAN YANG BERSIFAT KOLEKTIF DENGAN SUSUNAN SEBAGAI BERIKUT ;
a. KETUA
b. WAKIL-WAKIL KETUA
c. SEKRETARIS
d. WAKIL-WAKIL SEKERETARIS
e. ANGGOTA - KETUA DEWAN PENASEHAT DAERAH GENERASI MUDA FKPPI ADALAH KETUA PD FKPPI DAN SEKRETARIS PD FKPPI ADALAH SEKRETARIS DEWAN PENASEHAT.
- KETUA DEWAN PENASEHAT CABANG GENERASI MUDA FKPPI ADALAH KETUA PC FKPPI DAN SEKRETARIS PC FKPPI ADALAH SEKRETARIS DEWAN PENASEHAT.
- PERSONALIA DEWAN PENASEHAT DAERAH, CABANG DAN RAYON ADALAH KADER KELUARGA BESAR FKPPI YANG MEMPUNYAI DEDIKASI, PRESTASI DAN REPUTASI DALAM ORGANISASI KELUARGA BESAR FKPPI DIPILIH DAN DISAHKAN DALAM MUSYAWARAH DAEREAH, MUSYAWARAH CABANG DAN MUSYAWARAH RAYON.
- JUMLAH PERSONALIA DEWAN PENASEHAT DAERAH, DEWAN PENASEHAT CABANG DAN DEWAN PENASEHAT RAYON DISESUAIKAN DENGAN KEBUTUHAN.
- WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB DEWAN PENASEHAT ADALAH ; MEMBERI PETUNJUK DAN SARAN KEPADA PENGURUS DAERAH/ PENGURUS CABANG/PENGURUS RAYON SESUAI DENGAN TINGKATAN DEWAN PENASEHATNYA, DALAM RANGKA MELAKSANAKAN SELURUH KEGIATAN ORGANISASI BAIK DIMINTA MAUPUN TIDAK.
- MELAKSANAKAN RAPAT-RAPAT MINIMAL SETIAP TIGA BULAN SEKALI.
BAB X
SUSUNAN PENGURUS
Pasal 22
- PENGURUS PUSAT ADALAH BADAN PELAKSANA YANG BERSIFAT KOLEKTIF YANG TERDIRI DARI PENGURUS HARIAN DAN PENGURUS DEPARTEMEN.
- PENGURUS HARIAN DITINGKAT PUSAT DIPILIH DAN DISYAHKAN DALAM MUSYAWARAH NASIONAL GENERASI MUDA FKPPI.
- PENGURUS DEPARTEMEN DIPILIH DAN DIKUKUHKAN OLEH PENGURUS HARIAN PENGURUS PUSAT GENERASI MUDA FKPPI.
- PENGURUS HARIAN DITINGKAT PUSAT TERDIRI DARI ;
a. SEORANG KETUA UMUM
b. SEPULUH ORANG KETUA
c. SEORANG SEKRETARIS JENDERAL
d. LIMA ORANG WAKIL SEKRETARIS JENDERAL
e. SEORANG BENDAHARA UMUM
f. EMPAT ORANG BENDAHARA - SETIAP PENGURUS DEPARTEMEN SEBANYAK-BANYAKNYA TERDIRI DARI 3 (TIGA) ORANG.
- PENGURUS PLENO TERDIRI DARI PENGURUS HARIAN PENGURUS PUSAT DAN PENGURUS DEPARTEMEN.
- SETIAP PERSONALIA PENGURUS PUSAT HARUS BERDOMISILI DI IBUKOTA NEGARA.
- JUMLAH PENGURUS PLENO PENGURUS PUSAT GENERASI MUDA FKPPI SEBANYAK-BANYAKNYA 50 ORANG.
- PENGURUS DAERAH ADALAH BADAN PELAKSANA YANG BERSIFAT KOLEKTIF YANG TERDIRI DARI PENGURUS HARIAN DAN PENGURUS BIRO.
- PENGURUS HARIAN DIPILIH DAN DISYAHKAN DALAM MUSYAWARAH DAERAH GENERASI MUDA FKPPI.
- PENGURUS BIRO DIPILIH DAN DIKUKUHKAN OLEH PENGURUS HARIAN PENGURUS DAERAH GENERASI MUDA FKPPI.
- PENGURUS HARIAN DITINGKAT DAERAH TERDIRI DARI ;
a. SEORANG KETUA
b. WAKIL KETUA SEBANYAK-BANYAKNYA 7 (TUJUH) ORANG
c. SEORANG SEKRETARIS
d. 3 (TIGA) ORANG WAKIL SEKRETARIS
e. SEORANG BENDAHARA
f. DUA ORANG WAKIL BENDAHARA - SETIAP PENGURUS BIRO SEBANYAK-BANYAKNYA TERDIRI DARI 3 (TIGA) ORANG.
- PENGURUS PLENO DAERAH TERDIRI DARI PENGURUS HARIAN DAN PENGURUS BIRO.
- SETIAP PERSONALIA PENGURUS DAERAH HARUS BERDOMISILI DI IBUKOTA PROVINSI.
- JUMLAH PERSONALIA PENGURUS PLENO PENGURUS DAERAH GENERASI MUDA FKPPI SEBANYAK-BANYAKNYA 45 ORANG.
- PENGURUS CABANG ADALAH BADAN PELAKSANA YANG BERSIFAT KOLEKTIF YANG TERDIRI DARI PENGURUS HARIAN DAN PENGURUS BAGIAN.
- PENGURUS HARIAN DITINGKAT CABANG DIPILIH DAN DISYAHKAN DALAM MUSYAWARAH CABANG GENERASI MUDA FKPPI.
- PENGURUS BAGIAN DIPILIH DAN DIKUKUHKAN OLEH PENGURUS HARIAN PENGURUS CABANG GENERASI MUDA FKPPI.
- PENGURUS HARIAN DITINGKAT CABANG TERDIRI DARI ;
a. SEORANG KETUA
b. WAKIL KETUA SEBANYAK-BANYAKNYA 5 (LIMA) ORANG
c. SEORANG SEKRETARIS
d. 2 (DUA) ORANG WAKIL SEKRETARIS
e. SEORANG BENDAHARA
f. DUA ORANG WAKIL BENDAHARA - SETIAP PENGURUS BAGIAN SEBANYAK-BANYAKNYA TERDIRI DARI 2 (DUA) ORANG.
- PENGURUS PLENO CABANG TERDIRI DARI PENGURUS HARIAN PENGURUS CABANG DAN PENGURUS BAGIAN.
- SETIAP PERSONALIA PENGURUS CABANG HARUS BERDOMISILI DI IBUKOTA KABUPATEN / KOTA MADYA ATAU KOTA ADMINISTRATIF .
- JUMLAH PERSONALIA PENGURUS PLENO CABANG GENERASI MUDA FKPPI SEBANYAK-BANYAKNYA 42 ORANG.
- PENGURUS RAYON ADALAH BADAN PELAKSANA YANG BERSIFAT KOLEKTIF YANG TERDIRI DARI PENGURUS HARIAN DAN PENGURUS SEKSI.
- PENGURUS HARIAN DITINGKAT RAYON DIPILIH DAN DISYAHKAN DALAM MUSYAWARAH RAYON GENERASI MUDA FKPPI.
- PENGURUS SEKSI DIPILIH DAN DIKUKUHKAN OLEH PENGURUS HARIAN PENGURUS RAYON GENERASI MUDA FKPPI.
- PENGURUS HARIAN DITINGKAT RAYON TERDIRI DARI ;
a. SEORANG KETUA
b. WAKIL KETUA SEBANYAK-BANYAKNYA 3 (TIGA) ORANG
c. SEORANG SEKRETARIS
d. SEORANG WAKIL SEKRETARIS
e. SEORANG BENDAHARA
f. SEORANG WAKIL BENDAHARA - SETIAP PENGURUS SEKSI SEBANYAK-BANYAKNYA TERDIRI DARI 2 (DUA) ORANG.
- PENGURUS PLENO RAYON TERDIRI DARI PENGURUS HARIAN PENGURUS RAYON DAN PENGURUS SEKSI.
- PENGURUS RAYON MENGANGKAT DAN MEMBERHENTIKAN KOORDINATOR SUB RAYON.
- SETIAP PERSONALIA PENGURUS RAYON HARUS BERDOMISILI DIKECAMATAN RAYON BERSANGKUTAN.
- JUMLAH PENGURUS PLENO PENGURUS RAYON GENERASI MUDA FKPPI SEBANYAK-BANYAKNYA 27 ORANG.
SUSUNAN DAN TANGGUNG JAWAB SUB RAYON DIATUR DALAM PERATURAN ORGANISASI.
BAB XI
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS
Pasal 27
PENGURUS PUSAT MEMPUNYAI WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB SEBAGAI BERRIKUT :
- MELAKSANAKAN SEGALA KETENTUAN YANG TERCANTUM DALAM ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GENERASI MUDA FKPPI DAN SEGALA KEPUTUSAN-KEPUTUSAN ORGANISASI.
- MEMPERHATIKAN SARAN, PETUNJUK MAUPUN PENGARAHAN DARI DEWAN PEMBINA.
- MEMPERHATIKAN PERTIMBANGAN, PETUNJUK DAN SARAN DEWAN PERTIMABANGAN.
- MEMBERIKAN PERTANGGUNG JAWABAN KEPADA MUNAS.
- MENGUKUHKAN SUSUNAN PENGURUS DAERAH.
- MEMPERHATIKAN USUL-USUL DARI PENGURUS DAERAH.
PENGURUS DAERAH MEMPUNYAI WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB SEBAGAI BERRIKUT :
- MELAKSANAKAN SEGALA KETENTUAN YANG TERCANTUM DALAM ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GENERASI MUDA FKPPI DAN SEGALA KEPUTUSAN-KEPUTUSAN ORGANISASI.
- MEMPERHATIKAN SARAN, PETUNJUK MAUPUN PENGARAHAN DARI DEWAN PEMBINA, PENGURUS PUSAT DAN DEWAN PENASEHAT DAERAH.
- MEMBERIKAN PERTANGGUNG JAWABAN KEPADA MUSDA.
- MENGUKUHKAN SUSUNAN PENGURUS CABANG.
- MEMPERHATIKAN USUL-USUL DARI PENGURUS CABANG.
PENGURUS CABANG MEMPUNYAI WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB SEBAGAI BERRIKUT :
- MELAKSANAKAN SEGALA KETENTUAN YANG TERCANTUM DALAM ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GENERASI MUDA FKPPI DAN SEGALA KEPUTUSAN-KEPUTUSAN ORGANISASI.
- MEMPERHATIKAN SARAN, PETUNJUK MAUPUN PENGARAHAN DARI DEWAN PEMBINA, PENGURUS DAERAH DAN DEWAN PENASEHAT CABANG.
- MEMBERIKAN PERTANGGUNG JAWABAN KEPADA MUSCAB.
- MENGUKUHKAN SUSUNAN PENGURUS RAYON.
- MEMPERHATIKAN USUL-USUL DARI PENGURUS RAYON.
PENGURUS RAYON MEMPUNYAI WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB SEBAGAI BERRIKUT :
- MELAKSANAKAN SEGALA KETENTUAN YANG TERCANTUM DALAM ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GENERASI MUDA FKPPI DAN SEGALA KEPUTUSAN-KEPUTUSAN ORGANISASI.
- MEMPERHATIKAN SARAN, PETUNJUK MAUPUN PENGARAHAN DARI DEWAN PEMBINA PENGURUS CABANG DAN DEWAN PENASEHAT RAYON.
- MEMBERIKAN PERTANGGUNG JAWABAN KEPADA MUSRA.
- MENGUKUHKAN SUSUNAN KOORDINATOR SUB RAYON.
- MEMPERHATIKAN USUL-USUL DARI KOORDINATOR SUB RAYON DAN ATAU ANGGOTA.
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS SUB RAYON DIATUR DALAM PERATURAN ORGANISASI.
BAB XII
KETENTUAN PENGURUS DAN KEPENGURUSAN
Pasal 32
KETENTUAN MENGENAI PENGURUS ADALAH SEBAGAI BERIKUT ;
- SEMUA PERSONALIA PENGURUS DI SEMUA TINGKATAN DIUTAMAKAN MEMILIKI KUALIFIKASI KADER GENERASI MUDA FKPPI SESUAI DENGAN TINGKATANNYA.
- MAMPU BEKERJA SAMA SECARA KOLEKTIF DAN MAMPU MENINGKATKAN SERTA MENGEMBANGKAN GENERASI MUDA FKPPI.
- DAPAT MELUANGKAN WAKTU DAN SANGGUP BEKERJA AKTIF DALAM MELAKSANAKAN TUGAS ORGANISASI.
- TIDAK MERANGKAP JABATAN DALAM WADAH ORGANISASI GENERASI MUDA FKPPI.
- TETAP MENJABAT DALAM KEPENGURUSAN GENERASI MUDA FKPPI SAMPAI BERAKHIRNYA MASA BHAKTI, BILA TELAH MELEWATI BATAS KRITERIA PEMUDA SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
KETENTUAN MENGENAI KEPENGURUSAN ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
- SEMUA TINGKAT KEPENGURUSAN MELAKSANAKAN SEGALA KETENTUAN YANG TERCANTUM DALAM ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GENERASI MUDA FKPPI SERTA SEMUA KEPUTUSAN-KEPUTUSAN ORGANISASI.
- SEMUA TINGKAT KEPENGURUSAN BERKEWAJIBAN MENJAGA DAN MENGAWASI PELAKSANAAN PERATURAN-PERATURAN ORGANISASI DAN YANG TELAH DITETAPKAN, AGAR DITAATI OLEH ANGGOTA.
- DITINGKAT PUSAT DIBENTUK DEPARTEMEN, DITINGKAT DAERAH DIBENTUK BIRO, DITINGKAT CABANG DIBENTUK BAGIAN DAN DITINGKAT RAYON DIBENTUK SEKSI.
- DEPARTEMEN / BIRO / BAGIAN / SEKSI ADALAH KELENGKAPAN ORGANISASI YANG MERUPAKAN SARANA PELAKSANAAN KEGIATAN DALAM SATUAN ADMINISTRASI KEPENGURUSAN.
- DEPARTEMEN / BIRO / BAGIAN / SEKSI TERDIRI DARI :
a. ORGANISASI, KEANGGOTAAN DAN KADERISASI;
b. PENERANGAN DAN HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA;
c. HUBUNGAN ANTAR GENERASI MUDA DAN OLAHRAGA;
d. PEMBERDAYAAN PEREMPUAN;
e. KEROHANIAN, PEMBINAAN MENTAL DAN PENGABDIAN MASYARAKAT;
f. HUKUM DAN WAJIB BELA NEGARA;
g. TENAGA KERJA, KOPERASI DAN WIRASWASTA;
h. KEPENDUDUKAN DAN LINGKUNGAN HIDUP;
i. PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN;
j. PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN; - JENIS BIRO, BAGIAN DAN SEKSI DAPAT DISESUAIKAN DENGAN KEBUTUHAN.
BAB XIII
LEMBAGA, KOPERASI DAN YAYASAN
Pasal 35
- LEMBAGA MERUPAKAN BAGIAN DARI GENERASI MUDA FKPPI YANG BERNAMA LEMBAGA SWA DHARMA EKA KERTA DAN BERTANGGUNG JAWAB KEPADA PENGURUS GENERASI MUDA FKPPI SESUAI DENGAN TINGKAT KEPENGURUSAN SERTA DAPAT DIBENTUK SESUAI DENGAN KEBUTUHAN.
- FUNGSI LEMBAGA ADALAH MENYELENGGARAKAN KEGIATAN DALAM BIDANG-BIDANG PROFESI, MINAT DAN BAKAT DALAM RANGKA MEMPERLUAS JANGKAUAN PARTISIPASI DAN KOMUNIKASI ANGGOTA.
- KETENTUAN TENTANG PEMBENTUKAN, JENIS DAN MEKANISME KERJA LEMBAGA DIATUR DALAM PERATURAN ORGANISASI.
- KOPERASI MERUPAKAN BADAN DILINGKUNGAN KELUARGA BESAR FKPPI YANG BERBENTUK KOPERASI SERBA USAHA DAN BERNAMA SWA DHARMA EKA KERTA DISINGKAT KOPSWADEK.
- BERANGGOTAKAN ANGGOTA KELUARGA BESAR FKPPI.
- MERUPAKAN WAHANA UNTUK MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN ANGGOTA.
- KETENTUAN TENTANG MEKANISME DAN HUBUNGAN KERJA KOPERASI DENGAN PENGURUS GENERASI MUDA FKPPI DIATUR DALAM PERATURAN ORGANISASI.
- YAYASAN ADALAH BADAN HUKUM TETAP YANG SECARA ORGANISATORIS MERUPAKAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI ORGANISASI KELUARGA BESAR FKPPI, BERNAMA YAYASAN SWA DHARMA EKA KERTA BERKEDUDUKAN DI PUSAT.
- YAYASAN BERFUNGSI DAN MERUPAKAN MITRA PERJUANGAN GENERASI MUDA FKPPI DALAM MENUNJANG TUJUAN ORGANISASI.
- KETENTUAN TENTANG MEKANISME DAN HUBUNGAN KERJA YAYASAN DENGAN PENGURUS GENERASI MUDA DIATUR DALAM PERATURAN ORGANISASI.
BAB XIV
PESERTA MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 38
- PESERTA MUSYAWARAH NASIONAL, TERDIRI DARI :
a. UNSUR DEWAN PEMBINA;
b. DEWAN PERTIMBANGAN;
c. PENGURUS PUSAT;
d. UNSUR PENGURUS DAERAH;
e. UNSUR PENGURUS CABANG; - PESERTA MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA TERDIRI DARI :
a. UNSUR DEWAN PEMBINA;
b. DEWAN PERTIMBANGAN;
c. PENGURUS PUSAT;
d. UNSUR PENGURUS DAERAH;
e. UNSUR PENGURUS CABANG; - PESERTA MUSYAWARAH DAERAH TERDIRI DARI :
a. UNSUR DEWAN PEMBINA;
b. UNSUR PENGURUS PUSAT;
c. DEWAN PENASEHAT DAERAH;
d. PENGURUS DAERAH;
e. UNSUR PENGURUS CABANG; - PESERTA MUSYAWARAH CABANG TERDIRI DARI :
a. UNSUR DEWAN PEMBINA;
b. UNSUR PENGURUS DAERAH;
c. DEWAN PENASEHAT CABANG;
d. PENGURUS CABANG;
e. UNSUR PENGURUS RAYON; - PESERTA MUSYAWARAH RAYON TERDIRI DARI :
a. UNSUR DEWAN PEMBINA;
b. UNSUR PENGURUS CABANG;
c. DEWAN PENASEHAT RAYON;
d. PENGURUS RAYON;
e. KOORDINATOR SUB-RAYON DAN ATAU ANGGOTA;
- PESERTA RAPAT KERJA NASIONAL TERDIRI DARI :
a. UNSUR DEWAN PEMBINA;
b. DEWAN PERTIMBANGAN;
c. PENGURUS PUSAT;
d. UNSUR PENGURUS DAERAH; - PESERTA RAPAT KERJA DAERAH TERDIRI DARI :
a. UNSUR DEWAN PEMBINA;
b. DEWAN PENASEHAT DAERAH;
c. PENGURUS DAERAH;
d. UNSUR PENGURUS CABANG; - PESERTA RAPAT KERJA CABANG TERDIRI DARI :
a. UNSUR DEWAN PEMBINA;
b. DEWAN PENASEHAT CABANG;
c. PENGURUS CABANG;
d. UNSUR PENGURUS RAYON; - JIKA DIPERLUKAN PENGURUS RAYON DAPAT MENGADAKAN RAPAT KERJA RAYON.
- PESERTA RAPAT KERJA RAYON TERDIRI DARI :
a. UNSUR DEWAN PEMBINA;
b. DEWAN PENASEHAT RAYON;
c. PENGURUS RAYON;
d. UNSUR PENGURUS SUB RAYON / ANGGOTA;
- PESERTA RAPAT PIMPINAN PUSAT TERDIRI DARI :
a. UNSUR DEWAN PEMBINA;
b. DEWAN PERTIMBANGAN;
c. PENGURUS PUSAT;
d. UNSUR PENGURUS DAERAH; - PESERTA RAPAT PIMPINAN DAERAH TERDIRI DARI :
a. UNSUR DEWAN PEMBINA;
b. DEWAN PENASEHAT DAERAH;
c. PENGURUS DAERAH;
d. UNSUR PENGURUS CABANG; - PESERTA RAPAT PIMPINAN CABANG TERDIRI DARI :
a. UNSUR DEWAN PEMBINA;
b. DEWAN PENASEHAT CABANG;
c. PENGURUS CABANG;
d. KETUA DAN SEKRETARIS PENGURUS RAYON;
MEKANISME RAPAT-RAPAT PENGURUS DIATUR DALAM PERATURAN ORGANISASI.
BAB XV
WEWENANG MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 42
- WEWENANG MUSYAWARAH NASIONAL MELIPUTI :
a. MENYEMPURNAKAN DAN MENETAPKAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA;
b. MENETAPKAN PROGRAM UMUM DAN KEBIJAKSANAAN ORGANISASI;
c. MENETAPKAN DEWAN PEMBINA PUSAT;
d. MEMILIH, MENGANGKAT DAN MENETAPKAN DEWAN PERTIMBANGAN DAN PENGURUS PUSAT;
e. MENILAI LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN PENGURUS PUSAT; - DIADAKAN 3 (TIGA) TAHUN SEKALI.
- DISELENGGARAKAN OLEH PENGURUS PUSAT.
- MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA ADALAH MUSYAWARAH TERTINGGI SETINGKAT MUNAS.
- DIADAKAN APABILA KEADAAN ORGANISASI SANGAT GENTING, SEHINGGA MENGANCAM KELANGSUNGAN HIDUP ORGANISASI.
- DAPAT DIADAKAN ATAS REKOMENDASI BERSAMA ANTARA PENGURUS PUSAT DAN DEWAN PERTIMBANGAN ATAU USUL SEKURANG-KURANGNYA 2/3 JUMLAH PENGURUS DAERAH.
- DISELENGGARAKAN OLEH PENGURUS PUSAT.
- WEWENANG MUSYAWARAH DAERAH MELIPUTI :
a. MENYUSUN PROGRAM DAERAH DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROGRAM UMUM.
b. MENETAPKAN DEWAN PEMBINA DAERAH.
c. MEMILIH, MENGANGKAT DAN MENETAPKAN DEWAN PENASEHAT DAN PENGURUS DAERAH.
d. MENILAI LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN PENGURUS DAERAH. - DIADAKAN 3 (TIGA) TAHUN SEKALI.
- DISELENGGARAKAN OLEH PENGURUS DAERAH.
- WEWENANG MUSYAWARAH CABANG MELIPUTI :
a. MENYUSUN PROGRAM CABANG DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROGRAM DAERAH.
b. MENETAPKAN DEWAN PEMBINA CABANG.
c. MEMILIH, MENGANGKAT DAN MENETAPKAN DEWAN PENASEHAT CABANG DAN PENGURUS CABANG.
d. MENILAI LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN PENGURUS CABANG. - DIADAKAN 3 (TIGA) TAHUN SEKALI.
- DISELENGGARAKAN OLEH PENGURUS CABANG.
- WEWENANG MUSYAWARAH RAYON MELIPUTI :
a. MENYUSUN PROGRAM RAYON DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROGRAM CABANG.
b. MENETAPKAN DEWAN PEMBINA RAYON.
c. MEMILIH, MENGANGKAT DAN MENETAPKAN DEWAN PENASEHAT RAYON DAN PENGURUS RAYON.
d. MENILAI LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN PENGURUS RAYON. - DIADAKAN 3 (TIGA) TAHUN SEKALI.
- DISELENGGARAKAN OLEH PENGURUS RAYON.
- WEWENANG RAPAT KERJA NASIONAL MELIPUTI :
a. MENGEVALUASI PELAKSANAAN PROGRAM KERJA PENGURUS PUSAT.
b. MENETAPKAN PROGRAM KERJA PENGURUS PUSAT SEBAGAI PENJABARAN PROGRAM UMUM. - SEKURANG-KURANGNYA DIADAKAN SATU KALI DIANTARA DUA MUNAS
- DISELENGGARAKAN OLEH PENGURUS PUSAT.
- WEWENANG RAPAT KERJA DAERAH MELIPUTI :
a. MENGEVALUASI PROGRAM KERJA PENGURUS DAERAH.
b. MENETAPKAN PROGRAM KERJA PENGURUS DAERAH SEBAGAI PENJABARAN PROGRAM DAERAH. - SEKURANG-KURANGNYA DIADAKAN SATU KALI DIANTARA DUA MUSDA
- DISELENGGARAKAN OLEH PENGURUS DAERAH.
- WEWENANG RAPAT KERJA CABANG MELIPUTI :
a. MENGEVALUASI PROGRAM KERJA PENGURUS CABANG.
b. MENETAPKAN PROGRAM KERJA PENGURUS CABANG SEBAGAI PENJABARAN PROGRAM KERJA CABANG. - DISELENGGARAKAN OLEH PENGURUS CABANG.
- WEWENANG RAPAT KERJA RAYON MELIPUTI :
a. MENGEVALUASI PELAKSANAAN PROGRAM KERJA PENGURUS RAYON.
b. MENETAPKAN PROGRAM KERJA PENGURUS RAYON SEBAGAI PENJABARAN PROGRAM RAYON. - DISELENGGARAKAN JIKA DIPERLUKAN.
- RAPAT-RAPAT PIMPINAN DITINGKAT PUSAT / DAERAH / CABANG, MEMILIKI WEWENANG MENETAPKAN / MEMUTUSKAN HAL-HAL YANG MENDESAK YANG DIHADAPI OLEH ORGANISASI.
- KEPUTUSAN RAPAT-RAPAT PIMPINAN TIDAK BOLEH BERTENTANGAN DENGAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGRAN RUMAH TANGGA.
- RAPAT-RAPAT PIMPINAN DISELENGGARAKAN OLEH PENGURUS SESUAI DENGAN TINGKATANNYA.
BAB XVI
TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 52
HAK SUARA DAN HAK BICARA BAGI PESERTA MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT YANG DIATUR DALAM BAB XVI ANGGARAN RUMAH TANGGA INI ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
- HAK SUARA ADALAH HAK YANG DIMILIKI OLEH SESEORANG PESERTA DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN BERDASARKAN SUARA TERBANYAK.
- HAK BICARA ADALAH HAK YANG DIMILIKI OLEH SESEORANG PESERTA DALAM MENGEMUKAKAN PENDAPAT, USUL ATAU SARAN DALAM SETIAP PERSIDANGAN.
- MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT SEPERTI YANG TERSEBUT DALAM BAB XIII ANGGARAN DASAR ADALAH SAH, APABILA DIHADIRI OLEH LEBIH DARI ½ (SETENGAH) JUMLAH PESERTA.
- PENGAMBILAN KEPUTUSAN PADA AZASNYA DIUSAHAKAN SEJAUH MUNGKIN SECARA MUSYAWARAH UNTUK MENCAPAI MUFAKAT DAN APABILA HAL INI TIDAK MUNGKIN, MAKA KEPUTUSAN AKAN DIAMBIL BERDASARKAN SUARA TERBANYAK.
- DALAM HAL MUSYAWARAH MENGAMBIL KEPUTUSAN TENTANG PEMILIHAN PIMPINAN, SEKURANG-KURANGNYA 2/3 (DUA PERTIGA) DARI JUMLAH YANG HADIR.
BAB XVII
P E N U T U P
Pasal 54
- HAL-HAL YANG BELUM DIATUR DALAM ANGGARAN RUMAH TANGGA INI AKAN DITETAPKAN DALAM PERATURAN ORGANISASI DAN ATAU KEPUTUSAN-KEPUTUSAN PENGURUS PUSAT YANG TIDAK BERTENTANGAN DENGAN ANGGRAN DASAR DAN ANGGRAN RUMAH TANGGA.
- ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA INI HANYA DAPAT DIRUBAH DALAM MUSYAWARAH NASIONAL ATAU MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA.
- ANGGARAN RUMAH TANGGA INI BERLAKU SEJAK TANGGAL DITETAPKAN.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 14 Oktober 2003
———————————————
MUSYAWARAH NASIONAL VII GENERASI MUDA
FORUM KOMUNIKASI PUTRA PUTRI PURNAWIRAWAN DAN
PUTRA PUTRI TNI-POLRI
PRESIDIUM
Lampiran I : Keputusan Musyawarah Nasional VII GM FKPPI – 2003
Nomor : Skep-05/MUNAS VII/GM FKPPI/X/2003
Tanggal : 14 Oktober 2003.
ANGGARAN DASAR
PEMBUKAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, DIDORONG OLEH KEINGINAN LUHUR DAN SADAR SEPENUHNYA AKAN TANGGUNG JAWAB KAMI SEBAGAI PUTRA PUTRI BANGSA INDONESIA YANG BERTEKAD MEMPERTAHANKAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN PANCASILA SEBAGAI LANDASAN IDIIL DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 SEBAGAI LANDASAN KONSTITUSIONAL .
BAHWA KAMI GENERASI MUDA PUTRA PUTRI PURNAWIRAWAN DAN PUTRA PUTRI TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA YANG LAHIR DARI PATRIOT-PATRIOT BANGSA INDONESIA SADAR AKAN FUNGSINYA SEBAGAI GENERASI PENERUS BERKEWAJIBAN MELANJUTKAN CITA-CITA PROKLAMASI 17 AGUSTUS 1945, YAKNI MEWUJUDKAN MASYARAKAT YANG ADIL DAN MAKMUR BERDASARKAN PANCASILA.
BAHWA DENGAN INI KAMI GENERASI MUDA PUTRA PUTRI PURNAWIRAWAN DAN PUTRA PUTRI TNI-POLRI MEMBENTUK SUATU ORGANISASI KEMASYARAKATAN PEMUDA YANG BERNAMA GENERASI MUDA FORUM KOMUNIKAKSI PUTRA PUTRI PURNAWIRAWAN DAN PUTRA PUTRI TNI-POLRI YANG DISINGKAT GENERASI MUDA FKPPI DAN MERUPAKAN SATU-SATUNYA WADAH ORGANISASI GENERASI MUDA FORUM KOMUNIKASI PUTRA PUTRI PURNAWIRAWAN DAN PUTRA PUTRI TNI-POLRI YANG DISINGKAT GENERASI MUDA FKPPI YANG MERUPAKAN BAGIAN DARI KELUARGA BESAR FKPPI DAN KELUARGA BESAR TNI-POLRI SEBAGAI WADAH UNTUK MEMPERSIAPKAN/MEMBERDAYAKAN KADER BANGSA DIBAWAH PEMBINAAN PANGLIMA TENTARA NASIONAL INDONESIA.
BAHWA UNTUK MAKSUD DAN TUJUAN TERSEBUT DIATAS, DEMI TERTIB DAN TERATURNYA MEKANISME ORGANISASI, MAKA DISUSUNLAH ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA SEBAGAI BERIKUT :
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
- ORGANISASI INI BERNAMA : GENERASI MUDA FORUM KOMUNIKASI PUTRA PUTRI PURNAWIRAWAN DAN PUTRA PUTRI TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESDIA (TNI-POLRI) DISINGKAT GENERASI MUDA FKPPI.
- GENERASI MUDA FKPPI BERDIRI PADA TANGGAL 12 SEPETEMBER 1978 DI JAKARTA DAN DIKEMBANGKAN MENJADI ORGANISASI KEMASYARAKATAN PEMUDA PADA TANGGAL 12 SEPTEMBER 1995, UNTUK WAKTU YANG TIDAK DITENTUKAN.
- PUSAT ORGANISASI GENERASI MUDA FKPPI BERKEDUDUKAN DI IBUKOTA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA.
BAB II
STATUS DAN KEDAULATAN
Pasal 2
GENERASI MUDA FKPPI ADALAH ORGANISASI KEMASYARAKATAN PEMUDA YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN KOORDINATIF DENGAN PEPABRI DAN FKPPI BERSUMBER DARI IKATAN KESEJARAHAN, EMOSIONAL, ASPIRASI DAN CITA-CITA DALAM LINGKUP KELUARGA BESAR TNI-POLRI DIBAWAH PEMBINAAN PANGLIMA TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
KEDAULATAN TERTINGGI ORGANISIASI ADA PADA ANGGOTA DAN DILAKSANAKAN SEPENUHNYA DIDALAM MUSYAWARAH NASIONAL.
BAB III
AZAS DAN SIFAT
Pasal 4
GENERASI MUDA FKPPI BERAZASKAN PANCASILA.
- GENERASI MUDA FKPPI MERUPAKAN BAHAGIAN KOMPONEN KEKUATAN BANGSA.
- GENERASI MUDA FKPPI ADALAH ORGANISIASI KEMASYARAKATAN PEMUDA YANG MERUPAKAN SATU-SATUNYA WADAH ORGANISIASI PUTRA PUTRI PURNAWIRAWAN DAN PUTRA PUTRI TNI-POLRI.
LANDASAN DAN PEDOMAN JUANG KELUARGA BESAR FKPPI
LANDASAN JUANG KELUARGA BESAR FKPPI ADALAH :
a. SEMANGAT SUMPAH PEMUDA.
b. SEMANGAT JUANG 45
c. SEMANGAT SAPTA MARGA
d. SEMANGAT TRI BRATA
PEDOMAN JUANG KELUARGA BESAR FKPPI ADALAH
a. IKRAR KELUARGA BESAR FKPPI (Yang disebut IKRAR FKPPI).
b. TEKAD KELUARGA BESAR FKPPI (yang disebut TEKAD FKPPI).
c. GERAK JUANG KELUARGA BESAR FKPPI (yang disebut GERAK JUANG FKPPI).
d. MOTIVASI JUANG KELUARGA BESAR FKPPI (Yang disebut MOTIVASI JUANG FKPPI.
BAB V
MAKSUD, TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 8
- GENERASI MUDA FKPPI MENGHIMPUN PUTRA PUTRI PURNAWIRAWAN DAN PUTRA PUTRI TNI-POLRI UNTUK MENJADI MANUSIA YANG BERKEPRIBADIAN PANCASILA DAN BERWATAK LUHUR SEHINGGA TERBENTUK KADER-KADER PIMPINAN BANGSA YANG MEMILIKI :
- KETAQWAAN KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA SERTA SIKAP MENTAL, MORAL DAN BUDI PEKERTI YANG LUHUR.
- KECERDASAN, TANGGAP DAN TERAMPIL SERTA SEHAT JASMANI DAN ROHANI.
- KESETIAAN DAN PENGABDIAN PADA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA SEHINGGA MENJADI WARGA NEGARA INDONESIA YANG PANCASILAIS DAN MEWUJUDKAN PUTRA PUTRI YANG BERWATAK TERPUJI, MEMILIKI RASA SOLIDARITAS SERTA MEMPUNYAI PEMIKIRAN DAN ORIENTASI KEPADA PEMBAHARUAN DAN PEMBANGUNAN UNTUK KEMAJUAN BANGSA DAN NEGARA INDONESIA.
- GENERASI MUDA FKPPI BERMAKSUD MEMPERSIAPKAN PEMUDA YANG MAMPU MENJADI PELOPOR DAN PENGGERAK PEMBANGUNAN NASIONAL DALAM MEWUJUDKAN MASYARAKAT ADIL DAN MAKMUR BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
- GENERASAI MUDA FKPPI BERTUJUAN MENGGALANG PERSATUAN DAN KESATUAN UNTUK MENINGKATKAN DAN MENGEMBANGKAN SEMANGAT PENGABDIAN KEPADA ORGANISASI, BANGSA DAN NEGARA SEBAGAI WUJUD KEPEDULIAN CINTA TANAH AIR.
- GENERASI MUDA FKPPI BERTUJUAN MENGEMBANGKAN DAN MENDAYAGUNAKAN POTENSI YANG DIMILIKI PUTRA PUTR PURNAWIRAWAN DAN PUTRA PUTRI TNI-POLRI, SEHINGGA TERBENTUK CIPTA DAN KARSA DALAM SEMANGAT KEBERSAMAAN YANG DIABADIKAN UNTUK KESEJAHTERAAN ANGGOTA.
- GENERASI MUDA FKPPI SEBAGAI ORGANISASI BERFUNGSI MENJEMBATANI BERBAGAI LATAR BELAKANG SOSIAL SEGENAP PUTRA PUTRI PURNAWIRAWAN DAN PUTRA PUTRI TNI-POLRI UNTUK MENJALIN KERJA SAMA YANG BERSIFAT KEKERABATAN DARI SUMBER YANG SAMA SECARA SERASI, SEIMBANG DAN SELARAS SEHINGGA TERCAPAI CITA-CITA BERSAMA.
- GENERASI MUDA FKPPI BERFUNGSI SEBAGAI PENGEMBAN MISI TNI-POLRI SERTA PENERUS AMAL USAHA TNI-POLRI SEPERTI YANG TERCERMIN DALAM SAPTA MARGA DAN TRI BRATA.
- GENERASI MUDA FKPPI BERFUNGSI SEBAGAI KATALISATOR DAN KOMUNIKATOR DALAM MEMPERJUANGKAN KEPENTINGAN BANGSA.
BAB VI
U S A H A
Pasal 11
UNTUK MENCAPAI TUJUAN YANG DIMAKSUD PASAL 8, GENERASI MUDA FKPPI MENITIK BERATKAN USAHANYA PADA :
- MENINGKATKAN IMAN DAN TAQWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA SEBAGAI BENTUK PENGAMANAN DAN PENGAMALAN PANCASILA DAN UUD 1945 DEMI MEMPERTAHANKAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA.
- MENDORONG DAN MEMPERTEBAL SEMANGAT KEBANGSAAN DALAM MENERUSKAN PEMBAHARUAN SERTA PEMBANGUNAN NASIONAL.
- MENDORONG DAN MENGEMBANGKAN SOSIAL EKONOMI SEBAGAI USAHA BERSAMA YANG BER-ASASKAN KEKELUARGAAN SERTA MENINGKATKAN KEMITRAAN USAHA ANGGOTANYA YANG DIABADIKAN SEPENUHNYA UNTUK KESEJAHTERAAN ANGGOTA.
- MENGEMBANGKAN TATANAN SOSIAL EKONOMI YANG MANDIRI SEBAGAI USAHA BERSAMA SERTA MENDORONG KEMITRAAN USAHA YANG DIABADIKAN SEPENUHNYA UNTUK KESEJAHTERAAN PUTRA PUTRI PUTNAWIRAWAN DAN PUTRA PUTRI TNI-POLRI DALAM LINGKUP KELUARGA BESAR FKPPI.
- MENDORONG DAN MENINGKATKAN KUALITAS ANGGOTA UNTUK MENJADI KADER-KADER PIMPINAN BANGSA YANG BERWAWASAN NASIONAL.
- MENJALIN KERJASAMA YANG SERASI ANTAR LEMBAGA ORGANISASI KEMASYARAKATAN PEMUDA UNTUK MENCAPAI PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA YANG BERDASARKAN KEKELUARGAAN DAN KEKERABATAN.
BAB VII
KEANGGOTAAN DAN KADER
Pasal 12
- SISTEM KEANGGOTAAN GENERASI MUDA FKPPI ADALAH STELSEL AKTIF.
- ANGGOTA GENERASI MUDA FKPPI TERDIRI DARI
a. ANGGOTA BIASA
b. ANGGOTA LUAR BIASA
c. ANGGOTA KEHORMATAN. - KETENTUAN SELANJUTNYA MENGENAI KEANGGOTAAN DIATUR DALAM ANGGARAN RUMAH TANGGA.
- KADER GENERASI MUDA FKPPI ADALAH ANGGOTA GENERASI MUDA FKPPI YANG MERUPAKAN TENAGA INTI PENGGERAK ORGANISASI
- KETENTUAN SELANJUTNYA MENGENAI KADER DIATUR DALAM ANGGARAN RUMAH TANGGA.
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 14
- KEUANGAN ORGANISASI DIPEROLEH DARI ;
a. IURAN ANGGOTA
b. USAHA YANG SAH
c. BANTUAN YANG TIDAK MENGIKAT - TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENGATURAN KEUANGAN DIATUR DALAM ANGGARAN RUMAH TANGGA.
BAB IX
ATRIBUT
Pasal 15
- ATRIBUT GENERASI MUDA FKPPI TERDIRI DARI ;
a. LAMBANG
b. PANJI/PATAKA
c. BENDERA
d. SERAGAM ANGGOTA DAN KELENGKAPANNYA - BENTUK, MAKNA, ARTI DAN UKURAN LAMBANG GENERASI MUDA FKPPI SERTA TATA CARA PENGGUNAAN LAMBANG DAN ATRIBUT LAINNYA DITETAPKAN DALAM ANGGARAN RUMAH TANGGA.
BAB X
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 16
- PEMBINA GENERASI MUDA FKPPI DITINGAKAT PUSAT ADALAH PANGLIMA TNI, KAPOLRI, KEPALA STAF ANGKATAN DAN KETUA UMUM DPP. PEPABRI.
- PEMBINA GENERASI MUDA FKPPI DITINGKAT PUSAT/DAERAH/CABANG/ RAYON/SUB RAYON ADALAH PIMPINAN KESATUAN TNI-POLRI DAN KETUA PEPABRI SETEMPAT.
- DEWAN PERTIMBANGAN ADALAH DEWAN YANG BERADA DITINGKAT PUSAT.
- DEWAN PENASEHAT ADALAH DEWAN YANG BERADA DITINGKAT DAERAH/CABANG/RAYON.
- PENGURUS PUSAT GENERASI MUDA FKPPI MEMBAWAHI DAN MENG-ORGANISIR PENGURUS DAERAH DAN BERKEDUDUKASN DI IBUKOTA NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
- PENGURUS DAERAH GENERASI MUDA FKPPI MEMBAWAHI DAN MENG-ORGANISIR PENGURUS CABANG DAN BERKEDUDUKAN DI IBUKOTA PROVINSI.
- PENGURUS CABANG GENERASI MUDA FKPPI MEMBAWAHI DAN MENG-ORGANISIR PENGURUS RAYON DAN BERKEDUDUKAN DI IBUKOTA KABUPATEN/KOTAMADYA DAN KOTA ADMINISTRATIF.
- PENGURUS RAYON GENERASI MUDA FKPPI MEMBAWAHI DAN MENG-ORGANISIR PENGURUS SUB RAYON DAN ATAU ANGGOTA DAN BERKEDUDUKAN DI KECAMATAN.
- PENGURUS SUB RAYON GENERASI MUDA FKPPI MEMBAWAHI DAN MENG-ORGANISIR ANGGOTA DAN BERKEDUDUKAN DI KOMPLEK PERUMAHAN TNI-POLRI/DESA/KELURAHAN.
- MEKANISME DAN SUSUNAN ORGANISASI DIATUR DALAM ANGGARAN RUMAH TANGGA.
BAB XI
KEPENGURUSAN
Pasal 17
- KEPENGURUSAN GENERASI MUDA FKPPI DITINGKAT PUSAT DIPILIH DAN DISAHKAN MELALUI MUSYAWARAH NASIONAL.
- KEPENGURUSAN GENERASI MUDA FKPPI DITINGKAT DAERAH / PROVINSI DIPILIH DAN DISAHKAN MELALUI MUSYAWARAH DAERAH (MUSDA) DAN DIKUKUHKAN OLEH PENGURUS PUSAT GENERASI MUDA FKPPI.
- KEPENGURUSAN GENERASI MUDA FKPPI DI TINGKAT CABANG / KABUPATEN / KOTAMADYA /KOTA ADMINISTRASI DIPILIH DAN DISAHKAN MELALUI MUSYAWARAH CABANG (MUSCAB) DAN DIKUKUHKAN OLEH PENGURUS DAERAH GENERASI MUDA FKPPI.
- KEPENGURUSAN GENERASI MUDA FKPPI DI TINGKAT RAYON / KECAMATAN DIPILIH DAN DISAHKAN MELALUI MUSYAWARAH RAYON (MUSRA) DAN DIKUKUHKAN OLEH PENGURUS CABANG GENERASI MUDA FKPPI.
- KEPENGURUSAN GENERASI MUDA FKPPI DI TINGKAT SUB RAYON, DIANGKAT DAN DIBERHENTIKAN OLEH PENGURUS RAYON GENERASAI MUDA FKPPI.
- SUSUNAN DAN WEWENANG PENGURUS DIATUR DALAM ANGGARAN RUMAH TANGGA.
BAB XII
BADAN-BADAN
Pasal 18
- BADAN-BADAN TERDIRI DARI
a. LEMBAGA
b. KOPERASI
c. YAYASAN - PENJELASAN DAN KETENTUAN MENGENAI BADAN-BADAN DIATUR DALAM ANGGARAN RUMAH TANGGA.
BAB XIII
PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 19
PERMUSYAWARATAN TERDIRI DARI ;
a. MUSYAWARAH NASIONAL (MUNAS)
b. MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA (MUNASLUB)
c. MUSYAWARAH DAERAH (MUSDA)
d. MUSYAWARAH CABANG (MUSCAB)
e. MUSYAWARAH RAYON (MUSRA)
- RAPAT-RAPAT TERDIRI DARI RAPAT KERJA, RAPAT PIMPINAN, RAPAT DEWAN PERTIMBANGAN, RAPAT DEWAN PENASEHAT DAN RAPAT PENGURUS.
- RAPAT-RAPAT KERJA TERDIRI DARI ;
a. RAPAT KERJA NASIONAL
b. RAPAT KERJA DAERAH
c. RAPAT KERJA CABANG
d. RAPAT KERJA RAYON - RAPAT PIMPINAN TERDIRI DARI ;
a. RAPAT PIMPINAN PUSAT
b. RAPAT PIMPINAN DAERAH
c. RAPAT PIMPINAN CABANG
BAB XIV
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 21
- PERUBAHAN ANGGARAN DASAR / ANGGARAN RUMAH TANGGA HANYA DAPAT DILAKUKAN PADA MUSYAWARAH NASIONAL ATAU MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA YANG DIADAKAN KHUSUS UNTUK ITU.
- DIHADIRI SEKURANG-KURANGNYA OLEH 2/3 DARI PESERTA UTUSAN DAERAH DAN 2/3 PESERTA UTUSAN CABANG.
- KEPUTUSAN ADALAH SAH APABILA DISETUJUI OLEH 2/3 DARI PESERTA YANG HADIR.
BAB XV
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 22
- GENERASI MUDA FKPPI HANYA DAPAT DIBUBARKAN DENGAN MUSYAWARAH NASIONAL ATAU MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA YANG DIADAKAN KHUSUS UNTUK ITU.
- DIHADIRI SEKURANG-KURANGNYA ¾ DARI PESERTA UTUSAN DAERAH DAN ¾ PESERTA UTUSAN CABANG.
- KEPUTUSAN ADALAH SAH APABILA DISETUJUI 2/3 DARI YANG HADIR.
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23
HAL-HAL YANG BELUM DIATUR DALAM ANGGARAN DASAR INI, AKAN DIATUR DALAM ANGGARAN RUMAH TANGGA.
ANGGARAN DASAR INI BERLAKU SEJAK TANGGAL DITETAPKAN.
Ditetapkan di : Jakarta.
Pada Tanggal : 14 Oktober 2003
MUSYAWARAH NASIONAL VII GENERASI MUDA
FORUM KOMUNIKASI PUTRA PUTRI PURNAWIRAWAN DAN
PUTRA PUTRI TNI-POLRI
PRESIDIUM
Lampiran II : Keputusan Musyawarah Nasional VII GM FKPPI – 2003
Nomor : Skep-04/MUNAS VII/GM FKPPI/X/2003
Tanggal : 14 Oktober 2003.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
U M U M
Pasal 1
ANGGARAN RUMAH TANGGA INI MERUPAKAN URAIAN / PENJABARAN DAN ATAU MEMUAT HAL-HAL YANG TIDAK ATAU BELUM DIATUR DALAM ANGGARAN DASAR.
- SEMANGAT SUMPAH PEMUDA, ADALAH SEMANGAT KEPELOPORAN YANG MENGUTAMAKAN PERSATUAN DAN KESATUAN.
- SEMANGAT JUANG 45 ADALAH SEMANGAT RELA BERKORBAN DAN PANTANG MENYERAH DEMI BANGSA DAN NEGARA.
- SEMANGAT SAPTA MARGA DAN TRI BRATA ADALAH SEMANGAT PENGABDIAN DAN DISIPLIN.
- IKRAR PUTRA PUTRI PURNAWIRAWAN INDONESIA 12 SEPTEMBER 1978 PADA HAKEKATNYA MERUPAKAN KESEPAKATAN PUTRA PUTRI PURNAWIRAWAN DAN PUTRA PUTRI TNI-POLRI DALAM MEMBENTUK WADAH PERJUANGAN.
- TEKAD KELUARGA BESAR FKPPI MERUPAKAN PENGEJAWANTAHAN DARI IKRAR PUTRA PUTRI PURNAWIRAWAN INDONESIA 12 SEPTEMBER 1978 UNTUK MEWUJUDKAN CITA-CITA DAN MERUPAKAN PENGGUGAH SEMANGAT DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN DAN PERJUANGAN KELUARGA BESAR FKPPI.
- GERAK JUANG KELUARGA BESAR FKPPI ADALAH KERANGKA PERJUANGAN DALAM MENDHARMA BAKTIKAN DIRI UNTUK MENCAPAI TUJUAN NASIONAL.
- MOTIVASI JUANG KELUARGA BESAR FKPPI ADALAH SWA DHARMA EKA KERTA YANG BERARTI MANDIRI DALAM TEKAD UNTUK BERBAKTI PADA BANGSA DAN NEGARA.
- PEDOMAN JUANG KELUARGA BESAR FKPPI MERUPAKAN LAMPIRAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI ANGGARAN RUMAH TANGGA INI.
- TATA CARA PENGGUNAAN PEDOMAN JUANG KELUARGA BESAR FKPPI DIATUR DALAM PERATURAN ORGANISASI.
BAB III
K E A N G G O T A A N
Pasal 5
- ANGGOTA GENERASI MUDA FKPPI ADALAH WARGA NEGARA INDONESIA YANG MEMENUHI PERSYARATAN KEANGGOTAAN DAN MENGIKAT DIRINYA DENGAN ORGANISASI.
- KEANGGOTAAN GENERASI MUDA FKPPI DAPAT DIRANGKAP DENGAN KEANGGOTAAN PARTAI POLITIK YANG BERLANDASKAN PANCASILA, UUD 1945 DAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
- KETENTUAN SELANJUTNYA MENGENAI PERSYARATAN KEANGGOTAAN DIATUR DALAM PERATURAN ORGANISASI.
- ANGGOTA BIASA ADALAH : PUTRA PUTRI PURNAWIRAWAN DAN ATAU PUTRA PUTRI TNI-POLRI.
- ANGGOTA LUAR BIASA ADALAH :
- PUTRA PUTRI PEGAWAI NEGRI SIPIL TNI-POLRI, BAIK YANG MASIH AKTIF MAUPUN YANG TELAH DIBERHENTIKAN DENGAN HAK PENSIUN.
- ISTRI/SUAMI ANGGOTA BIASA GENERASI MUDA FKPPI
- ANAK DARI ANGGOTA BIASA GENERASI MUDA FKPPI
- USIA SETIAP ANGGOTA ADALAH YANG MEMENUHI PERSYARATAN KRITERIA PEMUDA YANG SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
- ANGGOTA KEHORMATAN ADALAH TOKOH PERORANGAN BAIK TNI-POLRI MAUPUN SIPIL YANG BERJASA BESAR TERHADAP KELUARGA BESAR FKPPI.
- KETENTUAN SELANJUTNYA MENGENAI KEANGGOTAAN KEHORMATAN DIATUR DALAM PERATURAN ORGANISASI..
- SETIAP ANGGOTA BERHAK ;
- MEMPEROLEH PERLAKUAN YANG SAMA DARI/UNTUK ORGANISASI.
- MENGELUARKAN PENDAPAT DAN MENGAJUKAN USUL ATAU SARAN.
- MEMPEROLEH KESEMPATAN UNTUK MENGIKUTI KEGIATAN DAN PENDIDIKAN KADER DARI ORGANISASI.
- SETIAP ANGGOTA BIASA MEMPUNYAI HAK MEMILIH DAN DIPILIH.
- SETIAP ANGGOTA BERKEWAJIBAN ;
- MENJUNJUNG TINGGI NAMA DAN KEHORMATAN ORGANISASI.
- MENGHAYATI DAN MENGAMALKAN LANDASAN DAN PEDOMAN JUANG KELUARGA BESAR FKPPI.
- MENTAATI DAN MELAKSANAKAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA SERTA SELURUH KEPUTUSAN ORGANISASI.
- KETENTUAN SELANJUTNYA MENGENAI KEANGGOTAAN DIATUR DALAM PERATURAN ORGANISASI.
- SETIAP ANGGOTA KEHILANGAN KEANGGOTAAN / BERHENTI SEBAGAI ANGGOTA KARENA:
- MENINGGAL DUNIA.
- ATAS PERMINTAAN SENDIRI YANG DISAMPAIKAN KEPADA PENGURUS SETEMPAT SECARA TERTULIS.
- DIBERHENTIKAN KARENA MEMBUAT KESALAHAN-KESALAHAN YANG MERUGIKAN ORGANISASI SECARA SENGAJA DAN MELANGGAR SEMUA KETENTUAN-KETENTUAN ORGANISASI YANG DITETAPKAN, DAN SETIAP ANGGOTA YANG AKAN DIBERHENTIKAN BERHAK MEMBELA DIRI DALAM RAPAT YANG DIADAKAN UNTUK ITU.
- TELAH MELEWATI BATAS USIA PERSYARATAN KRITERIA PEMUDA YANG SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU, KECUALI UNTUK PENGURUS YANG TELAH MELEWATI BATAS USIA PERSYARATAN KRITERIA PEMUDA BERAKHIR SAMPAI HABIS MASA JABATANNYA.
- TATA CARA PELAKSANAANNYA DIATUR DALAM PERATURAN ORGANISASI.
- SETIAP ANGGOTA BERHAK MENDAPATKAN KARTU TANDA ANGGOTA SESUAI DENGAN STATUS KEANGGOTAANNYA
- BENTUK KARTU ANGGOTA DAN TATA CARA PENGGUNAANNYA DIATUR DALAM PERATURAN ORGANISASI.
BAB IV
K A D E R
Pasal 10
- KADER GENERASI MUDA FKPPI ADALAH ANGGOTA GENERASI MUDA FKPPI YANG TELAH DITELITI BERDASARKAN KETENTUAN – KETENTUAN ORGANISASI.
- KETENTUAN MENGENAI KADER DIATUR DALAM PERATURAN ORGANISASI.
- PENGKADERAN GENERASI MUDA FKPPI MERUPAKAN BAGIAN AKTIFITAS ORGANISASI DALAM MENCAPAI TUJUAN.
- PENGKADERAN GENERASI MUDA FKPPI SECARA FORMAL DIATUR DALAM PERATURAN ORGANISASI, MENGENAI SISTIM PENGKADERAN.
- LEMBAGA PENGELOLA KADER KELUARGA BESAR FKPPI ADALAH SUATU LEMBAGA YANG BERTUGAS MELAKSANAKAN INVENTARISASI KADER DAN MEMANTAU PERKEMBANGAN SERTA PRESTASI KADER KELUARGA BESAR FKPPI
- LEMBAGA PENGELOLA KADER DIBENTUK DITINGKAT PUSAT, DAERAH DAN CABANG.
- KETENTUAN MENGENAI PENGELOLA KADER DIATUR DIDALAM PERATURAN ORGANISASI.
BAB V
KEUANGAN DAN KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 13
- IURAN ANGGOTA, SUMBANGAN-SUMBANGAN YANG TIDAK MENGIKAT DAN USAHA YANG SAH SERTA TATA CARA PENGGUNAANNYA DIATUR DALAM PERATURAN ORGANISASI.
- HAL-HAL YANG MENYANGKUT KEKAYAAN ORGANISASI, BAIK YANG MERUPAKAN PEMASUKAN MAUPUN PENGELUARAN DARI DAN UNTUK ORGANISASI, WAJIB UNTUK DIPERTANGGUNG JAWABKAN PADA FORUM-FORUM YANG AKAN DIATUR DAN DITETAPKAN DALAM PERATURAN ORGANISASI.
BAB VI
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 14
- BENTUK MAKNA DAN ARTI LAMBANG PANJI/PATAKA DAN BENDERA GENERASI MUDA FKPPI ADALAH SEPERTI YANG TERDAPAT DALAM LAMPIRAN ANGGARAN RUMAH TANGGA INI DAN MERUPAKAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN.
- UKURAN LAMBANG, PANJI/PATAKA, BENDERA, SERAGAM ORGANISASI DAN KELENGKAPANNYA SERTA TATA CARA PENGGUNAANNYA, DIATUR DALAM PERATURAN ORGANISIASI.
- HYMNE DAN MARS, ADALAH HYMNE DAN MARS KELUARGA BESAR FKPPI YANG TERDAPAT DALAM LAMPIRAN ANGGARAN RUMAH TANGGA INI DAN MERUPAKAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN
- TATA CARA PENGGUNAAN HYMNE DAN MARS KELUARGA BESAR FKPPI DIATUR DALAM PERATURAN ORGANISASI.
BAB VII
DEWAN PEMBINA
Pasal 16
- DEWAN PEMBINA GENERASI MUDA FKPPI DITINGKAT PUSAT ADALAH ; PANGLIMA TNI, KAPOLRI, KEPALA STAF ANGKATAN DAN KETUA UMUM DPP. PEPABRI.
- DEWAN PEMBINA GENERASI MUDA FKPPI DITINGKAT DAERAH ADALAH ; PIMPINAN TNI-POLRI DAN KETUA DPD PEPABRI YANG BERADA DI DAERAH TERSEBUT.
- DEWAN PEMBINA GENERASI MUDA FKPPI DITINGKAT CABANG ADALAH ; PIMPINAN TNI-POLRI DAN KETUA DPC PEPABRI YANG BERADA DI DAERAH TERSEBUT.
- DEWAN PEMBINA GENERASI MUDA FKPPI DITINGKAT RAYON ADALAH; PIMPINAN TNI-POLRI DAN KETUA ANCAB PEPABRI YANG BERADA DI DAERAH TERSEBUT.
- PEMBINA GENERASI MUDA FKPPI DITINGKAT SUB RAYON ADALAH KOMANDAN KOMPLEK / BABINSA/ BIMASPOL
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB DEWAN PEMBINA PADA SEMUA TINGKATAN ADALAH ;
- MEMBERIKAN PETUNJUK SARAN DAN BANTUAN KEPADA PENGURUS GENERASI MUDA FKPPI DALAM MENJALANKAN SELURUH KEGIATAN USAHA ORGANISASI.
- MENGARAHKAN KEBIJAKSANAAN/KEPUTUSAN PENGURUS GENERASI MUDA FKPPI BILA DINILAI MENYIMPANG DARI KETENTUAN-KETENTUAN ORGANISIASI.
BAB VIII
DEWAN PERTIMBANGAN
Pasal 18
- DEWAN PERTIMBANGAN GENERASI MUDA FKPPI MERUPAKAN BADAN YANG BERSIFAT KOLEKTIF DENGAN SUSUNAN SEBAGAI BERIKUT :
a. KETUA
b. WAKIL-WAKIL KETUA
c. SEKRETARIS
d. WAKIL-WAKIL SEKRETARIS
e. ANGGOTA - KETUA DEWAN PERTIMBANGAN GENERASI MUDA FKPPI ADALAH KETUA UMUM FKPPI DAN SEKRETARIS JENDERAL FKPPI ADALAH SEKRETARIS DEWAN PERTIMBANGAN.
- PERSONALIA DEWAN PERTIMBANGAN ADALAH KADER KELUARGA BESAR FKPPI YANG MEMPUNYAI DEDIKASI, PRESTASI DAN REPUTASI DALAM ORGANISASI KELUARGA BESAR FKPPI DAN DIPILIH DAN DISAHKAN DALAM MUSYAWARAH NASIONAL.
- WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB DEWAN PERTIMBANGAN ADALAH ;
- MEMBERIKAN PERTIMBANGAN, PETUNJUK DAN SARAN KEPADA PENGURUS PUSAT DALAM RANGKA MENJALANKAN SELURUH KEGIATAN ORGANISASI BAIK DIMINTA MAUPUN TIDAK.
- MEMBERIKAN PERTIMBANGAN DAN PERSETUJUAN TERHADAP USULAN PENGANGKATAN ANGGOTA KEHORMATAN KEPADA PENGURUS PUSAT DALAM SUATU RAPAT DEWAN PERTIMBANGAN YANG DIADAKAN UNTUK ITU.
- MELAKSANAKAN RAPAT-RAPAT, MINIMAL TIGA BULAN SEKALI.
BAB IX
DEWAN PENASEHAT
Pasal 20
- DEWAN PENASEHAT GENERASI MUDA FKPPI MERUPAKAN BADAN YANG BERSIFAT KOLEKTIF DENGAN SUSUNAN SEBAGAI BERIKUT ;
a. KETUA
b. WAKIL-WAKIL KETUA
c. SEKRETARIS
d. WAKIL-WAKIL SEKERETARIS
e. ANGGOTA - KETUA DEWAN PENASEHAT DAERAH GENERASI MUDA FKPPI ADALAH KETUA PD FKPPI DAN SEKRETARIS PD FKPPI ADALAH SEKRETARIS DEWAN PENASEHAT.
- KETUA DEWAN PENASEHAT CABANG GENERASI MUDA FKPPI ADALAH KETUA PC FKPPI DAN SEKRETARIS PC FKPPI ADALAH SEKRETARIS DEWAN PENASEHAT.
- PERSONALIA DEWAN PENASEHAT DAERAH, CABANG DAN RAYON ADALAH KADER KELUARGA BESAR FKPPI YANG MEMPUNYAI DEDIKASI, PRESTASI DAN REPUTASI DALAM ORGANISASI KELUARGA BESAR FKPPI DIPILIH DAN DISAHKAN DALAM MUSYAWARAH DAEREAH, MUSYAWARAH CABANG DAN MUSYAWARAH RAYON.
- JUMLAH PERSONALIA DEWAN PENASEHAT DAERAH, DEWAN PENASEHAT CABANG DAN DEWAN PENASEHAT RAYON DISESUAIKAN DENGAN KEBUTUHAN.
- WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB DEWAN PENASEHAT ADALAH ; MEMBERI PETUNJUK DAN SARAN KEPADA PENGURUS DAERAH/ PENGURUS CABANG/PENGURUS RAYON SESUAI DENGAN TINGKATAN DEWAN PENASEHATNYA, DALAM RANGKA MELAKSANAKAN SELURUH KEGIATAN ORGANISASI BAIK DIMINTA MAUPUN TIDAK.
- MELAKSANAKAN RAPAT-RAPAT MINIMAL SETIAP TIGA BULAN SEKALI.
BAB X
SUSUNAN PENGURUS
Pasal 22
- PENGURUS PUSAT ADALAH BADAN PELAKSANA YANG BERSIFAT KOLEKTIF YANG TERDIRI DARI PENGURUS HARIAN DAN PENGURUS DEPARTEMEN.
- PENGURUS HARIAN DITINGKAT PUSAT DIPILIH DAN DISYAHKAN DALAM MUSYAWARAH NASIONAL GENERASI MUDA FKPPI.
- PENGURUS DEPARTEMEN DIPILIH DAN DIKUKUHKAN OLEH PENGURUS HARIAN PENGURUS PUSAT GENERASI MUDA FKPPI.
- PENGURUS HARIAN DITINGKAT PUSAT TERDIRI DARI ;
a. SEORANG KETUA UMUM
b. SEPULUH ORANG KETUA
c. SEORANG SEKRETARIS JENDERAL
d. LIMA ORANG WAKIL SEKRETARIS JENDERAL
e. SEORANG BENDAHARA UMUM
f. EMPAT ORANG BENDAHARA - SETIAP PENGURUS DEPARTEMEN SEBANYAK-BANYAKNYA TERDIRI DARI 3 (TIGA) ORANG.
- PENGURUS PLENO TERDIRI DARI PENGURUS HARIAN PENGURUS PUSAT DAN PENGURUS DEPARTEMEN.
- SETIAP PERSONALIA PENGURUS PUSAT HARUS BERDOMISILI DI IBUKOTA NEGARA.
- JUMLAH PENGURUS PLENO PENGURUS PUSAT GENERASI MUDA FKPPI SEBANYAK-BANYAKNYA 50 ORANG.
- PENGURUS DAERAH ADALAH BADAN PELAKSANA YANG BERSIFAT KOLEKTIF YANG TERDIRI DARI PENGURUS HARIAN DAN PENGURUS BIRO.
- PENGURUS HARIAN DIPILIH DAN DISYAHKAN DALAM MUSYAWARAH DAERAH GENERASI MUDA FKPPI.
- PENGURUS BIRO DIPILIH DAN DIKUKUHKAN OLEH PENGURUS HARIAN PENGURUS DAERAH GENERASI MUDA FKPPI.
- PENGURUS HARIAN DITINGKAT DAERAH TERDIRI DARI ;
a. SEORANG KETUA
b. WAKIL KETUA SEBANYAK-BANYAKNYA 7 (TUJUH) ORANG
c. SEORANG SEKRETARIS
d. 3 (TIGA) ORANG WAKIL SEKRETARIS
e. SEORANG BENDAHARA
f. DUA ORANG WAKIL BENDAHARA - SETIAP PENGURUS BIRO SEBANYAK-BANYAKNYA TERDIRI DARI 3 (TIGA) ORANG.
- PENGURUS PLENO DAERAH TERDIRI DARI PENGURUS HARIAN DAN PENGURUS BIRO.
- SETIAP PERSONALIA PENGURUS DAERAH HARUS BERDOMISILI DI IBUKOTA PROVINSI.
- JUMLAH PERSONALIA PENGURUS PLENO PENGURUS DAERAH GENERASI MUDA FKPPI SEBANYAK-BANYAKNYA 45 ORANG.
- PENGURUS CABANG ADALAH BADAN PELAKSANA YANG BERSIFAT KOLEKTIF YANG TERDIRI DARI PENGURUS HARIAN DAN PENGURUS BAGIAN.
- PENGURUS HARIAN DITINGKAT CABANG DIPILIH DAN DISYAHKAN DALAM MUSYAWARAH CABANG GENERASI MUDA FKPPI.
- PENGURUS BAGIAN DIPILIH DAN DIKUKUHKAN OLEH PENGURUS HARIAN PENGURUS CABANG GENERASI MUDA FKPPI.
- PENGURUS HARIAN DITINGKAT CABANG TERDIRI DARI ;
a. SEORANG KETUA
b. WAKIL KETUA SEBANYAK-BANYAKNYA 5 (LIMA) ORANG
c. SEORANG SEKRETARIS
d. 2 (DUA) ORANG WAKIL SEKRETARIS
e. SEORANG BENDAHARA
f. DUA ORANG WAKIL BENDAHARA - SETIAP PENGURUS BAGIAN SEBANYAK-BANYAKNYA TERDIRI DARI 2 (DUA) ORANG.
- PENGURUS PLENO CABANG TERDIRI DARI PENGURUS HARIAN PENGURUS CABANG DAN PENGURUS BAGIAN.
- SETIAP PERSONALIA PENGURUS CABANG HARUS BERDOMISILI DI IBUKOTA KABUPATEN / KOTA MADYA ATAU KOTA ADMINISTRATIF .
- JUMLAH PERSONALIA PENGURUS PLENO CABANG GENERASI MUDA FKPPI SEBANYAK-BANYAKNYA 42 ORANG.
- PENGURUS RAYON ADALAH BADAN PELAKSANA YANG BERSIFAT KOLEKTIF YANG TERDIRI DARI PENGURUS HARIAN DAN PENGURUS SEKSI.
- PENGURUS HARIAN DITINGKAT RAYON DIPILIH DAN DISYAHKAN DALAM MUSYAWARAH RAYON GENERASI MUDA FKPPI.
- PENGURUS SEKSI DIPILIH DAN DIKUKUHKAN OLEH PENGURUS HARIAN PENGURUS RAYON GENERASI MUDA FKPPI.
- PENGURUS HARIAN DITINGKAT RAYON TERDIRI DARI ;
a. SEORANG KETUA
b. WAKIL KETUA SEBANYAK-BANYAKNYA 3 (TIGA) ORANG
c. SEORANG SEKRETARIS
d. SEORANG WAKIL SEKRETARIS
e. SEORANG BENDAHARA
f. SEORANG WAKIL BENDAHARA - SETIAP PENGURUS SEKSI SEBANYAK-BANYAKNYA TERDIRI DARI 2 (DUA) ORANG.
- PENGURUS PLENO RAYON TERDIRI DARI PENGURUS HARIAN PENGURUS RAYON DAN PENGURUS SEKSI.
- PENGURUS RAYON MENGANGKAT DAN MEMBERHENTIKAN KOORDINATOR SUB RAYON.
- SETIAP PERSONALIA PENGURUS RAYON HARUS BERDOMISILI DIKECAMATAN RAYON BERSANGKUTAN.
- JUMLAH PENGURUS PLENO PENGURUS RAYON GENERASI MUDA FKPPI SEBANYAK-BANYAKNYA 27 ORANG.
SUSUNAN DAN TANGGUNG JAWAB SUB RAYON DIATUR DALAM PERATURAN ORGANISASI.
BAB XI
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS
Pasal 27
PENGURUS PUSAT MEMPUNYAI WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB SEBAGAI BERRIKUT :
- MELAKSANAKAN SEGALA KETENTUAN YANG TERCANTUM DALAM ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GENERASI MUDA FKPPI DAN SEGALA KEPUTUSAN-KEPUTUSAN ORGANISASI.
- MEMPERHATIKAN SARAN, PETUNJUK MAUPUN PENGARAHAN DARI DEWAN PEMBINA.
- MEMPERHATIKAN PERTIMBANGAN, PETUNJUK DAN SARAN DEWAN PERTIMABANGAN.
- MEMBERIKAN PERTANGGUNG JAWABAN KEPADA MUNAS.
- MENGUKUHKAN SUSUNAN PENGURUS DAERAH.
- MEMPERHATIKAN USUL-USUL DARI PENGURUS DAERAH.
PENGURUS DAERAH MEMPUNYAI WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB SEBAGAI BERRIKUT :
- MELAKSANAKAN SEGALA KETENTUAN YANG TERCANTUM DALAM ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GENERASI MUDA FKPPI DAN SEGALA KEPUTUSAN-KEPUTUSAN ORGANISASI.
- MEMPERHATIKAN SARAN, PETUNJUK MAUPUN PENGARAHAN DARI DEWAN PEMBINA, PENGURUS PUSAT DAN DEWAN PENASEHAT DAERAH.
- MEMBERIKAN PERTANGGUNG JAWABAN KEPADA MUSDA.
- MENGUKUHKAN SUSUNAN PENGURUS CABANG.
- MEMPERHATIKAN USUL-USUL DARI PENGURUS CABANG.
PENGURUS CABANG MEMPUNYAI WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB SEBAGAI BERRIKUT :
- MELAKSANAKAN SEGALA KETENTUAN YANG TERCANTUM DALAM ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GENERASI MUDA FKPPI DAN SEGALA KEPUTUSAN-KEPUTUSAN ORGANISASI.
- MEMPERHATIKAN SARAN, PETUNJUK MAUPUN PENGARAHAN DARI DEWAN PEMBINA, PENGURUS DAERAH DAN DEWAN PENASEHAT CABANG.
- MEMBERIKAN PERTANGGUNG JAWABAN KEPADA MUSCAB.
- MENGUKUHKAN SUSUNAN PENGURUS RAYON.
- MEMPERHATIKAN USUL-USUL DARI PENGURUS RAYON.
PENGURUS RAYON MEMPUNYAI WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB SEBAGAI BERRIKUT :
- MELAKSANAKAN SEGALA KETENTUAN YANG TERCANTUM DALAM ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GENERASI MUDA FKPPI DAN SEGALA KEPUTUSAN-KEPUTUSAN ORGANISASI.
- MEMPERHATIKAN SARAN, PETUNJUK MAUPUN PENGARAHAN DARI DEWAN PEMBINA PENGURUS CABANG DAN DEWAN PENASEHAT RAYON.
- MEMBERIKAN PERTANGGUNG JAWABAN KEPADA MUSRA.
- MENGUKUHKAN SUSUNAN KOORDINATOR SUB RAYON.
- MEMPERHATIKAN USUL-USUL DARI KOORDINATOR SUB RAYON DAN ATAU ANGGOTA.
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS SUB RAYON DIATUR DALAM PERATURAN ORGANISASI.
BAB XII
KETENTUAN PENGURUS DAN KEPENGURUSAN
Pasal 32
KETENTUAN MENGENAI PENGURUS ADALAH SEBAGAI BERIKUT ;
- SEMUA PERSONALIA PENGURUS DI SEMUA TINGKATAN DIUTAMAKAN MEMILIKI KUALIFIKASI KADER GENERASI MUDA FKPPI SESUAI DENGAN TINGKATANNYA.
- MAMPU BEKERJA SAMA SECARA KOLEKTIF DAN MAMPU MENINGKATKAN SERTA MENGEMBANGKAN GENERASI MUDA FKPPI.
- DAPAT MELUANGKAN WAKTU DAN SANGGUP BEKERJA AKTIF DALAM MELAKSANAKAN TUGAS ORGANISASI.
- TIDAK MERANGKAP JABATAN DALAM WADAH ORGANISASI GENERASI MUDA FKPPI.
- TETAP MENJABAT DALAM KEPENGURUSAN GENERASI MUDA FKPPI SAMPAI BERAKHIRNYA MASA BHAKTI, BILA TELAH MELEWATI BATAS KRITERIA PEMUDA SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
KETENTUAN MENGENAI KEPENGURUSAN ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
- SEMUA TINGKAT KEPENGURUSAN MELAKSANAKAN SEGALA KETENTUAN YANG TERCANTUM DALAM ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GENERASI MUDA FKPPI SERTA SEMUA KEPUTUSAN-KEPUTUSAN ORGANISASI.
- SEMUA TINGKAT KEPENGURUSAN BERKEWAJIBAN MENJAGA DAN MENGAWASI PELAKSANAAN PERATURAN-PERATURAN ORGANISASI DAN YANG TELAH DITETAPKAN, AGAR DITAATI OLEH ANGGOTA.
- DITINGKAT PUSAT DIBENTUK DEPARTEMEN, DITINGKAT DAERAH DIBENTUK BIRO, DITINGKAT CABANG DIBENTUK BAGIAN DAN DITINGKAT RAYON DIBENTUK SEKSI.
- DEPARTEMEN / BIRO / BAGIAN / SEKSI ADALAH KELENGKAPAN ORGANISASI YANG MERUPAKAN SARANA PELAKSANAAN KEGIATAN DALAM SATUAN ADMINISTRASI KEPENGURUSAN.
- DEPARTEMEN / BIRO / BAGIAN / SEKSI TERDIRI DARI :
a. ORGANISASI, KEANGGOTAAN DAN KADERISASI;
b. PENERANGAN DAN HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA;
c. HUBUNGAN ANTAR GENERASI MUDA DAN OLAHRAGA;
d. PEMBERDAYAAN PEREMPUAN;
e. KEROHANIAN, PEMBINAAN MENTAL DAN PENGABDIAN MASYARAKAT;
f. HUKUM DAN WAJIB BELA NEGARA;
g. TENAGA KERJA, KOPERASI DAN WIRASWASTA;
h. KEPENDUDUKAN DAN LINGKUNGAN HIDUP;
i. PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN;
j. PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN; - JENIS BIRO, BAGIAN DAN SEKSI DAPAT DISESUAIKAN DENGAN KEBUTUHAN.
BAB XIII
LEMBAGA, KOPERASI DAN YAYASAN
Pasal 35
- LEMBAGA MERUPAKAN BAGIAN DARI GENERASI MUDA FKPPI YANG BERNAMA LEMBAGA SWA DHARMA EKA KERTA DAN BERTANGGUNG JAWAB KEPADA PENGURUS GENERASI MUDA FKPPI SESUAI DENGAN TINGKAT KEPENGURUSAN SERTA DAPAT DIBENTUK SESUAI DENGAN KEBUTUHAN.
- FUNGSI LEMBAGA ADALAH MENYELENGGARAKAN KEGIATAN DALAM BIDANG-BIDANG PROFESI, MINAT DAN BAKAT DALAM RANGKA MEMPERLUAS JANGKAUAN PARTISIPASI DAN KOMUNIKASI ANGGOTA.
- KETENTUAN TENTANG PEMBENTUKAN, JENIS DAN MEKANISME KERJA LEMBAGA DIATUR DALAM PERATURAN ORGANISASI.
- KOPERASI MERUPAKAN BADAN DILINGKUNGAN KELUARGA BESAR FKPPI YANG BERBENTUK KOPERASI SERBA USAHA DAN BERNAMA SWA DHARMA EKA KERTA DISINGKAT KOPSWADEK.
- BERANGGOTAKAN ANGGOTA KELUARGA BESAR FKPPI.
- MERUPAKAN WAHANA UNTUK MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN ANGGOTA.
- KETENTUAN TENTANG MEKANISME DAN HUBUNGAN KERJA KOPERASI DENGAN PENGURUS GENERASI MUDA FKPPI DIATUR DALAM PERATURAN ORGANISASI.
- YAYASAN ADALAH BADAN HUKUM TETAP YANG SECARA ORGANISATORIS MERUPAKAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI ORGANISASI KELUARGA BESAR FKPPI, BERNAMA YAYASAN SWA DHARMA EKA KERTA BERKEDUDUKAN DI PUSAT.
- YAYASAN BERFUNGSI DAN MERUPAKAN MITRA PERJUANGAN GENERASI MUDA FKPPI DALAM MENUNJANG TUJUAN ORGANISASI.
- KETENTUAN TENTANG MEKANISME DAN HUBUNGAN KERJA YAYASAN DENGAN PENGURUS GENERASI MUDA DIATUR DALAM PERATURAN ORGANISASI.
BAB XIV
PESERTA MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 38
- PESERTA MUSYAWARAH NASIONAL, TERDIRI DARI :
a. UNSUR DEWAN PEMBINA;
b. DEWAN PERTIMBANGAN;
c. PENGURUS PUSAT;
d. UNSUR PENGURUS DAERAH;
e. UNSUR PENGURUS CABANG; - PESERTA MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA TERDIRI DARI :
a. UNSUR DEWAN PEMBINA;
b. DEWAN PERTIMBANGAN;
c. PENGURUS PUSAT;
d. UNSUR PENGURUS DAERAH;
e. UNSUR PENGURUS CABANG; - PESERTA MUSYAWARAH DAERAH TERDIRI DARI :
a. UNSUR DEWAN PEMBINA;
b. UNSUR PENGURUS PUSAT;
c. DEWAN PENASEHAT DAERAH;
d. PENGURUS DAERAH;
e. UNSUR PENGURUS CABANG; - PESERTA MUSYAWARAH CABANG TERDIRI DARI :
a. UNSUR DEWAN PEMBINA;
b. UNSUR PENGURUS DAERAH;
c. DEWAN PENASEHAT CABANG;
d. PENGURUS CABANG;
e. UNSUR PENGURUS RAYON; - PESERTA MUSYAWARAH RAYON TERDIRI DARI :
a. UNSUR DEWAN PEMBINA;
b. UNSUR PENGURUS CABANG;
c. DEWAN PENASEHAT RAYON;
d. PENGURUS RAYON;
e. KOORDINATOR SUB-RAYON DAN ATAU ANGGOTA;
- PESERTA RAPAT KERJA NASIONAL TERDIRI DARI :
a. UNSUR DEWAN PEMBINA;
b. DEWAN PERTIMBANGAN;
c. PENGURUS PUSAT;
d. UNSUR PENGURUS DAERAH; - PESERTA RAPAT KERJA DAERAH TERDIRI DARI :
a. UNSUR DEWAN PEMBINA;
b. DEWAN PENASEHAT DAERAH;
c. PENGURUS DAERAH;
d. UNSUR PENGURUS CABANG; - PESERTA RAPAT KERJA CABANG TERDIRI DARI :
a. UNSUR DEWAN PEMBINA;
b. DEWAN PENASEHAT CABANG;
c. PENGURUS CABANG;
d. UNSUR PENGURUS RAYON; - JIKA DIPERLUKAN PENGURUS RAYON DAPAT MENGADAKAN RAPAT KERJA RAYON.
- PESERTA RAPAT KERJA RAYON TERDIRI DARI :
a. UNSUR DEWAN PEMBINA;
b. DEWAN PENASEHAT RAYON;
c. PENGURUS RAYON;
d. UNSUR PENGURUS SUB RAYON / ANGGOTA;
- PESERTA RAPAT PIMPINAN PUSAT TERDIRI DARI :
a. UNSUR DEWAN PEMBINA;
b. DEWAN PERTIMBANGAN;
c. PENGURUS PUSAT;
d. UNSUR PENGURUS DAERAH; - PESERTA RAPAT PIMPINAN DAERAH TERDIRI DARI :
a. UNSUR DEWAN PEMBINA;
b. DEWAN PENASEHAT DAERAH;
c. PENGURUS DAERAH;
d. UNSUR PENGURUS CABANG; - PESERTA RAPAT PIMPINAN CABANG TERDIRI DARI :
a. UNSUR DEWAN PEMBINA;
b. DEWAN PENASEHAT CABANG;
c. PENGURUS CABANG;
d. KETUA DAN SEKRETARIS PENGURUS RAYON;
MEKANISME RAPAT-RAPAT PENGURUS DIATUR DALAM PERATURAN ORGANISASI.
BAB XV
WEWENANG MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 42
- WEWENANG MUSYAWARAH NASIONAL MELIPUTI :
a. MENYEMPURNAKAN DAN MENETAPKAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA;
b. MENETAPKAN PROGRAM UMUM DAN KEBIJAKSANAAN ORGANISASI;
c. MENETAPKAN DEWAN PEMBINA PUSAT;
d. MEMILIH, MENGANGKAT DAN MENETAPKAN DEWAN PERTIMBANGAN DAN PENGURUS PUSAT;
e. MENILAI LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN PENGURUS PUSAT; - DIADAKAN 3 (TIGA) TAHUN SEKALI.
- DISELENGGARAKAN OLEH PENGURUS PUSAT.
- MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA ADALAH MUSYAWARAH TERTINGGI SETINGKAT MUNAS.
- DIADAKAN APABILA KEADAAN ORGANISASI SANGAT GENTING, SEHINGGA MENGANCAM KELANGSUNGAN HIDUP ORGANISASI.
- DAPAT DIADAKAN ATAS REKOMENDASI BERSAMA ANTARA PENGURUS PUSAT DAN DEWAN PERTIMBANGAN ATAU USUL SEKURANG-KURANGNYA 2/3 JUMLAH PENGURUS DAERAH.
- DISELENGGARAKAN OLEH PENGURUS PUSAT.
- WEWENANG MUSYAWARAH DAERAH MELIPUTI :
a. MENYUSUN PROGRAM DAERAH DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROGRAM UMUM.
b. MENETAPKAN DEWAN PEMBINA DAERAH.
c. MEMILIH, MENGANGKAT DAN MENETAPKAN DEWAN PENASEHAT DAN PENGURUS DAERAH.
d. MENILAI LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN PENGURUS DAERAH. - DIADAKAN 3 (TIGA) TAHUN SEKALI.
- DISELENGGARAKAN OLEH PENGURUS DAERAH.
- WEWENANG MUSYAWARAH CABANG MELIPUTI :
a. MENYUSUN PROGRAM CABANG DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROGRAM DAERAH.
b. MENETAPKAN DEWAN PEMBINA CABANG.
c. MEMILIH, MENGANGKAT DAN MENETAPKAN DEWAN PENASEHAT CABANG DAN PENGURUS CABANG.
d. MENILAI LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN PENGURUS CABANG. - DIADAKAN 3 (TIGA) TAHUN SEKALI.
- DISELENGGARAKAN OLEH PENGURUS CABANG.
- WEWENANG MUSYAWARAH RAYON MELIPUTI :
a. MENYUSUN PROGRAM RAYON DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROGRAM CABANG.
b. MENETAPKAN DEWAN PEMBINA RAYON.
c. MEMILIH, MENGANGKAT DAN MENETAPKAN DEWAN PENASEHAT RAYON DAN PENGURUS RAYON.
d. MENILAI LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN PENGURUS RAYON. - DIADAKAN 3 (TIGA) TAHUN SEKALI.
- DISELENGGARAKAN OLEH PENGURUS RAYON.
- WEWENANG RAPAT KERJA NASIONAL MELIPUTI :
a. MENGEVALUASI PELAKSANAAN PROGRAM KERJA PENGURUS PUSAT.
b. MENETAPKAN PROGRAM KERJA PENGURUS PUSAT SEBAGAI PENJABARAN PROGRAM UMUM. - SEKURANG-KURANGNYA DIADAKAN SATU KALI DIANTARA DUA MUNAS
- DISELENGGARAKAN OLEH PENGURUS PUSAT.
- WEWENANG RAPAT KERJA DAERAH MELIPUTI :
a. MENGEVALUASI PROGRAM KERJA PENGURUS DAERAH.
b. MENETAPKAN PROGRAM KERJA PENGURUS DAERAH SEBAGAI PENJABARAN PROGRAM DAERAH. - SEKURANG-KURANGNYA DIADAKAN SATU KALI DIANTARA DUA MUSDA
- DISELENGGARAKAN OLEH PENGURUS DAERAH.
- WEWENANG RAPAT KERJA CABANG MELIPUTI :
a. MENGEVALUASI PROGRAM KERJA PENGURUS CABANG.
b. MENETAPKAN PROGRAM KERJA PENGURUS CABANG SEBAGAI PENJABARAN PROGRAM KERJA CABANG. - DISELENGGARAKAN OLEH PENGURUS CABANG.
- WEWENANG RAPAT KERJA RAYON MELIPUTI :
a. MENGEVALUASI PELAKSANAAN PROGRAM KERJA PENGURUS RAYON.
b. MENETAPKAN PROGRAM KERJA PENGURUS RAYON SEBAGAI PENJABARAN PROGRAM RAYON. - DISELENGGARAKAN JIKA DIPERLUKAN.
- RAPAT-RAPAT PIMPINAN DITINGKAT PUSAT / DAERAH / CABANG, MEMILIKI WEWENANG MENETAPKAN / MEMUTUSKAN HAL-HAL YANG MENDESAK YANG DIHADAPI OLEH ORGANISASI.
- KEPUTUSAN RAPAT-RAPAT PIMPINAN TIDAK BOLEH BERTENTANGAN DENGAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGRAN RUMAH TANGGA.
- RAPAT-RAPAT PIMPINAN DISELENGGARAKAN OLEH PENGURUS SESUAI DENGAN TINGKATANNYA.
BAB XVI
TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 52
HAK SUARA DAN HAK BICARA BAGI PESERTA MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT YANG DIATUR DALAM BAB XVI ANGGARAN RUMAH TANGGA INI ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
- HAK SUARA ADALAH HAK YANG DIMILIKI OLEH SESEORANG PESERTA DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN BERDASARKAN SUARA TERBANYAK.
- HAK BICARA ADALAH HAK YANG DIMILIKI OLEH SESEORANG PESERTA DALAM MENGEMUKAKAN PENDAPAT, USUL ATAU SARAN DALAM SETIAP PERSIDANGAN.
- MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT SEPERTI YANG TERSEBUT DALAM BAB XIII ANGGARAN DASAR ADALAH SAH, APABILA DIHADIRI OLEH LEBIH DARI ½ (SETENGAH) JUMLAH PESERTA.
- PENGAMBILAN KEPUTUSAN PADA AZASNYA DIUSAHAKAN SEJAUH MUNGKIN SECARA MUSYAWARAH UNTUK MENCAPAI MUFAKAT DAN APABILA HAL INI TIDAK MUNGKIN, MAKA KEPUTUSAN AKAN DIAMBIL BERDASARKAN SUARA TERBANYAK.
- DALAM HAL MUSYAWARAH MENGAMBIL KEPUTUSAN TENTANG PEMILIHAN PIMPINAN, SEKURANG-KURANGNYA 2/3 (DUA PERTIGA) DARI JUMLAH YANG HADIR.
BAB XVII
P E N U T U P
Pasal 54
- HAL-HAL YANG BELUM DIATUR DALAM ANGGARAN RUMAH TANGGA INI AKAN DITETAPKAN DALAM PERATURAN ORGANISASI DAN ATAU KEPUTUSAN-KEPUTUSAN PENGURUS PUSAT YANG TIDAK BERTENTANGAN DENGAN ANGGRAN DASAR DAN ANGGRAN RUMAH TANGGA.
- ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA INI HANYA DAPAT DIRUBAH DALAM MUSYAWARAH NASIONAL ATAU MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA.
- ANGGARAN RUMAH TANGGA INI BERLAKU SEJAK TANGGAL DITETAPKAN.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 14 Oktober 2003
———————————————
MUSYAWARAH NASIONAL VII GENERASI MUDA
FORUM KOMUNIKASI PUTRA PUTRI PURNAWIRAWAN DAN
PUTRA PUTRI TNI-POLRI
PRESIDIUM
Lampiran I : Keputusan Musyawarah Nasional VII GM FKPPI – 2003
Nomor : Skep-05/MUNAS VII/GM FKPPI/X/2003
Tanggal : 14 Oktober 2003.
ANGGARAN DASAR
PEMBUKAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, DIDORONG OLEH KEINGINAN LUHUR DAN SADAR SEPENUHNYA AKAN TANGGUNG JAWAB KAMI SEBAGAI PUTRA PUTRI BANGSA INDONESIA YANG BERTEKAD MEMPERTAHANKAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN PANCASILA SEBAGAI LANDASAN IDIIL DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 SEBAGAI LANDASAN KONSTITUSIONAL .
BAHWA KAMI GENERASI MUDA PUTRA PUTRI PURNAWIRAWAN DAN PUTRA PUTRI TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA YANG LAHIR DARI PATRIOT-PATRIOT BANGSA INDONESIA SADAR AKAN FUNGSINYA SEBAGAI GENERASI PENERUS BERKEWAJIBAN MELANJUTKAN CITA-CITA PROKLAMASI 17 AGUSTUS 1945, YAKNI MEWUJUDKAN MASYARAKAT YANG ADIL DAN MAKMUR BERDASARKAN PANCASILA.
BAHWA DENGAN INI KAMI GENERASI MUDA PUTRA PUTRI PURNAWIRAWAN DAN PUTRA PUTRI TNI-POLRI MEMBENTUK SUATU ORGANISASI KEMASYARAKATAN PEMUDA YANG BERNAMA GENERASI MUDA FORUM KOMUNIKAKSI PUTRA PUTRI PURNAWIRAWAN DAN PUTRA PUTRI TNI-POLRI YANG DISINGKAT GENERASI MUDA FKPPI DAN MERUPAKAN SATU-SATUNYA WADAH ORGANISASI GENERASI MUDA FORUM KOMUNIKASI PUTRA PUTRI PURNAWIRAWAN DAN PUTRA PUTRI TNI-POLRI YANG DISINGKAT GENERASI MUDA FKPPI YANG MERUPAKAN BAGIAN DARI KELUARGA BESAR FKPPI DAN KELUARGA BESAR TNI-POLRI SEBAGAI WADAH UNTUK MEMPERSIAPKAN/MEMBERDAYAKAN KADER BANGSA DIBAWAH PEMBINAAN PANGLIMA TENTARA NASIONAL INDONESIA.
BAHWA UNTUK MAKSUD DAN TUJUAN TERSEBUT DIATAS, DEMI TERTIB DAN TERATURNYA MEKANISME ORGANISASI, MAKA DISUSUNLAH ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA SEBAGAI BERIKUT :
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
- ORGANISASI INI BERNAMA : GENERASI MUDA FORUM KOMUNIKASI PUTRA PUTRI PURNAWIRAWAN DAN PUTRA PUTRI TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESDIA (TNI-POLRI) DISINGKAT GENERASI MUDA FKPPI.
- GENERASI MUDA FKPPI BERDIRI PADA TANGGAL 12 SEPETEMBER 1978 DI JAKARTA DAN DIKEMBANGKAN MENJADI ORGANISASI KEMASYARAKATAN PEMUDA PADA TANGGAL 12 SEPTEMBER 1995, UNTUK WAKTU YANG TIDAK DITENTUKAN.
- PUSAT ORGANISASI GENERASI MUDA FKPPI BERKEDUDUKAN DI IBUKOTA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA.
BAB II
STATUS DAN KEDAULATAN
Pasal 2
GENERASI MUDA FKPPI ADALAH ORGANISASI KEMASYARAKATAN PEMUDA YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN KOORDINATIF DENGAN PEPABRI DAN FKPPI BERSUMBER DARI IKATAN KESEJARAHAN, EMOSIONAL, ASPIRASI DAN CITA-CITA DALAM LINGKUP KELUARGA BESAR TNI-POLRI DIBAWAH PEMBINAAN PANGLIMA TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
KEDAULATAN TERTINGGI ORGANISIASI ADA PADA ANGGOTA DAN DILAKSANAKAN SEPENUHNYA DIDALAM MUSYAWARAH NASIONAL.
BAB III
AZAS DAN SIFAT
Pasal 4
GENERASI MUDA FKPPI BERAZASKAN PANCASILA.
- GENERASI MUDA FKPPI MERUPAKAN BAHAGIAN KOMPONEN KEKUATAN BANGSA.
- GENERASI MUDA FKPPI ADALAH ORGANISIASI KEMASYARAKATAN PEMUDA YANG MERUPAKAN SATU-SATUNYA WADAH ORGANISIASI PUTRA PUTRI PURNAWIRAWAN DAN PUTRA PUTRI TNI-POLRI.
LANDASAN DAN PEDOMAN JUANG KELUARGA BESAR FKPPI
LANDASAN JUANG KELUARGA BESAR FKPPI ADALAH :
a. SEMANGAT SUMPAH PEMUDA.
b. SEMANGAT JUANG 45
c. SEMANGAT SAPTA MARGA
d. SEMANGAT TRI BRATA
PEDOMAN JUANG KELUARGA BESAR FKPPI ADALAH
a. IKRAR KELUARGA BESAR FKPPI (Yang disebut IKRAR FKPPI).
b. TEKAD KELUARGA BESAR FKPPI (yang disebut TEKAD FKPPI).
c. GERAK JUANG KELUARGA BESAR FKPPI (yang disebut GERAK JUANG FKPPI).
d. MOTIVASI JUANG KELUARGA BESAR FKPPI (Yang disebut MOTIVASI JUANG FKPPI.
BAB V
MAKSUD, TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 8
- GENERASI MUDA FKPPI MENGHIMPUN PUTRA PUTRI PURNAWIRAWAN DAN PUTRA PUTRI TNI-POLRI UNTUK MENJADI MANUSIA YANG BERKEPRIBADIAN PANCASILA DAN BERWATAK LUHUR SEHINGGA TERBENTUK KADER-KADER PIMPINAN BANGSA YANG MEMILIKI :
- KETAQWAAN KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA SERTA SIKAP MENTAL, MORAL DAN BUDI PEKERTI YANG LUHUR.
- KECERDASAN, TANGGAP DAN TERAMPIL SERTA SEHAT JASMANI DAN ROHANI.
- KESETIAAN DAN PENGABDIAN PADA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA SEHINGGA MENJADI WARGA NEGARA INDONESIA YANG PANCASILAIS DAN MEWUJUDKAN PUTRA PUTRI YANG BERWATAK TERPUJI, MEMILIKI RASA SOLIDARITAS SERTA MEMPUNYAI PEMIKIRAN DAN ORIENTASI KEPADA PEMBAHARUAN DAN PEMBANGUNAN UNTUK KEMAJUAN BANGSA DAN NEGARA INDONESIA.
- GENERASI MUDA FKPPI BERMAKSUD MEMPERSIAPKAN PEMUDA YANG MAMPU MENJADI PELOPOR DAN PENGGERAK PEMBANGUNAN NASIONAL DALAM MEWUJUDKAN MASYARAKAT ADIL DAN MAKMUR BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
- GENERASAI MUDA FKPPI BERTUJUAN MENGGALANG PERSATUAN DAN KESATUAN UNTUK MENINGKATKAN DAN MENGEMBANGKAN SEMANGAT PENGABDIAN KEPADA ORGANISASI, BANGSA DAN NEGARA SEBAGAI WUJUD KEPEDULIAN CINTA TANAH AIR.
- GENERASI MUDA FKPPI BERTUJUAN MENGEMBANGKAN DAN MENDAYAGUNAKAN POTENSI YANG DIMILIKI PUTRA PUTR PURNAWIRAWAN DAN PUTRA PUTRI TNI-POLRI, SEHINGGA TERBENTUK CIPTA DAN KARSA DALAM SEMANGAT KEBERSAMAAN YANG DIABADIKAN UNTUK KESEJAHTERAAN ANGGOTA.
- GENERASI MUDA FKPPI SEBAGAI ORGANISASI BERFUNGSI MENJEMBATANI BERBAGAI LATAR BELAKANG SOSIAL SEGENAP PUTRA PUTRI PURNAWIRAWAN DAN PUTRA PUTRI TNI-POLRI UNTUK MENJALIN KERJA SAMA YANG BERSIFAT KEKERABATAN DARI SUMBER YANG SAMA SECARA SERASI, SEIMBANG DAN SELARAS SEHINGGA TERCAPAI CITA-CITA BERSAMA.
- GENERASI MUDA FKPPI BERFUNGSI SEBAGAI PENGEMBAN MISI TNI-POLRI SERTA PENERUS AMAL USAHA TNI-POLRI SEPERTI YANG TERCERMIN DALAM SAPTA MARGA DAN TRI BRATA.
- GENERASI MUDA FKPPI BERFUNGSI SEBAGAI KATALISATOR DAN KOMUNIKATOR DALAM MEMPERJUANGKAN KEPENTINGAN BANGSA.
BAB VI
U S A H A
Pasal 11
UNTUK MENCAPAI TUJUAN YANG DIMAKSUD PASAL 8, GENERASI MUDA FKPPI MENITIK BERATKAN USAHANYA PADA :
- MENINGKATKAN IMAN DAN TAQWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA SEBAGAI BENTUK PENGAMANAN DAN PENGAMALAN PANCASILA DAN UUD 1945 DEMI MEMPERTAHANKAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA.
- MENDORONG DAN MEMPERTEBAL SEMANGAT KEBANGSAAN DALAM MENERUSKAN PEMBAHARUAN SERTA PEMBANGUNAN NASIONAL.
- MENDORONG DAN MENGEMBANGKAN SOSIAL EKONOMI SEBAGAI USAHA BERSAMA YANG BER-ASASKAN KEKELUARGAAN SERTA MENINGKATKAN KEMITRAAN USAHA ANGGOTANYA YANG DIABADIKAN SEPENUHNYA UNTUK KESEJAHTERAAN ANGGOTA.
- MENGEMBANGKAN TATANAN SOSIAL EKONOMI YANG MANDIRI SEBAGAI USAHA BERSAMA SERTA MENDORONG KEMITRAAN USAHA YANG DIABADIKAN SEPENUHNYA UNTUK KESEJAHTERAAN PUTRA PUTRI PUTNAWIRAWAN DAN PUTRA PUTRI TNI-POLRI DALAM LINGKUP KELUARGA BESAR FKPPI.
- MENDORONG DAN MENINGKATKAN KUALITAS ANGGOTA UNTUK MENJADI KADER-KADER PIMPINAN BANGSA YANG BERWAWASAN NASIONAL.
- MENJALIN KERJASAMA YANG SERASI ANTAR LEMBAGA ORGANISASI KEMASYARAKATAN PEMUDA UNTUK MENCAPAI PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA YANG BERDASARKAN KEKELUARGAAN DAN KEKERABATAN.
BAB VII
KEANGGOTAAN DAN KADER
Pasal 12
- SISTEM KEANGGOTAAN GENERASI MUDA FKPPI ADALAH STELSEL AKTIF.
- ANGGOTA GENERASI MUDA FKPPI TERDIRI DARI
a. ANGGOTA BIASA
b. ANGGOTA LUAR BIASA
c. ANGGOTA KEHORMATAN. - KETENTUAN SELANJUTNYA MENGENAI KEANGGOTAAN DIATUR DALAM ANGGARAN RUMAH TANGGA.
- KADER GENERASI MUDA FKPPI ADALAH ANGGOTA GENERASI MUDA FKPPI YANG MERUPAKAN TENAGA INTI PENGGERAK ORGANISASI
- KETENTUAN SELANJUTNYA MENGENAI KADER DIATUR DALAM ANGGARAN RUMAH TANGGA.
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 14
- KEUANGAN ORGANISASI DIPEROLEH DARI ;
a. IURAN ANGGOTA
b. USAHA YANG SAH
c. BANTUAN YANG TIDAK MENGIKAT - TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENGATURAN KEUANGAN DIATUR DALAM ANGGARAN RUMAH TANGGA.
BAB IX
ATRIBUT
Pasal 15
- ATRIBUT GENERASI MUDA FKPPI TERDIRI DARI ;
a. LAMBANG
b. PANJI/PATAKA
c. BENDERA
d. SERAGAM ANGGOTA DAN KELENGKAPANNYA - BENTUK, MAKNA, ARTI DAN UKURAN LAMBANG GENERASI MUDA FKPPI SERTA TATA CARA PENGGUNAAN LAMBANG DAN ATRIBUT LAINNYA DITETAPKAN DALAM ANGGARAN RUMAH TANGGA.
BAB X
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 16
- PEMBINA GENERASI MUDA FKPPI DITINGAKAT PUSAT ADALAH PANGLIMA TNI, KAPOLRI, KEPALA STAF ANGKATAN DAN KETUA UMUM DPP. PEPABRI.
- PEMBINA GENERASI MUDA FKPPI DITINGKAT PUSAT/DAERAH/CABANG/ RAYON/SUB RAYON ADALAH PIMPINAN KESATUAN TNI-POLRI DAN KETUA PEPABRI SETEMPAT.
- DEWAN PERTIMBANGAN ADALAH DEWAN YANG BERADA DITINGKAT PUSAT.
- DEWAN PENASEHAT ADALAH DEWAN YANG BERADA DITINGKAT DAERAH/CABANG/RAYON.
- PENGURUS PUSAT GENERASI MUDA FKPPI MEMBAWAHI DAN MENG-ORGANISIR PENGURUS DAERAH DAN BERKEDUDUKASN DI IBUKOTA NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
- PENGURUS DAERAH GENERASI MUDA FKPPI MEMBAWAHI DAN MENG-ORGANISIR PENGURUS CABANG DAN BERKEDUDUKAN DI IBUKOTA PROVINSI.
- PENGURUS CABANG GENERASI MUDA FKPPI MEMBAWAHI DAN MENG-ORGANISIR PENGURUS RAYON DAN BERKEDUDUKAN DI IBUKOTA KABUPATEN/KOTAMADYA DAN KOTA ADMINISTRATIF.
- PENGURUS RAYON GENERASI MUDA FKPPI MEMBAWAHI DAN MENG-ORGANISIR PENGURUS SUB RAYON DAN ATAU ANGGOTA DAN BERKEDUDUKAN DI KECAMATAN.
- PENGURUS SUB RAYON GENERASI MUDA FKPPI MEMBAWAHI DAN MENG-ORGANISIR ANGGOTA DAN BERKEDUDUKAN DI KOMPLEK PERUMAHAN TNI-POLRI/DESA/KELURAHAN.
- MEKANISME DAN SUSUNAN ORGANISASI DIATUR DALAM ANGGARAN RUMAH TANGGA.
BAB XI
KEPENGURUSAN
Pasal 17
- KEPENGURUSAN GENERASI MUDA FKPPI DITINGKAT PUSAT DIPILIH DAN DISAHKAN MELALUI MUSYAWARAH NASIONAL.
- KEPENGURUSAN GENERASI MUDA FKPPI DITINGKAT DAERAH / PROVINSI DIPILIH DAN DISAHKAN MELALUI MUSYAWARAH DAERAH (MUSDA) DAN DIKUKUHKAN OLEH PENGURUS PUSAT GENERASI MUDA FKPPI.
- KEPENGURUSAN GENERASI MUDA FKPPI DI TINGKAT CABANG / KABUPATEN / KOTAMADYA /KOTA ADMINISTRASI DIPILIH DAN DISAHKAN MELALUI MUSYAWARAH CABANG (MUSCAB) DAN DIKUKUHKAN OLEH PENGURUS DAERAH GENERASI MUDA FKPPI.
- KEPENGURUSAN GENERASI MUDA FKPPI DI TINGKAT RAYON / KECAMATAN DIPILIH DAN DISAHKAN MELALUI MUSYAWARAH RAYON (MUSRA) DAN DIKUKUHKAN OLEH PENGURUS CABANG GENERASI MUDA FKPPI.
- KEPENGURUSAN GENERASI MUDA FKPPI DI TINGKAT SUB RAYON, DIANGKAT DAN DIBERHENTIKAN OLEH PENGURUS RAYON GENERASAI MUDA FKPPI.
- SUSUNAN DAN WEWENANG PENGURUS DIATUR DALAM ANGGARAN RUMAH TANGGA.
BAB XII
BADAN-BADAN
Pasal 18
- BADAN-BADAN TERDIRI DARI
a. LEMBAGA
b. KOPERASI
c. YAYASAN - PENJELASAN DAN KETENTUAN MENGENAI BADAN-BADAN DIATUR DALAM ANGGARAN RUMAH TANGGA.
BAB XIII
PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 19
PERMUSYAWARATAN TERDIRI DARI ;
a. MUSYAWARAH NASIONAL (MUNAS)
b. MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA (MUNASLUB)
c. MUSYAWARAH DAERAH (MUSDA)
d. MUSYAWARAH CABANG (MUSCAB)
e. MUSYAWARAH RAYON (MUSRA)
- RAPAT-RAPAT TERDIRI DARI RAPAT KERJA, RAPAT PIMPINAN, RAPAT DEWAN PERTIMBANGAN, RAPAT DEWAN PENASEHAT DAN RAPAT PENGURUS.
- RAPAT-RAPAT KERJA TERDIRI DARI ;
a. RAPAT KERJA NASIONAL
b. RAPAT KERJA DAERAH
c. RAPAT KERJA CABANG
d. RAPAT KERJA RAYON - RAPAT PIMPINAN TERDIRI DARI ;
a. RAPAT PIMPINAN PUSAT
b. RAPAT PIMPINAN DAERAH
c. RAPAT PIMPINAN CABANG
BAB XIV
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 21
- PERUBAHAN ANGGARAN DASAR / ANGGARAN RUMAH TANGGA HANYA DAPAT DILAKUKAN PADA MUSYAWARAH NASIONAL ATAU MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA YANG DIADAKAN KHUSUS UNTUK ITU.
- DIHADIRI SEKURANG-KURANGNYA OLEH 2/3 DARI PESERTA UTUSAN DAERAH DAN 2/3 PESERTA UTUSAN CABANG.
- KEPUTUSAN ADALAH SAH APABILA DISETUJUI OLEH 2/3 DARI PESERTA YANG HADIR.
BAB XV
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 22
- GENERASI MUDA FKPPI HANYA DAPAT DIBUBARKAN DENGAN MUSYAWARAH NASIONAL ATAU MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA YANG DIADAKAN KHUSUS UNTUK ITU.
- DIHADIRI SEKURANG-KURANGNYA ¾ DARI PESERTA UTUSAN DAERAH DAN ¾ PESERTA UTUSAN CABANG.
- KEPUTUSAN ADALAH SAH APABILA DISETUJUI 2/3 DARI YANG HADIR.
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23
HAL-HAL YANG BELUM DIATUR DALAM ANGGARAN DASAR INI, AKAN DIATUR DALAM ANGGARAN RUMAH TANGGA.
ANGGARAN DASAR INI BERLAKU SEJAK TANGGAL DITETAPKAN.
Ditetapkan di : Jakarta.
Pada Tanggal : 14 Oktober 2003
MUSYAWARAH NASIONAL VII GENERASI MUDA
FORUM KOMUNIKASI PUTRA PUTRI PURNAWIRAWAN DAN
PUTRA PUTRI TNI-POLRI
PRESIDIUM
Lampiran II : Keputusan Musyawarah Nasional VII GM FKPPI – 2003
Nomor : Skep-04/MUNAS VII/GM FKPPI/X/2003
Tanggal : 14 Oktober 2003.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
U M U M
Pasal 1
ANGGARAN RUMAH TANGGA INI MERUPAKAN URAIAN / PENJABARAN DAN ATAU MEMUAT HAL-HAL YANG TIDAK ATAU BELUM DIATUR DALAM ANGGARAN DASAR.
- SEMANGAT SUMPAH PEMUDA, ADALAH SEMANGAT KEPELOPORAN YANG MENGUTAMAKAN PERSATUAN DAN KESATUAN.
- SEMANGAT JUANG 45 ADALAH SEMANGAT RELA BERKORBAN DAN PANTANG MENYERAH DEMI BANGSA DAN NEGARA.
- SEMANGAT SAPTA MARGA DAN TRI BRATA ADALAH SEMANGAT PENGABDIAN DAN DISIPLIN.
- IKRAR PUTRA PUTRI PURNAWIRAWAN INDONESIA 12 SEPTEMBER 1978 PADA HAKEKATNYA MERUPAKAN KESEPAKATAN PUTRA PUTRI PURNAWIRAWAN DAN PUTRA PUTRI TNI-POLRI DALAM MEMBENTUK WADAH PERJUANGAN.
- TEKAD KELUARGA BESAR FKPPI MERUPAKAN PENGEJAWANTAHAN DARI IKRAR PUTRA PUTRI PURNAWIRAWAN INDONESIA 12 SEPTEMBER 1978 UNTUK MEWUJUDKAN CITA-CITA DAN MERUPAKAN PENGGUGAH SEMANGAT DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN DAN PERJUANGAN KELUARGA BESAR FKPPI.
- GERAK JUANG KELUARGA BESAR FKPPI ADALAH KERANGKA PERJUANGAN DALAM MENDHARMA BAKTIKAN DIRI UNTUK MENCAPAI TUJUAN NASIONAL.
- MOTIVASI JUANG KELUARGA BESAR FKPPI ADALAH SWA DHARMA EKA KERTA YANG BERARTI MANDIRI DALAM TEKAD UNTUK BERBAKTI PADA BANGSA DAN NEGARA.
- PEDOMAN JUANG KELUARGA BESAR FKPPI MERUPAKAN LAMPIRAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI ANGGARAN RUMAH TANGGA INI.
- TATA CARA PENGGUNAAN PEDOMAN JUANG KELUARGA BESAR FKPPI DIATUR DALAM PERATURAN ORGANISASI.
BAB III
K E A N G G O T A A N
Pasal 5
- ANGGOTA GENERASI MUDA FKPPI ADALAH WARGA NEGARA INDONESIA YANG MEMENUHI PERSYARATAN KEANGGOTAAN DAN MENGIKAT DIRINYA DENGAN ORGANISASI.
- KEANGGOTAAN GENERASI MUDA FKPPI DAPAT DIRANGKAP DENGAN KEANGGOTAAN PARTAI POLITIK YANG BERLANDASKAN PANCASILA, UUD 1945 DAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
- KETENTUAN SELANJUTNYA MENGENAI PERSYARATAN KEANGGOTAAN DIATUR DALAM PERATURAN ORGANISASI.
- ANGGOTA BIASA ADALAH : PUTRA PUTRI PURNAWIRAWAN DAN ATAU PUTRA PUTRI TNI-POLRI.
- ANGGOTA LUAR BIASA ADALAH :
- PUTRA PUTRI PEGAWAI NEGRI SIPIL TNI-POLRI, BAIK YANG MASIH AKTIF MAUPUN YANG TELAH DIBERHENTIKAN DENGAN HAK PENSIUN.
- ISTRI/SUAMI ANGGOTA BIASA GENERASI MUDA FKPPI
- ANAK DARI ANGGOTA BIASA GENERASI MUDA FKPPI
- USIA SETIAP ANGGOTA ADALAH YANG MEMENUHI PERSYARATAN KRITERIA PEMUDA YANG SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
- ANGGOTA KEHORMATAN ADALAH TOKOH PERORANGAN BAIK TNI-POLRI MAUPUN SIPIL YANG BERJASA BESAR TERHADAP KELUARGA BESAR FKPPI.
- KETENTUAN SELANJUTNYA MENGENAI KEANGGOTAAN KEHORMATAN DIATUR DALAM PERATURAN ORGANISASI..
- SETIAP ANGGOTA BERHAK ;
- MEMPEROLEH PERLAKUAN YANG SAMA DARI/UNTUK ORGANISASI.
- MENGELUARKAN PENDAPAT DAN MENGAJUKAN USUL ATAU SARAN.
- MEMPEROLEH KESEMPATAN UNTUK MENGIKUTI KEGIATAN DAN PENDIDIKAN KADER DARI ORGANISASI.
- SETIAP ANGGOTA BIASA MEMPUNYAI HAK MEMILIH DAN DIPILIH.
- SETIAP ANGGOTA BERKEWAJIBAN ;
- MENJUNJUNG TINGGI NAMA DAN KEHORMATAN ORGANISASI.
- MENGHAYATI DAN MENGAMALKAN LANDASAN DAN PEDOMAN JUANG KELUARGA BESAR FKPPI.
- MENTAATI DAN MELAKSANAKAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA SERTA SELURUH KEPUTUSAN ORGANISASI.
- KETENTUAN SELANJUTNYA MENGENAI KEANGGOTAAN DIATUR DALAM PERATURAN ORGANISASI.
- SETIAP ANGGOTA KEHILANGAN KEANGGOTAAN / BERHENTI SEBAGAI ANGGOTA KARENA:
- MENINGGAL DUNIA.
- ATAS PERMINTAAN SENDIRI YANG DISAMPAIKAN KEPADA PENGURUS SETEMPAT SECARA TERTULIS.
- DIBERHENTIKAN KARENA MEMBUAT KESALAHAN-KESALAHAN YANG MERUGIKAN ORGANISASI SECARA SENGAJA DAN MELANGGAR SEMUA KETENTUAN-KETENTUAN ORGANISASI YANG DITETAPKAN, DAN SETIAP ANGGOTA YANG AKAN DIBERHENTIKAN BERHAK MEMBELA DIRI DALAM RAPAT YANG DIADAKAN UNTUK ITU.
- TELAH MELEWATI BATAS USIA PERSYARATAN KRITERIA PEMUDA YANG SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU, KECUALI UNTUK PENGURUS YANG TELAH MELEWATI BATAS USIA PERSYARATAN KRITERIA PEMUDA BERAKHIR SAMPAI HABIS MASA JABATANNYA.
- TATA CARA PELAKSANAANNYA DIATUR DALAM PERATURAN ORGANISASI.
- SETIAP ANGGOTA BERHAK MENDAPATKAN KARTU TANDA ANGGOTA SESUAI DENGAN STATUS KEANGGOTAANNYA
- BENTUK KARTU ANGGOTA DAN TATA CARA PENGGUNAANNYA DIATUR DALAM PERATURAN ORGANISASI.
BAB IV
K A D E R
Pasal 10
- KADER GENERASI MUDA FKPPI ADALAH ANGGOTA GENERASI MUDA FKPPI YANG TELAH DITELITI BERDASARKAN KETENTUAN – KETENTUAN ORGANISASI.
- KETENTUAN MENGENAI KADER DIATUR DALAM PERATURAN ORGANISASI.
- PENGKADERAN GENERASI MUDA FKPPI MERUPAKAN BAGIAN AKTIFITAS ORGANISASI DALAM MENCAPAI TUJUAN.
- PENGKADERAN GENERASI MUDA FKPPI SECARA FORMAL DIATUR DALAM PERATURAN ORGANISASI, MENGENAI SISTIM PENGKADERAN.
- LEMBAGA PENGELOLA KADER KELUARGA BESAR FKPPI ADALAH SUATU LEMBAGA YANG BERTUGAS MELAKSANAKAN INVENTARISASI KADER DAN MEMANTAU PERKEMBANGAN SERTA PRESTASI KADER KELUARGA BESAR FKPPI
- LEMBAGA PENGELOLA KADER DIBENTUK DITINGKAT PUSAT, DAERAH DAN CABANG.
- KETENTUAN MENGENAI PENGELOLA KADER DIATUR DIDALAM PERATURAN ORGANISASI.
BAB V
KEUANGAN DAN KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 13
- IURAN ANGGOTA, SUMBANGAN-SUMBANGAN YANG TIDAK MENGIKAT DAN USAHA YANG SAH SERTA TATA CARA PENGGUNAANNYA DIATUR DALAM PERATURAN ORGANISASI.
- HAL-HAL YANG MENYANGKUT KEKAYAAN ORGANISASI, BAIK YANG MERUPAKAN PEMASUKAN MAUPUN PENGELUARAN DARI DAN UNTUK ORGANISASI, WAJIB UNTUK DIPERTANGGUNG JAWABKAN PADA FORUM-FORUM YANG AKAN DIATUR DAN DITETAPKAN DALAM PERATURAN ORGANISASI.
BAB VI
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 14
- BENTUK MAKNA DAN ARTI LAMBANG PANJI/PATAKA DAN BENDERA GENERASI MUDA FKPPI ADALAH SEPERTI YANG TERDAPAT DALAM LAMPIRAN ANGGARAN RUMAH TANGGA INI DAN MERUPAKAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN.
- UKURAN LAMBANG, PANJI/PATAKA, BENDERA, SERAGAM ORGANISASI DAN KELENGKAPANNYA SERTA TATA CARA PENGGUNAANNYA, DIATUR DALAM PERATURAN ORGANISIASI.
- HYMNE DAN MARS, ADALAH HYMNE DAN MARS KELUARGA BESAR FKPPI YANG TERDAPAT DALAM LAMPIRAN ANGGARAN RUMAH TANGGA INI DAN MERUPAKAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN
- TATA CARA PENGGUNAAN HYMNE DAN MARS KELUARGA BESAR FKPPI DIATUR DALAM PERATURAN ORGANISASI.
BAB VII
DEWAN PEMBINA
Pasal 16
- DEWAN PEMBINA GENERASI MUDA FKPPI DITINGKAT PUSAT ADALAH ; PANGLIMA TNI, KAPOLRI, KEPALA STAF ANGKATAN DAN KETUA UMUM DPP. PEPABRI.
- DEWAN PEMBINA GENERASI MUDA FKPPI DITINGKAT DAERAH ADALAH ; PIMPINAN TNI-POLRI DAN KETUA DPD PEPABRI YANG BERADA DI DAERAH TERSEBUT.
- DEWAN PEMBINA GENERASI MUDA FKPPI DITINGKAT CABANG ADALAH ; PIMPINAN TNI-POLRI DAN KETUA DPC PEPABRI YANG BERADA DI DAERAH TERSEBUT.
- DEWAN PEMBINA GENERASI MUDA FKPPI DITINGKAT RAYON ADALAH; PIMPINAN TNI-POLRI DAN KETUA ANCAB PEPABRI YANG BERADA DI DAERAH TERSEBUT.
- PEMBINA GENERASI MUDA FKPPI DITINGKAT SUB RAYON ADALAH KOMANDAN KOMPLEK / BABINSA/ BIMASPOL
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB DEWAN PEMBINA PADA SEMUA TINGKATAN ADALAH ;
- MEMBERIKAN PETUNJUK SARAN DAN BANTUAN KEPADA PENGURUS GENERASI MUDA FKPPI DALAM MENJALANKAN SELURUH KEGIATAN USAHA ORGANISASI.
- MENGARAHKAN KEBIJAKSANAAN/KEPUTUSAN PENGURUS GENERASI MUDA FKPPI BILA DINILAI MENYIMPANG DARI KETENTUAN-KETENTUAN ORGANISIASI.
BAB VIII
DEWAN PERTIMBANGAN
Pasal 18
- DEWAN PERTIMBANGAN GENERASI MUDA FKPPI MERUPAKAN BADAN YANG BERSIFAT KOLEKTIF DENGAN SUSUNAN SEBAGAI BERIKUT :
a. KETUA
b. WAKIL-WAKIL KETUA
c. SEKRETARIS
d. WAKIL-WAKIL SEKRETARIS
e. ANGGOTA - KETUA DEWAN PERTIMBANGAN GENERASI MUDA FKPPI ADALAH KETUA UMUM FKPPI DAN SEKRETARIS JENDERAL FKPPI ADALAH SEKRETARIS DEWAN PERTIMBANGAN.
- PERSONALIA DEWAN PERTIMBANGAN ADALAH KADER KELUARGA BESAR FKPPI YANG MEMPUNYAI DEDIKASI, PRESTASI DAN REPUTASI DALAM ORGANISASI KELUARGA BESAR FKPPI DAN DIPILIH DAN DISAHKAN DALAM MUSYAWARAH NASIONAL.
- WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB DEWAN PERTIMBANGAN ADALAH ;
- MEMBERIKAN PERTIMBANGAN, PETUNJUK DAN SARAN KEPADA PENGURUS PUSAT DALAM RANGKA MENJALANKAN SELURUH KEGIATAN ORGANISASI BAIK DIMINTA MAUPUN TIDAK.
- MEMBERIKAN PERTIMBANGAN DAN PERSETUJUAN TERHADAP USULAN PENGANGKATAN ANGGOTA KEHORMATAN KEPADA PENGURUS PUSAT DALAM SUATU RAPAT DEWAN PERTIMBANGAN YANG DIADAKAN UNTUK ITU.
- MELAKSANAKAN RAPAT-RAPAT, MINIMAL TIGA BULAN SEKALI.
BAB IX
DEWAN PENASEHAT
Pasal 20
- DEWAN PENASEHAT GENERASI MUDA FKPPI MERUPAKAN BADAN YANG BERSIFAT KOLEKTIF DENGAN SUSUNAN SEBAGAI BERIKUT ;
a. KETUA
b. WAKIL-WAKIL KETUA
c. SEKRETARIS
d. WAKIL-WAKIL SEKERETARIS
e. ANGGOTA - KETUA DEWAN PENASEHAT DAERAH GENERASI MUDA FKPPI ADALAH KETUA PD FKPPI DAN SEKRETARIS PD FKPPI ADALAH SEKRETARIS DEWAN PENASEHAT.
- KETUA DEWAN PENASEHAT CABANG GENERASI MUDA FKPPI ADALAH KETUA PC FKPPI DAN SEKRETARIS PC FKPPI ADALAH SEKRETARIS DEWAN PENASEHAT.
- PERSONALIA DEWAN PENASEHAT DAERAH, CABANG DAN RAYON ADALAH KADER KELUARGA BESAR FKPPI YANG MEMPUNYAI DEDIKASI, PRESTASI DAN REPUTASI DALAM ORGANISASI KELUARGA BESAR FKPPI DIPILIH DAN DISAHKAN DALAM MUSYAWARAH DAEREAH, MUSYAWARAH CABANG DAN MUSYAWARAH RAYON.
- JUMLAH PERSONALIA DEWAN PENASEHAT DAERAH, DEWAN PENASEHAT CABANG DAN DEWAN PENASEHAT RAYON DISESUAIKAN DENGAN KEBUTUHAN.
- WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB DEWAN PENASEHAT ADALAH ; MEMBERI PETUNJUK DAN SARAN KEPADA PENGURUS DAERAH/ PENGURUS CABANG/PENGURUS RAYON SESUAI DENGAN TINGKATAN DEWAN PENASEHATNYA, DALAM RANGKA MELAKSANAKAN SELURUH KEGIATAN ORGANISASI BAIK DIMINTA MAUPUN TIDAK.
- MELAKSANAKAN RAPAT-RAPAT MINIMAL SETIAP TIGA BULAN SEKALI.
BAB X
SUSUNAN PENGURUS
Pasal 22
- PENGURUS PUSAT ADALAH BADAN PELAKSANA YANG BERSIFAT KOLEKTIF YANG TERDIRI DARI PENGURUS HARIAN DAN PENGURUS DEPARTEMEN.
- PENGURUS HARIAN DITINGKAT PUSAT DIPILIH DAN DISYAHKAN DALAM MUSYAWARAH NASIONAL GENERASI MUDA FKPPI.
- PENGURUS DEPARTEMEN DIPILIH DAN DIKUKUHKAN OLEH PENGURUS HARIAN PENGURUS PUSAT GENERASI MUDA FKPPI.
- PENGURUS HARIAN DITINGKAT PUSAT TERDIRI DARI ;
a. SEORANG KETUA UMUM
b. SEPULUH ORANG KETUA
c. SEORANG SEKRETARIS JENDERAL
d. LIMA ORANG WAKIL SEKRETARIS JENDERAL
e. SEORANG BENDAHARA UMUM
f. EMPAT ORANG BENDAHARA - SETIAP PENGURUS DEPARTEMEN SEBANYAK-BANYAKNYA TERDIRI DARI 3 (TIGA) ORANG.
- PENGURUS PLENO TERDIRI DARI PENGURUS HARIAN PENGURUS PUSAT DAN PENGURUS DEPARTEMEN.
- SETIAP PERSONALIA PENGURUS PUSAT HARUS BERDOMISILI DI IBUKOTA NEGARA.
- JUMLAH PENGURUS PLENO PENGURUS PUSAT GENERASI MUDA FKPPI SEBANYAK-BANYAKNYA 50 ORANG.
- PENGURUS DAERAH ADALAH BADAN PELAKSANA YANG BERSIFAT KOLEKTIF YANG TERDIRI DARI PENGURUS HARIAN DAN PENGURUS BIRO.
- PENGURUS HARIAN DIPILIH DAN DISYAHKAN DALAM MUSYAWARAH DAERAH GENERASI MUDA FKPPI.
- PENGURUS BIRO DIPILIH DAN DIKUKUHKAN OLEH PENGURUS HARIAN PENGURUS DAERAH GENERASI MUDA FKPPI.
- PENGURUS HARIAN DITINGKAT DAERAH TERDIRI DARI ;
a. SEORANG KETUA
b. WAKIL KETUA SEBANYAK-BANYAKNYA 7 (TUJUH) ORANG
c. SEORANG SEKRETARIS
d. 3 (TIGA) ORANG WAKIL SEKRETARIS
e. SEORANG BENDAHARA
f. DUA ORANG WAKIL BENDAHARA - SETIAP PENGURUS BIRO SEBANYAK-BANYAKNYA TERDIRI DARI 3 (TIGA) ORANG.
- PENGURUS PLENO DAERAH TERDIRI DARI PENGURUS HARIAN DAN PENGURUS BIRO.
- SETIAP PERSONALIA PENGURUS DAERAH HARUS BERDOMISILI DI IBUKOTA PROVINSI.
- JUMLAH PERSONALIA PENGURUS PLENO PENGURUS DAERAH GENERASI MUDA FKPPI SEBANYAK-BANYAKNYA 45 ORANG.
- PENGURUS CABANG ADALAH BADAN PELAKSANA YANG BERSIFAT KOLEKTIF YANG TERDIRI DARI PENGURUS HARIAN DAN PENGURUS BAGIAN.
- PENGURUS HARIAN DITINGKAT CABANG DIPILIH DAN DISYAHKAN DALAM MUSYAWARAH CABANG GENERASI MUDA FKPPI.
- PENGURUS BAGIAN DIPILIH DAN DIKUKUHKAN OLEH PENGURUS HARIAN PENGURUS CABANG GENERASI MUDA FKPPI.
- PENGURUS HARIAN DITINGKAT CABANG TERDIRI DARI ;
a. SEORANG KETUA
b. WAKIL KETUA SEBANYAK-BANYAKNYA 5 (LIMA) ORANG
c. SEORANG SEKRETARIS
d. 2 (DUA) ORANG WAKIL SEKRETARIS
e. SEORANG BENDAHARA
f. DUA ORANG WAKIL BENDAHARA - SETIAP PENGURUS BAGIAN SEBANYAK-BANYAKNYA TERDIRI DARI 2 (DUA) ORANG.
- PENGURUS PLENO CABANG TERDIRI DARI PENGURUS HARIAN PENGURUS CABANG DAN PENGURUS BAGIAN.
- SETIAP PERSONALIA PENGURUS CABANG HARUS BERDOMISILI DI IBUKOTA KABUPATEN / KOTA MADYA ATAU KOTA ADMINISTRATIF .
- JUMLAH PERSONALIA PENGURUS PLENO CABANG GENERASI MUDA FKPPI SEBANYAK-BANYAKNYA 42 ORANG.
- PENGURUS RAYON ADALAH BADAN PELAKSANA YANG BERSIFAT KOLEKTIF YANG TERDIRI DARI PENGURUS HARIAN DAN PENGURUS SEKSI.
- PENGURUS HARIAN DITINGKAT RAYON DIPILIH DAN DISYAHKAN DALAM MUSYAWARAH RAYON GENERASI MUDA FKPPI.
- PENGURUS SEKSI DIPILIH DAN DIKUKUHKAN OLEH PENGURUS HARIAN PENGURUS RAYON GENERASI MUDA FKPPI.
- PENGURUS HARIAN DITINGKAT RAYON TERDIRI DARI ;
a. SEORANG KETUA
b. WAKIL KETUA SEBANYAK-BANYAKNYA 3 (TIGA) ORANG
c. SEORANG SEKRETARIS
d. SEORANG WAKIL SEKRETARIS
e. SEORANG BENDAHARA
f. SEORANG WAKIL BENDAHARA - SETIAP PENGURUS SEKSI SEBANYAK-BANYAKNYA TERDIRI DARI 2 (DUA) ORANG.
- PENGURUS PLENO RAYON TERDIRI DARI PENGURUS HARIAN PENGURUS RAYON DAN PENGURUS SEKSI.
- PENGURUS RAYON MENGANGKAT DAN MEMBERHENTIKAN KOORDINATOR SUB RAYON.
- SETIAP PERSONALIA PENGURUS RAYON HARUS BERDOMISILI DIKECAMATAN RAYON BERSANGKUTAN.
- JUMLAH PENGURUS PLENO PENGURUS RAYON GENERASI MUDA FKPPI SEBANYAK-BANYAKNYA 27 ORANG.
SUSUNAN DAN TANGGUNG JAWAB SUB RAYON DIATUR DALAM PERATURAN ORGANISASI.
BAB XI
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS
Pasal 27
PENGURUS PUSAT MEMPUNYAI WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB SEBAGAI BERRIKUT :
- MELAKSANAKAN SEGALA KETENTUAN YANG TERCANTUM DALAM ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GENERASI MUDA FKPPI DAN SEGALA KEPUTUSAN-KEPUTUSAN ORGANISASI.
- MEMPERHATIKAN SARAN, PETUNJUK MAUPUN PENGARAHAN DARI DEWAN PEMBINA.
- MEMPERHATIKAN PERTIMBANGAN, PETUNJUK DAN SARAN DEWAN PERTIMABANGAN.
- MEMBERIKAN PERTANGGUNG JAWABAN KEPADA MUNAS.
- MENGUKUHKAN SUSUNAN PENGURUS DAERAH.
- MEMPERHATIKAN USUL-USUL DARI PENGURUS DAERAH.
PENGURUS DAERAH MEMPUNYAI WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB SEBAGAI BERRIKUT :
- MELAKSANAKAN SEGALA KETENTUAN YANG TERCANTUM DALAM ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GENERASI MUDA FKPPI DAN SEGALA KEPUTUSAN-KEPUTUSAN ORGANISASI.
- MEMPERHATIKAN SARAN, PETUNJUK MAUPUN PENGARAHAN DARI DEWAN PEMBINA, PENGURUS PUSAT DAN DEWAN PENASEHAT DAERAH.
- MEMBERIKAN PERTANGGUNG JAWABAN KEPADA MUSDA.
- MENGUKUHKAN SUSUNAN PENGURUS CABANG.
- MEMPERHATIKAN USUL-USUL DARI PENGURUS CABANG.
PENGURUS CABANG MEMPUNYAI WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB SEBAGAI BERRIKUT :
- MELAKSANAKAN SEGALA KETENTUAN YANG TERCANTUM DALAM ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GENERASI MUDA FKPPI DAN SEGALA KEPUTUSAN-KEPUTUSAN ORGANISASI.
- MEMPERHATIKAN SARAN, PETUNJUK MAUPUN PENGARAHAN DARI DEWAN PEMBINA, PENGURUS DAERAH DAN DEWAN PENASEHAT CABANG.
- MEMBERIKAN PERTANGGUNG JAWABAN KEPADA MUSCAB.
- MENGUKUHKAN SUSUNAN PENGURUS RAYON.
- MEMPERHATIKAN USUL-USUL DARI PENGURUS RAYON.
PENGURUS RAYON MEMPUNYAI WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB SEBAGAI BERRIKUT :
- MELAKSANAKAN SEGALA KETENTUAN YANG TERCANTUM DALAM ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GENERASI MUDA FKPPI DAN SEGALA KEPUTUSAN-KEPUTUSAN ORGANISASI.
- MEMPERHATIKAN SARAN, PETUNJUK MAUPUN PENGARAHAN DARI DEWAN PEMBINA PENGURUS CABANG DAN DEWAN PENASEHAT RAYON.
- MEMBERIKAN PERTANGGUNG JAWABAN KEPADA MUSRA.
- MENGUKUHKAN SUSUNAN KOORDINATOR SUB RAYON.
- MEMPERHATIKAN USUL-USUL DARI KOORDINATOR SUB RAYON DAN ATAU ANGGOTA.
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS SUB RAYON DIATUR DALAM PERATURAN ORGANISASI.
BAB XII
KETENTUAN PENGURUS DAN KEPENGURUSAN
Pasal 32
KETENTUAN MENGENAI PENGURUS ADALAH SEBAGAI BERIKUT ;
- SEMUA PERSONALIA PENGURUS DI SEMUA TINGKATAN DIUTAMAKAN MEMILIKI KUALIFIKASI KADER GENERASI MUDA FKPPI SESUAI DENGAN TINGKATANNYA.
- MAMPU BEKERJA SAMA SECARA KOLEKTIF DAN MAMPU MENINGKATKAN SERTA MENGEMBANGKAN GENERASI MUDA FKPPI.
- DAPAT MELUANGKAN WAKTU DAN SANGGUP BEKERJA AKTIF DALAM MELAKSANAKAN TUGAS ORGANISASI.
- TIDAK MERANGKAP JABATAN DALAM WADAH ORGANISASI GENERASI MUDA FKPPI.
- TETAP MENJABAT DALAM KEPENGURUSAN GENERASI MUDA FKPPI SAMPAI BERAKHIRNYA MASA BHAKTI, BILA TELAH MELEWATI BATAS KRITERIA PEMUDA SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
KETENTUAN MENGENAI KEPENGURUSAN ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
- SEMUA TINGKAT KEPENGURUSAN MELAKSANAKAN SEGALA KETENTUAN YANG TERCANTUM DALAM ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GENERASI MUDA FKPPI SERTA SEMUA KEPUTUSAN-KEPUTUSAN ORGANISASI.
- SEMUA TINGKAT KEPENGURUSAN BERKEWAJIBAN MENJAGA DAN MENGAWASI PELAKSANAAN PERATURAN-PERATURAN ORGANISASI DAN YANG TELAH DITETAPKAN, AGAR DITAATI OLEH ANGGOTA.
- DITINGKAT PUSAT DIBENTUK DEPARTEMEN, DITINGKAT DAERAH DIBENTUK BIRO, DITINGKAT CABANG DIBENTUK BAGIAN DAN DITINGKAT RAYON DIBENTUK SEKSI.
- DEPARTEMEN / BIRO / BAGIAN / SEKSI ADALAH KELENGKAPAN ORGANISASI YANG MERUPAKAN SARANA PELAKSANAAN KEGIATAN DALAM SATUAN ADMINISTRASI KEPENGURUSAN.
- DEPARTEMEN / BIRO / BAGIAN / SEKSI TERDIRI DARI :
a. ORGANISASI, KEANGGOTAAN DAN KADERISASI;
b. PENERANGAN DAN HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA;
c. HUBUNGAN ANTAR GENERASI MUDA DAN OLAHRAGA;
d. PEMBERDAYAAN PEREMPUAN;
e. KEROHANIAN, PEMBINAAN MENTAL DAN PENGABDIAN MASYARAKAT;
f. HUKUM DAN WAJIB BELA NEGARA;
g. TENAGA KERJA, KOPERASI DAN WIRASWASTA;
h. KEPENDUDUKAN DAN LINGKUNGAN HIDUP;
i. PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN;
j. PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN; - JENIS BIRO, BAGIAN DAN SEKSI DAPAT DISESUAIKAN DENGAN KEBUTUHAN.
BAB XIII
LEMBAGA, KOPERASI DAN YAYASAN
Pasal 35
- LEMBAGA MERUPAKAN BAGIAN DARI GENERASI MUDA FKPPI YANG BERNAMA LEMBAGA SWA DHARMA EKA KERTA DAN BERTANGGUNG JAWAB KEPADA PENGURUS GENERASI MUDA FKPPI SESUAI DENGAN TINGKAT KEPENGURUSAN SERTA DAPAT DIBENTUK SESUAI DENGAN KEBUTUHAN.
- FUNGSI LEMBAGA ADALAH MENYELENGGARAKAN KEGIATAN DALAM BIDANG-BIDANG PROFESI, MINAT DAN BAKAT DALAM RANGKA MEMPERLUAS JANGKAUAN PARTISIPASI DAN KOMUNIKASI ANGGOTA.
- KETENTUAN TENTANG PEMBENTUKAN, JENIS DAN MEKANISME KERJA LEMBAGA DIATUR DALAM PERATURAN ORGANISASI.
- KOPERASI MERUPAKAN BADAN DILINGKUNGAN KELUARGA BESAR FKPPI YANG BERBENTUK KOPERASI SERBA USAHA DAN BERNAMA SWA DHARMA EKA KERTA DISINGKAT KOPSWADEK.
- BERANGGOTAKAN ANGGOTA KELUARGA BESAR FKPPI.
- MERUPAKAN WAHANA UNTUK MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN ANGGOTA.
- KETENTUAN TENTANG MEKANISME DAN HUBUNGAN KERJA KOPERASI DENGAN PENGURUS GENERASI MUDA FKPPI DIATUR DALAM PERATURAN ORGANISASI.
- YAYASAN ADALAH BADAN HUKUM TETAP YANG SECARA ORGANISATORIS MERUPAKAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI ORGANISASI KELUARGA BESAR FKPPI, BERNAMA YAYASAN SWA DHARMA EKA KERTA BERKEDUDUKAN DI PUSAT.
- YAYASAN BERFUNGSI DAN MERUPAKAN MITRA PERJUANGAN GENERASI MUDA FKPPI DALAM MENUNJANG TUJUAN ORGANISASI.
- KETENTUAN TENTANG MEKANISME DAN HUBUNGAN KERJA YAYASAN DENGAN PENGURUS GENERASI MUDA DIATUR DALAM PERATURAN ORGANISASI.
BAB XIV
PESERTA MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 38
- PESERTA MUSYAWARAH NASIONAL, TERDIRI DARI :
a. UNSUR DEWAN PEMBINA;
b. DEWAN PERTIMBANGAN;
c. PENGURUS PUSAT;
d. UNSUR PENGURUS DAERAH;
e. UNSUR PENGURUS CABANG; - PESERTA MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA TERDIRI DARI :
a. UNSUR DEWAN PEMBINA;
b. DEWAN PERTIMBANGAN;
c. PENGURUS PUSAT;
d. UNSUR PENGURUS DAERAH;
e. UNSUR PENGURUS CABANG; - PESERTA MUSYAWARAH DAERAH TERDIRI DARI :
a. UNSUR DEWAN PEMBINA;
b. UNSUR PENGURUS PUSAT;
c. DEWAN PENASEHAT DAERAH;
d. PENGURUS DAERAH;
e. UNSUR PENGURUS CABANG; - PESERTA MUSYAWARAH CABANG TERDIRI DARI :
a. UNSUR DEWAN PEMBINA;
b. UNSUR PENGURUS DAERAH;
c. DEWAN PENASEHAT CABANG;
d. PENGURUS CABANG;
e. UNSUR PENGURUS RAYON; - PESERTA MUSYAWARAH RAYON TERDIRI DARI :
a. UNSUR DEWAN PEMBINA;
b. UNSUR PENGURUS CABANG;
c. DEWAN PENASEHAT RAYON;
d. PENGURUS RAYON;
e. KOORDINATOR SUB-RAYON DAN ATAU ANGGOTA;
- PESERTA RAPAT KERJA NASIONAL TERDIRI DARI :
a. UNSUR DEWAN PEMBINA;
b. DEWAN PERTIMBANGAN;
c. PENGURUS PUSAT;
d. UNSUR PENGURUS DAERAH; - PESERTA RAPAT KERJA DAERAH TERDIRI DARI :
a. UNSUR DEWAN PEMBINA;
b. DEWAN PENASEHAT DAERAH;
c. PENGURUS DAERAH;
d. UNSUR PENGURUS CABANG; - PESERTA RAPAT KERJA CABANG TERDIRI DARI :
a. UNSUR DEWAN PEMBINA;
b. DEWAN PENASEHAT CABANG;
c. PENGURUS CABANG;
d. UNSUR PENGURUS RAYON; - JIKA DIPERLUKAN PENGURUS RAYON DAPAT MENGADAKAN RAPAT KERJA RAYON.
- PESERTA RAPAT KERJA RAYON TERDIRI DARI :
a. UNSUR DEWAN PEMBINA;
b. DEWAN PENASEHAT RAYON;
c. PENGURUS RAYON;
d. UNSUR PENGURUS SUB RAYON / ANGGOTA;
- PESERTA RAPAT PIMPINAN PUSAT TERDIRI DARI :
a. UNSUR DEWAN PEMBINA;
b. DEWAN PERTIMBANGAN;
c. PENGURUS PUSAT;
d. UNSUR PENGURUS DAERAH; - PESERTA RAPAT PIMPINAN DAERAH TERDIRI DARI :
a. UNSUR DEWAN PEMBINA;
b. DEWAN PENASEHAT DAERAH;
c. PENGURUS DAERAH;
d. UNSUR PENGURUS CABANG; - PESERTA RAPAT PIMPINAN CABANG TERDIRI DARI :
a. UNSUR DEWAN PEMBINA;
b. DEWAN PENASEHAT CABANG;
c. PENGURUS CABANG;
d. KETUA DAN SEKRETARIS PENGURUS RAYON;
MEKANISME RAPAT-RAPAT PENGURUS DIATUR DALAM PERATURAN ORGANISASI.
BAB XV
WEWENANG MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 42
- WEWENANG MUSYAWARAH NASIONAL MELIPUTI :
a. MENYEMPURNAKAN DAN MENETAPKAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA;
b. MENETAPKAN PROGRAM UMUM DAN KEBIJAKSANAAN ORGANISASI;
c. MENETAPKAN DEWAN PEMBINA PUSAT;
d. MEMILIH, MENGANGKAT DAN MENETAPKAN DEWAN PERTIMBANGAN DAN PENGURUS PUSAT;
e. MENILAI LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN PENGURUS PUSAT; - DIADAKAN 3 (TIGA) TAHUN SEKALI.
- DISELENGGARAKAN OLEH PENGURUS PUSAT.
- MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA ADALAH MUSYAWARAH TERTINGGI SETINGKAT MUNAS.
- DIADAKAN APABILA KEADAAN ORGANISASI SANGAT GENTING, SEHINGGA MENGANCAM KELANGSUNGAN HIDUP ORGANISASI.
- DAPAT DIADAKAN ATAS REKOMENDASI BERSAMA ANTARA PENGURUS PUSAT DAN DEWAN PERTIMBANGAN ATAU USUL SEKURANG-KURANGNYA 2/3 JUMLAH PENGURUS DAERAH.
- DISELENGGARAKAN OLEH PENGURUS PUSAT.
- WEWENANG MUSYAWARAH DAERAH MELIPUTI :
a. MENYUSUN PROGRAM DAERAH DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROGRAM UMUM.
b. MENETAPKAN DEWAN PEMBINA DAERAH.
c. MEMILIH, MENGANGKAT DAN MENETAPKAN DEWAN PENASEHAT DAN PENGURUS DAERAH.
d. MENILAI LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN PENGURUS DAERAH. - DIADAKAN 3 (TIGA) TAHUN SEKALI.
- DISELENGGARAKAN OLEH PENGURUS DAERAH.
- WEWENANG MUSYAWARAH CABANG MELIPUTI :
a. MENYUSUN PROGRAM CABANG DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROGRAM DAERAH.
b. MENETAPKAN DEWAN PEMBINA CABANG.
c. MEMILIH, MENGANGKAT DAN MENETAPKAN DEWAN PENASEHAT CABANG DAN PENGURUS CABANG.
d. MENILAI LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN PENGURUS CABANG. - DIADAKAN 3 (TIGA) TAHUN SEKALI.
- DISELENGGARAKAN OLEH PENGURUS CABANG.
- WEWENANG MUSYAWARAH RAYON MELIPUTI :
a. MENYUSUN PROGRAM RAYON DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROGRAM CABANG.
b. MENETAPKAN DEWAN PEMBINA RAYON.
c. MEMILIH, MENGANGKAT DAN MENETAPKAN DEWAN PENASEHAT RAYON DAN PENGURUS RAYON.
d. MENILAI LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN PENGURUS RAYON. - DIADAKAN 3 (TIGA) TAHUN SEKALI.
- DISELENGGARAKAN OLEH PENGURUS RAYON.
- WEWENANG RAPAT KERJA NASIONAL MELIPUTI :
a. MENGEVALUASI PELAKSANAAN PROGRAM KERJA PENGURUS PUSAT.
b. MENETAPKAN PROGRAM KERJA PENGURUS PUSAT SEBAGAI PENJABARAN PROGRAM UMUM. - SEKURANG-KURANGNYA DIADAKAN SATU KALI DIANTARA DUA MUNAS
- DISELENGGARAKAN OLEH PENGURUS PUSAT.
- WEWENANG RAPAT KERJA DAERAH MELIPUTI :
a. MENGEVALUASI PROGRAM KERJA PENGURUS DAERAH.
b. MENETAPKAN PROGRAM KERJA PENGURUS DAERAH SEBAGAI PENJABARAN PROGRAM DAERAH. - SEKURANG-KURANGNYA DIADAKAN SATU KALI DIANTARA DUA MUSDA
- DISELENGGARAKAN OLEH PENGURUS DAERAH.
- WEWENANG RAPAT KERJA CABANG MELIPUTI :
a. MENGEVALUASI PROGRAM KERJA PENGURUS CABANG.
b. MENETAPKAN PROGRAM KERJA PENGURUS CABANG SEBAGAI PENJABARAN PROGRAM KERJA CABANG. - DISELENGGARAKAN OLEH PENGURUS CABANG.
- WEWENANG RAPAT KERJA RAYON MELIPUTI :
a. MENGEVALUASI PELAKSANAAN PROGRAM KERJA PENGURUS RAYON.
b. MENETAPKAN PROGRAM KERJA PENGURUS RAYON SEBAGAI PENJABARAN PROGRAM RAYON. - DISELENGGARAKAN JIKA DIPERLUKAN.
- RAPAT-RAPAT PIMPINAN DITINGKAT PUSAT / DAERAH / CABANG, MEMILIKI WEWENANG MENETAPKAN / MEMUTUSKAN HAL-HAL YANG MENDESAK YANG DIHADAPI OLEH ORGANISASI.
- KEPUTUSAN RAPAT-RAPAT PIMPINAN TIDAK BOLEH BERTENTANGAN DENGAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGRAN RUMAH TANGGA.
- RAPAT-RAPAT PIMPINAN DISELENGGARAKAN OLEH PENGURUS SESUAI DENGAN TINGKATANNYA.
BAB XVI
TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 52
HAK SUARA DAN HAK BICARA BAGI PESERTA MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT YANG DIATUR DALAM BAB XVI ANGGARAN RUMAH TANGGA INI ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
- HAK SUARA ADALAH HAK YANG DIMILIKI OLEH SESEORANG PESERTA DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN BERDASARKAN SUARA TERBANYAK.
- HAK BICARA ADALAH HAK YANG DIMILIKI OLEH SESEORANG PESERTA DALAM MENGEMUKAKAN PENDAPAT, USUL ATAU SARAN DALAM SETIAP PERSIDANGAN.
- MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT SEPERTI YANG TERSEBUT DALAM BAB XIII ANGGARAN DASAR ADALAH SAH, APABILA DIHADIRI OLEH LEBIH DARI ½ (SETENGAH) JUMLAH PESERTA.
- PENGAMBILAN KEPUTUSAN PADA AZASNYA DIUSAHAKAN SEJAUH MUNGKIN SECARA MUSYAWARAH UNTUK MENCAPAI MUFAKAT DAN APABILA HAL INI TIDAK MUNGKIN, MAKA KEPUTUSAN AKAN DIAMBIL BERDASARKAN SUARA TERBANYAK.
- DALAM HAL MUSYAWARAH MENGAMBIL KEPUTUSAN TENTANG PEMILIHAN PIMPINAN, SEKURANG-KURANGNYA 2/3 (DUA PERTIGA) DARI JUMLAH YANG HADIR.
BAB XVII
P E N U T U P
Pasal 54
- HAL-HAL YANG BELUM DIATUR DALAM ANGGARAN RUMAH TANGGA INI AKAN DITETAPKAN DALAM PERATURAN ORGANISASI DAN ATAU KEPUTUSAN-KEPUTUSAN PENGURUS PUSAT YANG TIDAK BERTENTANGAN DENGAN ANGGRAN DASAR DAN ANGGRAN RUMAH TANGGA.
- ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA INI HANYA DAPAT DIRUBAH DALAM MUSYAWARAH NASIONAL ATAU MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA.
- ANGGARAN RUMAH TANGGA INI BERLAKU SEJAK TANGGAL DITETAPKAN.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 14 Oktober 2003
———————————————
MUSYAWARAH NASIONAL VII GENERASI MUDA
FORUM KOMUNIKASI PUTRA PUTRI PURNAWIRAWAN DAN
PUTRA PUTRI TNI-POLRI
PRESIDIUM
Lampiran I : Keputusan Musyawarah Nasional VII GM FKPPI – 2003
Nomor : Skep-05/MUNAS VII/GM FKPPI/X/2003
Tanggal : 14 Oktober 2003.
ANGGARAN DASAR
PEMBUKAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, DIDORONG OLEH KEINGINAN LUHUR DAN SADAR SEPENUHNYA AKAN TANGGUNG JAWAB KAMI SEBAGAI PUTRA PUTRI BANGSA INDONESIA YANG BERTEKAD MEMPERTAHANKAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN PANCASILA SEBAGAI LANDASAN IDIIL DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 SEBAGAI LANDASAN KONSTITUSIONAL .
BAHWA KAMI GENERASI MUDA PUTRA PUTRI PURNAWIRAWAN DAN PUTRA PUTRI TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA YANG LAHIR DARI PATRIOT-PATRIOT BANGSA INDONESIA SADAR AKAN FUNGSINYA SEBAGAI GENERASI PENERUS BERKEWAJIBAN MELANJUTKAN CITA-CITA PROKLAMASI 17 AGUSTUS 1945, YAKNI MEWUJUDKAN MASYARAKAT YANG ADIL DAN MAKMUR BERDASARKAN PANCASILA.
BAHWA DENGAN INI KAMI GENERASI MUDA PUTRA PUTRI PURNAWIRAWAN DAN PUTRA PUTRI TNI-POLRI MEMBENTUK SUATU ORGANISASI KEMASYARAKATAN PEMUDA YANG BERNAMA GENERASI MUDA FORUM KOMUNIKAKSI PUTRA PUTRI PURNAWIRAWAN DAN PUTRA PUTRI TNI-POLRI YANG DISINGKAT GENERASI MUDA FKPPI DAN MERUPAKAN SATU-SATUNYA WADAH ORGANISASI GENERASI MUDA FORUM KOMUNIKASI PUTRA PUTRI PURNAWIRAWAN DAN PUTRA PUTRI TNI-POLRI YANG DISINGKAT GENERASI MUDA FKPPI YANG MERUPAKAN BAGIAN DARI KELUARGA BESAR FKPPI DAN KELUARGA BESAR TNI-POLRI SEBAGAI WADAH UNTUK MEMPERSIAPKAN/MEMBERDAYAKAN KADER BANGSA DIBAWAH PEMBINAAN PANGLIMA TENTARA NASIONAL INDONESIA.
BAHWA UNTUK MAKSUD DAN TUJUAN TERSEBUT DIATAS, DEMI TERTIB DAN TERATURNYA MEKANISME ORGANISASI, MAKA DISUSUNLAH ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA SEBAGAI BERIKUT :
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
- ORGANISASI INI BERNAMA : GENERASI MUDA FORUM KOMUNIKASI PUTRA PUTRI PURNAWIRAWAN DAN PUTRA PUTRI TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESDIA (TNI-POLRI) DISINGKAT GENERASI MUDA FKPPI.
- GENERASI MUDA FKPPI BERDIRI PADA TANGGAL 12 SEPETEMBER 1978 DI JAKARTA DAN DIKEMBANGKAN MENJADI ORGANISASI KEMASYARAKATAN PEMUDA PADA TANGGAL 12 SEPTEMBER 1995, UNTUK WAKTU YANG TIDAK DITENTUKAN.
- PUSAT ORGANISASI GENERASI MUDA FKPPI BERKEDUDUKAN DI IBUKOTA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA.
BAB II
STATUS DAN KEDAULATAN
Pasal 2
GENERASI MUDA FKPPI ADALAH ORGANISASI KEMASYARAKATAN PEMUDA YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN KOORDINATIF DENGAN PEPABRI DAN FKPPI BERSUMBER DARI IKATAN KESEJARAHAN, EMOSIONAL, ASPIRASI DAN CITA-CITA DALAM LINGKUP KELUARGA BESAR TNI-POLRI DIBAWAH PEMBINAAN PANGLIMA TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
KEDAULATAN TERTINGGI ORGANISIASI ADA PADA ANGGOTA DAN DILAKSANAKAN SEPENUHNYA DIDALAM MUSYAWARAH NASIONAL.
BAB III
AZAS DAN SIFAT
Pasal 4
GENERASI MUDA FKPPI BERAZASKAN PANCASILA.
- GENERASI MUDA FKPPI MERUPAKAN BAHAGIAN KOMPONEN KEKUATAN BANGSA.
- GENERASI MUDA FKPPI ADALAH ORGANISIASI KEMASYARAKATAN PEMUDA YANG MERUPAKAN SATU-SATUNYA WADAH ORGANISIASI PUTRA PUTRI PURNAWIRAWAN DAN PUTRA PUTRI TNI-POLRI.
LANDASAN DAN PEDOMAN JUANG KELUARGA BESAR FKPPI
LANDASAN JUANG KELUARGA BESAR FKPPI ADALAH :
a. SEMANGAT SUMPAH PEMUDA.
b. SEMANGAT JUANG 45
c. SEMANGAT SAPTA MARGA
d. SEMANGAT TRI BRATA
PEDOMAN JUANG KELUARGA BESAR FKPPI ADALAH
a. IKRAR KELUARGA BESAR FKPPI (Yang disebut IKRAR FKPPI).
b. TEKAD KELUARGA BESAR FKPPI (yang disebut TEKAD FKPPI).
c. GERAK JUANG KELUARGA BESAR FKPPI (yang disebut GERAK JUANG FKPPI).
d. MOTIVASI JUANG KELUARGA BESAR FKPPI (Yang disebut MOTIVASI JUANG FKPPI.
BAB V
MAKSUD, TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 8
- GENERASI MUDA FKPPI MENGHIMPUN PUTRA PUTRI PURNAWIRAWAN DAN PUTRA PUTRI TNI-POLRI UNTUK MENJADI MANUSIA YANG BERKEPRIBADIAN PANCASILA DAN BERWATAK LUHUR SEHINGGA TERBENTUK KADER-KADER PIMPINAN BANGSA YANG MEMILIKI :
- KETAQWAAN KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA SERTA SIKAP MENTAL, MORAL DAN BUDI PEKERTI YANG LUHUR.
- KECERDASAN, TANGGAP DAN TERAMPIL SERTA SEHAT JASMANI DAN ROHANI.
- KESETIAAN DAN PENGABDIAN PADA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA SEHINGGA MENJADI WARGA NEGARA INDONESIA YANG PANCASILAIS DAN MEWUJUDKAN PUTRA PUTRI YANG BERWATAK TERPUJI, MEMILIKI RASA SOLIDARITAS SERTA MEMPUNYAI PEMIKIRAN DAN ORIENTASI KEPADA PEMBAHARUAN DAN PEMBANGUNAN UNTUK KEMAJUAN BANGSA DAN NEGARA INDONESIA.
- GENERASI MUDA FKPPI BERMAKSUD MEMPERSIAPKAN PEMUDA YANG MAMPU MENJADI PELOPOR DAN PENGGERAK PEMBANGUNAN NASIONAL DALAM MEWUJUDKAN MASYARAKAT ADIL DAN MAKMUR BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
- GENERASAI MUDA FKPPI BERTUJUAN MENGGALANG PERSATUAN DAN KESATUAN UNTUK MENINGKATKAN DAN MENGEMBANGKAN SEMANGAT PENGABDIAN KEPADA ORGANISASI, BANGSA DAN NEGARA SEBAGAI WUJUD KEPEDULIAN CINTA TANAH AIR.
- GENERASI MUDA FKPPI BERTUJUAN MENGEMBANGKAN DAN MENDAYAGUNAKAN POTENSI YANG DIMILIKI PUTRA PUTR PURNAWIRAWAN DAN PUTRA PUTRI TNI-POLRI, SEHINGGA TERBENTUK CIPTA DAN KARSA DALAM SEMANGAT KEBERSAMAAN YANG DIABADIKAN UNTUK KESEJAHTERAAN ANGGOTA.
- GENERASI MUDA FKPPI SEBAGAI ORGANISASI BERFUNGSI MENJEMBATANI BERBAGAI LATAR BELAKANG SOSIAL SEGENAP PUTRA PUTRI PURNAWIRAWAN DAN PUTRA PUTRI TNI-POLRI UNTUK MENJALIN KERJA SAMA YANG BERSIFAT KEKERABATAN DARI SUMBER YANG SAMA SECARA SERASI, SEIMBANG DAN SELARAS SEHINGGA TERCAPAI CITA-CITA BERSAMA.
- GENERASI MUDA FKPPI BERFUNGSI SEBAGAI PENGEMBAN MISI TNI-POLRI SERTA PENERUS AMAL USAHA TNI-POLRI SEPERTI YANG TERCERMIN DALAM SAPTA MARGA DAN TRI BRATA.
- GENERASI MUDA FKPPI BERFUNGSI SEBAGAI KATALISATOR DAN KOMUNIKATOR DALAM MEMPERJUANGKAN KEPENTINGAN BANGSA.
BAB VI
U S A H A
Pasal 11
UNTUK MENCAPAI TUJUAN YANG DIMAKSUD PASAL 8, GENERASI MUDA FKPPI MENITIK BERATKAN USAHANYA PADA :
- MENINGKATKAN IMAN DAN TAQWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA SEBAGAI BENTUK PENGAMANAN DAN PENGAMALAN PANCASILA DAN UUD 1945 DEMI MEMPERTAHANKAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA.
- MENDORONG DAN MEMPERTEBAL SEMANGAT KEBANGSAAN DALAM MENERUSKAN PEMBAHARUAN SERTA PEMBANGUNAN NASIONAL.
- MENDORONG DAN MENGEMBANGKAN SOSIAL EKONOMI SEBAGAI USAHA BERSAMA YANG BER-ASASKAN KEKELUARGAAN SERTA MENINGKATKAN KEMITRAAN USAHA ANGGOTANYA YANG DIABADIKAN SEPENUHNYA UNTUK KESEJAHTERAAN ANGGOTA.
- MENGEMBANGKAN TATANAN SOSIAL EKONOMI YANG MANDIRI SEBAGAI USAHA BERSAMA SERTA MENDORONG KEMITRAAN USAHA YANG DIABADIKAN SEPENUHNYA UNTUK KESEJAHTERAAN PUTRA PUTRI PUTNAWIRAWAN DAN PUTRA PUTRI TNI-POLRI DALAM LINGKUP KELUARGA BESAR FKPPI.
- MENDORONG DAN MENINGKATKAN KUALITAS ANGGOTA UNTUK MENJADI KADER-KADER PIMPINAN BANGSA YANG BERWAWASAN NASIONAL.
- MENJALIN KERJASAMA YANG SERASI ANTAR LEMBAGA ORGANISASI KEMASYARAKATAN PEMUDA UNTUK MENCAPAI PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA YANG BERDASARKAN KEKELUARGAAN DAN KEKERABATAN.
BAB VII
KEANGGOTAAN DAN KADER
Pasal 12
- SISTEM KEANGGOTAAN GENERASI MUDA FKPPI ADALAH STELSEL AKTIF.
- ANGGOTA GENERASI MUDA FKPPI TERDIRI DARI
a. ANGGOTA BIASA
b. ANGGOTA LUAR BIASA
c. ANGGOTA KEHORMATAN. - KETENTUAN SELANJUTNYA MENGENAI KEANGGOTAAN DIATUR DALAM ANGGARAN RUMAH TANGGA.
- KADER GENERASI MUDA FKPPI ADALAH ANGGOTA GENERASI MUDA FKPPI YANG MERUPAKAN TENAGA INTI PENGGERAK ORGANISASI
- KETENTUAN SELANJUTNYA MENGENAI KADER DIATUR DALAM ANGGARAN RUMAH TANGGA.
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 14
- KEUANGAN ORGANISASI DIPEROLEH DARI ;
a. IURAN ANGGOTA
b. USAHA YANG SAH
c. BANTUAN YANG TIDAK MENGIKAT - TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENGATURAN KEUANGAN DIATUR DALAM ANGGARAN RUMAH TANGGA.
BAB IX
ATRIBUT
Pasal 15
- ATRIBUT GENERASI MUDA FKPPI TERDIRI DARI ;
a. LAMBANG
b. PANJI/PATAKA
c. BENDERA
d. SERAGAM ANGGOTA DAN KELENGKAPANNYA - BENTUK, MAKNA, ARTI DAN UKURAN LAMBANG GENERASI MUDA FKPPI SERTA TATA CARA PENGGUNAAN LAMBANG DAN ATRIBUT LAINNYA DITETAPKAN DALAM ANGGARAN RUMAH TANGGA.
BAB X
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 16
- PEMBINA GENERASI MUDA FKPPI DITINGAKAT PUSAT ADALAH PANGLIMA TNI, KAPOLRI, KEPALA STAF ANGKATAN DAN KETUA UMUM DPP. PEPABRI.
- PEMBINA GENERASI MUDA FKPPI DITINGKAT PUSAT/DAERAH/CABANG/ RAYON/SUB RAYON ADALAH PIMPINAN KESATUAN TNI-POLRI DAN KETUA PEPABRI SETEMPAT.
- DEWAN PERTIMBANGAN ADALAH DEWAN YANG BERADA DITINGKAT PUSAT.
- DEWAN PENASEHAT ADALAH DEWAN YANG BERADA DITINGKAT DAERAH/CABANG/RAYON.
- PENGURUS PUSAT GENERASI MUDA FKPPI MEMBAWAHI DAN MENG-ORGANISIR PENGURUS DAERAH DAN BERKEDUDUKASN DI IBUKOTA NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
- PENGURUS DAERAH GENERASI MUDA FKPPI MEMBAWAHI DAN MENG-ORGANISIR PENGURUS CABANG DAN BERKEDUDUKAN DI IBUKOTA PROVINSI.
- PENGURUS CABANG GENERASI MUDA FKPPI MEMBAWAHI DAN MENG-ORGANISIR PENGURUS RAYON DAN BERKEDUDUKAN DI IBUKOTA KABUPATEN/KOTAMADYA DAN KOTA ADMINISTRATIF.
- PENGURUS RAYON GENERASI MUDA FKPPI MEMBAWAHI DAN MENG-ORGANISIR PENGURUS SUB RAYON DAN ATAU ANGGOTA DAN BERKEDUDUKAN DI KECAMATAN.
- PENGURUS SUB RAYON GENERASI MUDA FKPPI MEMBAWAHI DAN MENG-ORGANISIR ANGGOTA DAN BERKEDUDUKAN DI KOMPLEK PERUMAHAN TNI-POLRI/DESA/KELURAHAN.
- MEKANISME DAN SUSUNAN ORGANISASI DIATUR DALAM ANGGARAN RUMAH TANGGA.
BAB XI
KEPENGURUSAN
Pasal 17
- KEPENGURUSAN GENERASI MUDA FKPPI DITINGKAT PUSAT DIPILIH DAN DISAHKAN MELALUI MUSYAWARAH NASIONAL.
- KEPENGURUSAN GENERASI MUDA FKPPI DITINGKAT DAERAH / PROVINSI DIPILIH DAN DISAHKAN MELALUI MUSYAWARAH DAERAH (MUSDA) DAN DIKUKUHKAN OLEH PENGURUS PUSAT GENERASI MUDA FKPPI.
- KEPENGURUSAN GENERASI MUDA FKPPI DI TINGKAT CABANG / KABUPATEN / KOTAMADYA /KOTA ADMINISTRASI DIPILIH DAN DISAHKAN MELALUI MUSYAWARAH CABANG (MUSCAB) DAN DIKUKUHKAN OLEH PENGURUS DAERAH GENERASI MUDA FKPPI.
- KEPENGURUSAN GENERASI MUDA FKPPI DI TINGKAT RAYON / KECAMATAN DIPILIH DAN DISAHKAN MELALUI MUSYAWARAH RAYON (MUSRA) DAN DIKUKUHKAN OLEH PENGURUS CABANG GENERASI MUDA FKPPI.
- KEPENGURUSAN GENERASI MUDA FKPPI DI TINGKAT SUB RAYON, DIANGKAT DAN DIBERHENTIKAN OLEH PENGURUS RAYON GENERASAI MUDA FKPPI.
- SUSUNAN DAN WEWENANG PENGURUS DIATUR DALAM ANGGARAN RUMAH TANGGA.
BAB XII
BADAN-BADAN
Pasal 18
- BADAN-BADAN TERDIRI DARI
a. LEMBAGA
b. KOPERASI
c. YAYASAN - PENJELASAN DAN KETENTUAN MENGENAI BADAN-BADAN DIATUR DALAM ANGGARAN RUMAH TANGGA.
BAB XIII
PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 19
PERMUSYAWARATAN TERDIRI DARI ;
a. MUSYAWARAH NASIONAL (MUNAS)
b. MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA (MUNASLUB)
c. MUSYAWARAH DAERAH (MUSDA)
d. MUSYAWARAH CABANG (MUSCAB)
e. MUSYAWARAH RAYON (MUSRA)
- RAPAT-RAPAT TERDIRI DARI RAPAT KERJA, RAPAT PIMPINAN, RAPAT DEWAN PERTIMBANGAN, RAPAT DEWAN PENASEHAT DAN RAPAT PENGURUS.
- RAPAT-RAPAT KERJA TERDIRI DARI ;
a. RAPAT KERJA NASIONAL
b. RAPAT KERJA DAERAH
c. RAPAT KERJA CABANG
d. RAPAT KERJA RAYON - RAPAT PIMPINAN TERDIRI DARI ;
a. RAPAT PIMPINAN PUSAT
b. RAPAT PIMPINAN DAERAH
c. RAPAT PIMPINAN CABANG
BAB XIV
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 21
- PERUBAHAN ANGGARAN DASAR / ANGGARAN RUMAH TANGGA HANYA DAPAT DILAKUKAN PADA MUSYAWARAH NASIONAL ATAU MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA YANG DIADAKAN KHUSUS UNTUK ITU.
- DIHADIRI SEKURANG-KURANGNYA OLEH 2/3 DARI PESERTA UTUSAN DAERAH DAN 2/3 PESERTA UTUSAN CABANG.
- KEPUTUSAN ADALAH SAH APABILA DISETUJUI OLEH 2/3 DARI PESERTA YANG HADIR.
BAB XV
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 22
- GENERASI MUDA FKPPI HANYA DAPAT DIBUBARKAN DENGAN MUSYAWARAH NASIONAL ATAU MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA YANG DIADAKAN KHUSUS UNTUK ITU.
- DIHADIRI SEKURANG-KURANGNYA ¾ DARI PESERTA UTUSAN DAERAH DAN ¾ PESERTA UTUSAN CABANG.
- KEPUTUSAN ADALAH SAH APABILA DISETUJUI 2/3 DARI YANG HADIR.
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23
HAL-HAL YANG BELUM DIATUR DALAM ANGGARAN DASAR INI, AKAN DIATUR DALAM ANGGARAN RUMAH TANGGA.
ANGGARAN DASAR INI BERLAKU SEJAK TANGGAL DITETAPKAN.
Ditetapkan di : Jakarta.
Pada Tanggal : 14 Oktober 2003
MUSYAWARAH NASIONAL VII GENERASI MUDA
FORUM KOMUNIKASI PUTRA PUTRI PURNAWIRAWAN DAN
PUTRA PUTRI TNI-POLRI
PRESIDIUM
Lampiran II : Keputusan Musyawarah Nasional VII GM FKPPI – 2003
Nomor : Skep-04/MUNAS VII/GM FKPPI/X/2003
Tanggal : 14 Oktober 2003.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
U M U M
Pasal 1
ANGGARAN RUMAH TANGGA INI MERUPAKAN URAIAN / PENJABARAN DAN ATAU MEMUAT HAL-HAL YANG TIDAK ATAU BELUM DIATUR DALAM ANGGARAN DASAR.
- SEMANGAT SUMPAH PEMUDA, ADALAH SEMANGAT KEPELOPORAN YANG MENGUTAMAKAN PERSATUAN DAN KESATUAN.
- SEMANGAT JUANG 45 ADALAH SEMANGAT RELA BERKORBAN DAN PANTANG MENYERAH DEMI BANGSA DAN NEGARA.
- SEMANGAT SAPTA MARGA DAN TRI BRATA ADALAH SEMANGAT PENGABDIAN DAN DISIPLIN.
- IKRAR PUTRA PUTRI PURNAWIRAWAN INDONESIA 12 SEPTEMBER 1978 PADA HAKEKATNYA MERUPAKAN KESEPAKATAN PUTRA PUTRI PURNAWIRAWAN DAN PUTRA PUTRI TNI-POLRI DALAM MEMBENTUK WADAH PERJUANGAN.
- TEKAD KELUARGA BESAR FKPPI MERUPAKAN PENGEJAWANTAHAN DARI IKRAR PUTRA PUTRI PURNAWIRAWAN INDONESIA 12 SEPTEMBER 1978 UNTUK MEWUJUDKAN CITA-CITA DAN MERUPAKAN PENGGUGAH SEMANGAT DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN DAN PERJUANGAN KELUARGA BESAR FKPPI.
- GERAK JUANG KELUARGA BESAR FKPPI ADALAH KERANGKA PERJUANGAN DALAM MENDHARMA BAKTIKAN DIRI UNTUK MENCAPAI TUJUAN NASIONAL.
- MOTIVASI JUANG KELUARGA BESAR FKPPI ADALAH SWA DHARMA EKA KERTA YANG BERARTI MANDIRI DALAM TEKAD UNTUK BERBAKTI PADA BANGSA DAN NEGARA.
- PEDOMAN JUANG KELUARGA BESAR FKPPI MERUPAKAN LAMPIRAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI ANGGARAN RUMAH TANGGA INI.
- TATA CARA PENGGUNAAN PEDOMAN JUANG KELUARGA BESAR FKPPI DIATUR DALAM PERATURAN ORGANISASI.
BAB III
K E A N G G O T A A N
Pasal 5
- ANGGOTA GENERASI MUDA FKPPI ADALAH WARGA NEGARA INDONESIA YANG MEMENUHI PERSYARATAN KEANGGOTAAN DAN MENGIKAT DIRINYA DENGAN ORGANISASI.
- KEANGGOTAAN GENERASI MUDA FKPPI DAPAT DIRANGKAP DENGAN KEANGGOTAAN PARTAI POLITIK YANG BERLANDASKAN PANCASILA, UUD 1945 DAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
- KETENTUAN SELANJUTNYA MENGENAI PERSYARATAN KEANGGOTAAN DIATUR DALAM PERATURAN ORGANISASI.
- ANGGOTA BIASA ADALAH : PUTRA PUTRI PURNAWIRAWAN DAN ATAU PUTRA PUTRI TNI-POLRI.
- ANGGOTA LUAR BIASA ADALAH :
- PUTRA PUTRI PEGAWAI NEGRI SIPIL TNI-POLRI, BAIK YANG MASIH AKTIF MAUPUN YANG TELAH DIBERHENTIKAN DENGAN HAK PENSIUN.
- ISTRI/SUAMI ANGGOTA BIASA GENERASI MUDA FKPPI
- ANAK DARI ANGGOTA BIASA GENERASI MUDA FKPPI
- USIA SETIAP ANGGOTA ADALAH YANG MEMENUHI PERSYARATAN KRITERIA PEMUDA YANG SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
- ANGGOTA KEHORMATAN ADALAH TOKOH PERORANGAN BAIK TNI-POLRI MAUPUN SIPIL YANG BERJASA BESAR TERHADAP KELUARGA BESAR FKPPI.
- KETENTUAN SELANJUTNYA MENGENAI KEANGGOTAAN KEHORMATAN DIATUR DALAM PERATURAN ORGANISASI..
- SETIAP ANGGOTA BERHAK ;
- MEMPEROLEH PERLAKUAN YANG SAMA DARI/UNTUK ORGANISASI.
- MENGELUARKAN PENDAPAT DAN MENGAJUKAN USUL ATAU SARAN.
- MEMPEROLEH KESEMPATAN UNTUK MENGIKUTI KEGIATAN DAN PENDIDIKAN KADER DARI ORGANISASI.
- SETIAP ANGGOTA BIASA MEMPUNYAI HAK MEMILIH DAN DIPILIH.
- SETIAP ANGGOTA BERKEWAJIBAN ;
- MENJUNJUNG TINGGI NAMA DAN KEHORMATAN ORGANISASI.
- MENGHAYATI DAN MENGAMALKAN LANDASAN DAN PEDOMAN JUANG KELUARGA BESAR FKPPI.
- MENTAATI DAN MELAKSANAKAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA SERTA SELURUH KEPUTUSAN ORGANISASI.
- KETENTUAN SELANJUTNYA MENGENAI KEANGGOTAAN DIATUR DALAM PERATURAN ORGANISASI.
- SETIAP ANGGOTA KEHILANGAN KEANGGOTAAN / BERHENTI SEBAGAI ANGGOTA KARENA:
- MENINGGAL DUNIA.
- ATAS PERMINTAAN SENDIRI YANG DISAMPAIKAN KEPADA PENGURUS SETEMPAT SECARA TERTULIS.
- DIBERHENTIKAN KARENA MEMBUAT KESALAHAN-KESALAHAN YANG MERUGIKAN ORGANISASI SECARA SENGAJA DAN MELANGGAR SEMUA KETENTUAN-KETENTUAN ORGANISASI YANG DITETAPKAN, DAN SETIAP ANGGOTA YANG AKAN DIBERHENTIKAN BERHAK MEMBELA DIRI DALAM RAPAT YANG DIADAKAN UNTUK ITU.
- TELAH MELEWATI BATAS USIA PERSYARATAN KRITERIA PEMUDA YANG SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU, KECUALI UNTUK PENGURUS YANG TELAH MELEWATI BATAS USIA PERSYARATAN KRITERIA PEMUDA BERAKHIR SAMPAI HABIS MASA JABATANNYA.
- TATA CARA PELAKSANAANNYA DIATUR DALAM PERATURAN ORGANISASI.
- SETIAP ANGGOTA BERHAK MENDAPATKAN KARTU TANDA ANGGOTA SESUAI DENGAN STATUS KEANGGOTAANNYA
- BENTUK KARTU ANGGOTA DAN TATA CARA PENGGUNAANNYA DIATUR DALAM PERATURAN ORGANISASI.
BAB IV
K A D E R
Pasal 10
- KADER GENERASI MUDA FKPPI ADALAH ANGGOTA GENERASI MUDA FKPPI YANG TELAH DITELITI BERDASARKAN KETENTUAN – KETENTUAN ORGANISASI.
- KETENTUAN MENGENAI KADER DIATUR DALAM PERATURAN ORGANISASI.
- PENGKADERAN GENERASI MUDA FKPPI MERUPAKAN BAGIAN AKTIFITAS ORGANISASI DALAM MENCAPAI TUJUAN.
- PENGKADERAN GENERASI MUDA FKPPI SECARA FORMAL DIATUR DALAM PERATURAN ORGANISASI, MENGENAI SISTIM PENGKADERAN.
- LEMBAGA PENGELOLA KADER KELUARGA BESAR FKPPI ADALAH SUATU LEMBAGA YANG BERTUGAS MELAKSANAKAN INVENTARISASI KADER DAN MEMANTAU PERKEMBANGAN SERTA PRESTASI KADER KELUARGA BESAR FKPPI
- LEMBAGA PENGELOLA KADER DIBENTUK DITINGKAT PUSAT, DAERAH DAN CABANG.
- KETENTUAN MENGENAI PENGELOLA KADER DIATUR DIDALAM PERATURAN ORGANISASI.
BAB V
KEUANGAN DAN KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 13
- IURAN ANGGOTA, SUMBANGAN-SUMBANGAN YANG TIDAK MENGIKAT DAN USAHA YANG SAH SERTA TATA CARA PENGGUNAANNYA DIATUR DALAM PERATURAN ORGANISASI.
- HAL-HAL YANG MENYANGKUT KEKAYAAN ORGANISASI, BAIK YANG MERUPAKAN PEMASUKAN MAUPUN PENGELUARAN DARI DAN UNTUK ORGANISASI, WAJIB UNTUK DIPERTANGGUNG JAWABKAN PADA FORUM-FORUM YANG AKAN DIATUR DAN DITETAPKAN DALAM PERATURAN ORGANISASI.
BAB VI
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 14
- BENTUK MAKNA DAN ARTI LAMBANG PANJI/PATAKA DAN BENDERA GENERASI MUDA FKPPI ADALAH SEPERTI YANG TERDAPAT DALAM LAMPIRAN ANGGARAN RUMAH TANGGA INI DAN MERUPAKAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN.
- UKURAN LAMBANG, PANJI/PATAKA, BENDERA, SERAGAM ORGANISASI DAN KELENGKAPANNYA SERTA TATA CARA PENGGUNAANNYA, DIATUR DALAM PERATURAN ORGANISIASI.
- HYMNE DAN MARS, ADALAH HYMNE DAN MARS KELUARGA BESAR FKPPI YANG TERDAPAT DALAM LAMPIRAN ANGGARAN RUMAH TANGGA INI DAN MERUPAKAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN
- TATA CARA PENGGUNAAN HYMNE DAN MARS KELUARGA BESAR FKPPI DIATUR DALAM PERATURAN ORGANISASI.
BAB VII
DEWAN PEMBINA
Pasal 16
- DEWAN PEMBINA GENERASI MUDA FKPPI DITINGKAT PUSAT ADALAH ; PANGLIMA TNI, KAPOLRI, KEPALA STAF ANGKATAN DAN KETUA UMUM DPP. PEPABRI.
- DEWAN PEMBINA GENERASI MUDA FKPPI DITINGKAT DAERAH ADALAH ; PIMPINAN TNI-POLRI DAN KETUA DPD PEPABRI YANG BERADA DI DAERAH TERSEBUT.
- DEWAN PEMBINA GENERASI MUDA FKPPI DITINGKAT CABANG ADALAH ; PIMPINAN TNI-POLRI DAN KETUA DPC PEPABRI YANG BERADA DI DAERAH TERSEBUT.
- DEWAN PEMBINA GENERASI MUDA FKPPI DITINGKAT RAYON ADALAH; PIMPINAN TNI-POLRI DAN KETUA ANCAB PEPABRI YANG BERADA DI DAERAH TERSEBUT.
- PEMBINA GENERASI MUDA FKPPI DITINGKAT SUB RAYON ADALAH KOMANDAN KOMPLEK / BABINSA/ BIMASPOL
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB DEWAN PEMBINA PADA SEMUA TINGKATAN ADALAH ;
- MEMBERIKAN PETUNJUK SARAN DAN BANTUAN KEPADA PENGURUS GENERASI MUDA FKPPI DALAM MENJALANKAN SELURUH KEGIATAN USAHA ORGANISASI.
- MENGARAHKAN KEBIJAKSANAAN/KEPUTUSAN PENGURUS GENERASI MUDA FKPPI BILA DINILAI MENYIMPANG DARI KETENTUAN-KETENTUAN ORGANISIASI.
BAB VIII
DEWAN PERTIMBANGAN
Pasal 18
- DEWAN PERTIMBANGAN GENERASI MUDA FKPPI MERUPAKAN BADAN YANG BERSIFAT KOLEKTIF DENGAN SUSUNAN SEBAGAI BERIKUT :
a. KETUA
b. WAKIL-WAKIL KETUA
c. SEKRETARIS
d. WAKIL-WAKIL SEKRETARIS
e. ANGGOTA - KETUA DEWAN PERTIMBANGAN GENERASI MUDA FKPPI ADALAH KETUA UMUM FKPPI DAN SEKRETARIS JENDERAL FKPPI ADALAH SEKRETARIS DEWAN PERTIMBANGAN.
- PERSONALIA DEWAN PERTIMBANGAN ADALAH KADER KELUARGA BESAR FKPPI YANG MEMPUNYAI DEDIKASI, PRESTASI DAN REPUTASI DALAM ORGANISASI KELUARGA BESAR FKPPI DAN DIPILIH DAN DISAHKAN DALAM MUSYAWARAH NASIONAL.
- WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB DEWAN PERTIMBANGAN ADALAH ;
- MEMBERIKAN PERTIMBANGAN, PETUNJUK DAN SARAN KEPADA PENGURUS PUSAT DALAM RANGKA MENJALANKAN SELURUH KEGIATAN ORGANISASI BAIK DIMINTA MAUPUN TIDAK.
- MEMBERIKAN PERTIMBANGAN DAN PERSETUJUAN TERHADAP USULAN PENGANGKATAN ANGGOTA KEHORMATAN KEPADA PENGURUS PUSAT DALAM SUATU RAPAT DEWAN PERTIMBANGAN YANG DIADAKAN UNTUK ITU.
- MELAKSANAKAN RAPAT-RAPAT, MINIMAL TIGA BULAN SEKALI.
BAB IX
DEWAN PENASEHAT
Pasal 20
- DEWAN PENASEHAT GENERASI MUDA FKPPI MERUPAKAN BADAN YANG BERSIFAT KOLEKTIF DENGAN SUSUNAN SEBAGAI BERIKUT ;
a. KETUA
b. WAKIL-WAKIL KETUA
c. SEKRETARIS
d. WAKIL-WAKIL SEKERETARIS
e. ANGGOTA - KETUA DEWAN PENASEHAT DAERAH GENERASI MUDA FKPPI ADALAH KETUA PD FKPPI DAN SEKRETARIS PD FKPPI ADALAH SEKRETARIS DEWAN PENASEHAT.
- KETUA DEWAN PENASEHAT CABANG GENERASI MUDA FKPPI ADALAH KETUA PC FKPPI DAN SEKRETARIS PC FKPPI ADALAH SEKRETARIS DEWAN PENASEHAT.
- PERSONALIA DEWAN PENASEHAT DAERAH, CABANG DAN RAYON ADALAH KADER KELUARGA BESAR FKPPI YANG MEMPUNYAI DEDIKASI, PRESTASI DAN REPUTASI DALAM ORGANISASI KELUARGA BESAR FKPPI DIPILIH DAN DISAHKAN DALAM MUSYAWARAH DAEREAH, MUSYAWARAH CABANG DAN MUSYAWARAH RAYON.
- JUMLAH PERSONALIA DEWAN PENASEHAT DAERAH, DEWAN PENASEHAT CABANG DAN DEWAN PENASEHAT RAYON DISESUAIKAN DENGAN KEBUTUHAN.
- WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB DEWAN PENASEHAT ADALAH ; MEMBERI PETUNJUK DAN SARAN KEPADA PENGURUS DAERAH/ PENGURUS CABANG/PENGURUS RAYON SESUAI DENGAN TINGKATAN DEWAN PENASEHATNYA, DALAM RANGKA MELAKSANAKAN SELURUH KEGIATAN ORGANISASI BAIK DIMINTA MAUPUN TIDAK.
- MELAKSANAKAN RAPAT-RAPAT MINIMAL SETIAP TIGA BULAN SEKALI.
BAB X
SUSUNAN PENGURUS
Pasal 22
- PENGURUS PUSAT ADALAH BADAN PELAKSANA YANG BERSIFAT KOLEKTIF YANG TERDIRI DARI PENGURUS HARIAN DAN PENGURUS DEPARTEMEN.
- PENGURUS HARIAN DITINGKAT PUSAT DIPILIH DAN DISYAHKAN DALAM MUSYAWARAH NASIONAL GENERASI MUDA FKPPI.
- PENGURUS DEPARTEMEN DIPILIH DAN DIKUKUHKAN OLEH PENGURUS HARIAN PENGURUS PUSAT GENERASI MUDA FKPPI.
- PENGURUS HARIAN DITINGKAT PUSAT TERDIRI DARI ;
a. SEORANG KETUA UMUM
b. SEPULUH ORANG KETUA
c. SEORANG SEKRETARIS JENDERAL
d. LIMA ORANG WAKIL SEKRETARIS JENDERAL
e. SEORANG BENDAHARA UMUM
f. EMPAT ORANG BENDAHARA - SETIAP PENGURUS DEPARTEMEN SEBANYAK-BANYAKNYA TERDIRI DARI 3 (TIGA) ORANG.
- PENGURUS PLENO TERDIRI DARI PENGURUS HARIAN PENGURUS PUSAT DAN PENGURUS DEPARTEMEN.
- SETIAP PERSONALIA PENGURUS PUSAT HARUS BERDOMISILI DI IBUKOTA NEGARA.
- JUMLAH PENGURUS PLENO PENGURUS PUSAT GENERASI MUDA FKPPI SEBANYAK-BANYAKNYA 50 ORANG.
- PENGURUS DAERAH ADALAH BADAN PELAKSANA YANG BERSIFAT KOLEKTIF YANG TERDIRI DARI PENGURUS HARIAN DAN PENGURUS BIRO.
- PENGURUS HARIAN DIPILIH DAN DISYAHKAN DALAM MUSYAWARAH DAERAH GENERASI MUDA FKPPI.
- PENGURUS BIRO DIPILIH DAN DIKUKUHKAN OLEH PENGURUS HARIAN PENGURUS DAERAH GENERASI MUDA FKPPI.
- PENGURUS HARIAN DITINGKAT DAERAH TERDIRI DARI ;
a. SEORANG KETUA
b. WAKIL KETUA SEBANYAK-BANYAKNYA 7 (TUJUH) ORANG
c. SEORANG SEKRETARIS
d. 3 (TIGA) ORANG WAKIL SEKRETARIS
e. SEORANG BENDAHARA
f. DUA ORANG WAKIL BENDAHARA - SETIAP PENGURUS BIRO SEBANYAK-BANYAKNYA TERDIRI DARI 3 (TIGA) ORANG.
- PENGURUS PLENO DAERAH TERDIRI DARI PENGURUS HARIAN DAN PENGURUS BIRO.
- SETIAP PERSONALIA PENGURUS DAERAH HARUS BERDOMISILI DI IBUKOTA PROVINSI.
- JUMLAH PERSONALIA PENGURUS PLENO PENGURUS DAERAH GENERASI MUDA FKPPI SEBANYAK-BANYAKNYA 45 ORANG.
- PENGURUS CABANG ADALAH BADAN PELAKSANA YANG BERSIFAT KOLEKTIF YANG TERDIRI DARI PENGURUS HARIAN DAN PENGURUS BAGIAN.
- PENGURUS HARIAN DITINGKAT CABANG DIPILIH DAN DISYAHKAN DALAM MUSYAWARAH CABANG GENERASI MUDA FKPPI.
- PENGURUS BAGIAN DIPILIH DAN DIKUKUHKAN OLEH PENGURUS HARIAN PENGURUS CABANG GENERASI MUDA FKPPI.
- PENGURUS HARIAN DITINGKAT CABANG TERDIRI DARI ;
a. SEORANG KETUA
b. WAKIL KETUA SEBANYAK-BANYAKNYA 5 (LIMA) ORANG
c. SEORANG SEKRETARIS
d. 2 (DUA) ORANG WAKIL SEKRETARIS
e. SEORANG BENDAHARA
f. DUA ORANG WAKIL BENDAHARA - SETIAP PENGURUS BAGIAN SEBANYAK-BANYAKNYA TERDIRI DARI 2 (DUA) ORANG.
- PENGURUS PLENO CABANG TERDIRI DARI PENGURUS HARIAN PENGURUS CABANG DAN PENGURUS BAGIAN.
- SETIAP PERSONALIA PENGURUS CABANG HARUS BERDOMISILI DI IBUKOTA KABUPATEN / KOTA MADYA ATAU KOTA ADMINISTRATIF .
- JUMLAH PERSONALIA PENGURUS PLENO CABANG GENERASI MUDA FKPPI SEBANYAK-BANYAKNYA 42 ORANG.
- PENGURUS RAYON ADALAH BADAN PELAKSANA YANG BERSIFAT KOLEKTIF YANG TERDIRI DARI PENGURUS HARIAN DAN PENGURUS SEKSI.
- PENGURUS HARIAN DITINGKAT RAYON DIPILIH DAN DISYAHKAN DALAM MUSYAWARAH RAYON GENERASI MUDA FKPPI.
- PENGURUS SEKSI DIPILIH DAN DIKUKUHKAN OLEH PENGURUS HARIAN PENGURUS RAYON GENERASI MUDA FKPPI.
- PENGURUS HARIAN DITINGKAT RAYON TERDIRI DARI ;
a. SEORANG KETUA
b. WAKIL KETUA SEBANYAK-BANYAKNYA 3 (TIGA) ORANG
c. SEORANG SEKRETARIS
d. SEORANG WAKIL SEKRETARIS
e. SEORANG BENDAHARA
f. SEORANG WAKIL BENDAHARA - SETIAP PENGURUS SEKSI SEBANYAK-BANYAKNYA TERDIRI DARI 2 (DUA) ORANG.
- PENGURUS PLENO RAYON TERDIRI DARI PENGURUS HARIAN PENGURUS RAYON DAN PENGURUS SEKSI.
- PENGURUS RAYON MENGANGKAT DAN MEMBERHENTIKAN KOORDINATOR SUB RAYON.
- SETIAP PERSONALIA PENGURUS RAYON HARUS BERDOMISILI DIKECAMATAN RAYON BERSANGKUTAN.
- JUMLAH PENGURUS PLENO PENGURUS RAYON GENERASI MUDA FKPPI SEBANYAK-BANYAKNYA 27 ORANG.
SUSUNAN DAN TANGGUNG JAWAB SUB RAYON DIATUR DALAM PERATURAN ORGANISASI.
BAB XI
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS
Pasal 27
PENGURUS PUSAT MEMPUNYAI WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB SEBAGAI BERRIKUT :
- MELAKSANAKAN SEGALA KETENTUAN YANG TERCANTUM DALAM ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GENERASI MUDA FKPPI DAN SEGALA KEPUTUSAN-KEPUTUSAN ORGANISASI.
- MEMPERHATIKAN SARAN, PETUNJUK MAUPUN PENGARAHAN DARI DEWAN PEMBINA.
- MEMPERHATIKAN PERTIMBANGAN, PETUNJUK DAN SARAN DEWAN PERTIMABANGAN.
- MEMBERIKAN PERTANGGUNG JAWABAN KEPADA MUNAS.
- MENGUKUHKAN SUSUNAN PENGURUS DAERAH.
- MEMPERHATIKAN USUL-USUL DARI PENGURUS DAERAH.
PENGURUS DAERAH MEMPUNYAI WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB SEBAGAI BERRIKUT :
- MELAKSANAKAN SEGALA KETENTUAN YANG TERCANTUM DALAM ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GENERASI MUDA FKPPI DAN SEGALA KEPUTUSAN-KEPUTUSAN ORGANISASI.
- MEMPERHATIKAN SARAN, PETUNJUK MAUPUN PENGARAHAN DARI DEWAN PEMBINA, PENGURUS PUSAT DAN DEWAN PENASEHAT DAERAH.
- MEMBERIKAN PERTANGGUNG JAWABAN KEPADA MUSDA.
- MENGUKUHKAN SUSUNAN PENGURUS CABANG.
- MEMPERHATIKAN USUL-USUL DARI PENGURUS CABANG.
PENGURUS CABANG MEMPUNYAI WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB SEBAGAI BERRIKUT :
- MELAKSANAKAN SEGALA KETENTUAN YANG TERCANTUM DALAM ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GENERASI MUDA FKPPI DAN SEGALA KEPUTUSAN-KEPUTUSAN ORGANISASI.
- MEMPERHATIKAN SARAN, PETUNJUK MAUPUN PENGARAHAN DARI DEWAN PEMBINA, PENGURUS DAERAH DAN DEWAN PENASEHAT CABANG.
- MEMBERIKAN PERTANGGUNG JAWABAN KEPADA MUSCAB.
- MENGUKUHKAN SUSUNAN PENGURUS RAYON.
- MEMPERHATIKAN USUL-USUL DARI PENGURUS RAYON.
PENGURUS RAYON MEMPUNYAI WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB SEBAGAI BERRIKUT :
- MELAKSANAKAN SEGALA KETENTUAN YANG TERCANTUM DALAM ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GENERASI MUDA FKPPI DAN SEGALA KEPUTUSAN-KEPUTUSAN ORGANISASI.
- MEMPERHATIKAN SARAN, PETUNJUK MAUPUN PENGARAHAN DARI DEWAN PEMBINA PENGURUS CABANG DAN DEWAN PENASEHAT RAYON.
- MEMBERIKAN PERTANGGUNG JAWABAN KEPADA MUSRA.
- MENGUKUHKAN SUSUNAN KOORDINATOR SUB RAYON.
- MEMPERHATIKAN USUL-USUL DARI KOORDINATOR SUB RAYON DAN ATAU ANGGOTA.
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS SUB RAYON DIATUR DALAM PERATURAN ORGANISASI.
BAB XII
KETENTUAN PENGURUS DAN KEPENGURUSAN
Pasal 32
KETENTUAN MENGENAI PENGURUS ADALAH SEBAGAI BERIKUT ;
- SEMUA PERSONALIA PENGURUS DI SEMUA TINGKATAN DIUTAMAKAN MEMILIKI KUALIFIKASI KADER GENERASI MUDA FKPPI SESUAI DENGAN TINGKATANNYA.
- MAMPU BEKERJA SAMA SECARA KOLEKTIF DAN MAMPU MENINGKATKAN SERTA MENGEMBANGKAN GENERASI MUDA FKPPI.
- DAPAT MELUANGKAN WAKTU DAN SANGGUP BEKERJA AKTIF DALAM MELAKSANAKAN TUGAS ORGANISASI.
- TIDAK MERANGKAP JABATAN DALAM WADAH ORGANISASI GENERASI MUDA FKPPI.
- TETAP MENJABAT DALAM KEPENGURUSAN GENERASI MUDA FKPPI SAMPAI BERAKHIRNYA MASA BHAKTI, BILA TELAH MELEWATI BATAS KRITERIA PEMUDA SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
KETENTUAN MENGENAI KEPENGURUSAN ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
- SEMUA TINGKAT KEPENGURUSAN MELAKSANAKAN SEGALA KETENTUAN YANG TERCANTUM DALAM ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GENERASI MUDA FKPPI SERTA SEMUA KEPUTUSAN-KEPUTUSAN ORGANISASI.
- SEMUA TINGKAT KEPENGURUSAN BERKEWAJIBAN MENJAGA DAN MENGAWASI PELAKSANAAN PERATURAN-PERATURAN ORGANISASI DAN YANG TELAH DITETAPKAN, AGAR DITAATI OLEH ANGGOTA.
- DITINGKAT PUSAT DIBENTUK DEPARTEMEN, DITINGKAT DAERAH DIBENTUK BIRO, DITINGKAT CABANG DIBENTUK BAGIAN DAN DITINGKAT RAYON DIBENTUK SEKSI.
- DEPARTEMEN / BIRO / BAGIAN / SEKSI ADALAH KELENGKAPAN ORGANISASI YANG MERUPAKAN SARANA PELAKSANAAN KEGIATAN DALAM SATUAN ADMINISTRASI KEPENGURUSAN.
- DEPARTEMEN / BIRO / BAGIAN / SEKSI TERDIRI DARI :
a. ORGANISASI, KEANGGOTAAN DAN KADERISASI;
b. PENERANGAN DAN HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA;
c. HUBUNGAN ANTAR GENERASI MUDA DAN OLAHRAGA;
d. PEMBERDAYAAN PEREMPUAN;
e. KEROHANIAN, PEMBINAAN MENTAL DAN PENGABDIAN MASYARAKAT;
f. HUKUM DAN WAJIB BELA NEGARA;
g. TENAGA KERJA, KOPERASI DAN WIRASWASTA;
h. KEPENDUDUKAN DAN LINGKUNGAN HIDUP;
i. PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN;
j. PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN; - JENIS BIRO, BAGIAN DAN SEKSI DAPAT DISESUAIKAN DENGAN KEBUTUHAN.
BAB XIII
LEMBAGA, KOPERASI DAN YAYASAN
Pasal 35
- LEMBAGA MERUPAKAN BAGIAN DARI GENERASI MUDA FKPPI YANG BERNAMA LEMBAGA SWA DHARMA EKA KERTA DAN BERTANGGUNG JAWAB KEPADA PENGURUS GENERASI MUDA FKPPI SESUAI DENGAN TINGKAT KEPENGURUSAN SERTA DAPAT DIBENTUK SESUAI DENGAN KEBUTUHAN.
- FUNGSI LEMBAGA ADALAH MENYELENGGARAKAN KEGIATAN DALAM BIDANG-BIDANG PROFESI, MINAT DAN BAKAT DALAM RANGKA MEMPERLUAS JANGKAUAN PARTISIPASI DAN KOMUNIKASI ANGGOTA.
- KETENTUAN TENTANG PEMBENTUKAN, JENIS DAN MEKANISME KERJA LEMBAGA DIATUR DALAM PERATURAN ORGANISASI.
- KOPERASI MERUPAKAN BADAN DILINGKUNGAN KELUARGA BESAR FKPPI YANG BERBENTUK KOPERASI SERBA USAHA DAN BERNAMA SWA DHARMA EKA KERTA DISINGKAT KOPSWADEK.
- BERANGGOTAKAN ANGGOTA KELUARGA BESAR FKPPI.
- MERUPAKAN WAHANA UNTUK MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN ANGGOTA.
- KETENTUAN TENTANG MEKANISME DAN HUBUNGAN KERJA KOPERASI DENGAN PENGURUS GENERASI MUDA FKPPI DIATUR DALAM PERATURAN ORGANISASI.
- YAYASAN ADALAH BADAN HUKUM TETAP YANG SECARA ORGANISATORIS MERUPAKAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI ORGANISASI KELUARGA BESAR FKPPI, BERNAMA YAYASAN SWA DHARMA EKA KERTA BERKEDUDUKAN DI PUSAT.
- YAYASAN BERFUNGSI DAN MERUPAKAN MITRA PERJUANGAN GENERASI MUDA FKPPI DALAM MENUNJANG TUJUAN ORGANISASI.
- KETENTUAN TENTANG MEKANISME DAN HUBUNGAN KERJA YAYASAN DENGAN PENGURUS GENERASI MUDA DIATUR DALAM PERATURAN ORGANISASI.
BAB XIV
PESERTA MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 38
- PESERTA MUSYAWARAH NASIONAL, TERDIRI DARI :
a. UNSUR DEWAN PEMBINA;
b. DEWAN PERTIMBANGAN;
c. PENGURUS PUSAT;
d. UNSUR PENGURUS DAERAH;
e. UNSUR PENGURUS CABANG; - PESERTA MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA TERDIRI DARI :
a. UNSUR DEWAN PEMBINA;
b. DEWAN PERTIMBANGAN;
c. PENGURUS PUSAT;
d. UNSUR PENGURUS DAERAH;
e. UNSUR PENGURUS CABANG; - PESERTA MUSYAWARAH DAERAH TERDIRI DARI :
a. UNSUR DEWAN PEMBINA;
b. UNSUR PENGURUS PUSAT;
c. DEWAN PENASEHAT DAERAH;
d. PENGURUS DAERAH;
e. UNSUR PENGURUS CABANG; - PESERTA MUSYAWARAH CABANG TERDIRI DARI :
a. UNSUR DEWAN PEMBINA;
b. UNSUR PENGURUS DAERAH;
c. DEWAN PENASEHAT CABANG;
d. PENGURUS CABANG;
e. UNSUR PENGURUS RAYON; - PESERTA MUSYAWARAH RAYON TERDIRI DARI :
a. UNSUR DEWAN PEMBINA;
b. UNSUR PENGURUS CABANG;
c. DEWAN PENASEHAT RAYON;
d. PENGURUS RAYON;
e. KOORDINATOR SUB-RAYON DAN ATAU ANGGOTA;
- PESERTA RAPAT KERJA NASIONAL TERDIRI DARI :
a. UNSUR DEWAN PEMBINA;
b. DEWAN PERTIMBANGAN;
c. PENGURUS PUSAT;
d. UNSUR PENGURUS DAERAH; - PESERTA RAPAT KERJA DAERAH TERDIRI DARI :
a. UNSUR DEWAN PEMBINA;
b. DEWAN PENASEHAT DAERAH;
c. PENGURUS DAERAH;
d. UNSUR PENGURUS CABANG; - PESERTA RAPAT KERJA CABANG TERDIRI DARI :
a. UNSUR DEWAN PEMBINA;
b. DEWAN PENASEHAT CABANG;
c. PENGURUS CABANG;
d. UNSUR PENGURUS RAYON; - JIKA DIPERLUKAN PENGURUS RAYON DAPAT MENGADAKAN RAPAT KERJA RAYON.
- PESERTA RAPAT KERJA RAYON TERDIRI DARI :
a. UNSUR DEWAN PEMBINA;
b. DEWAN PENASEHAT RAYON;
c. PENGURUS RAYON;
d. UNSUR PENGURUS SUB RAYON / ANGGOTA;
- PESERTA RAPAT PIMPINAN PUSAT TERDIRI DARI :
a. UNSUR DEWAN PEMBINA;
b. DEWAN PERTIMBANGAN;
c. PENGURUS PUSAT;
d. UNSUR PENGURUS DAERAH; - PESERTA RAPAT PIMPINAN DAERAH TERDIRI DARI :
a. UNSUR DEWAN PEMBINA;
b. DEWAN PENASEHAT DAERAH;
c. PENGURUS DAERAH;
d. UNSUR PENGURUS CABANG; - PESERTA RAPAT PIMPINAN CABANG TERDIRI DARI :
a. UNSUR DEWAN PEMBINA;
b. DEWAN PENASEHAT CABANG;
c. PENGURUS CABANG;
d. KETUA DAN SEKRETARIS PENGURUS RAYON;
MEKANISME RAPAT-RAPAT PENGURUS DIATUR DALAM PERATURAN ORGANISASI.
BAB XV
WEWENANG MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 42
- WEWENANG MUSYAWARAH NASIONAL MELIPUTI :
a. MENYEMPURNAKAN DAN MENETAPKAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA;
b. MENETAPKAN PROGRAM UMUM DAN KEBIJAKSANAAN ORGANISASI;
c. MENETAPKAN DEWAN PEMBINA PUSAT;
d. MEMILIH, MENGANGKAT DAN MENETAPKAN DEWAN PERTIMBANGAN DAN PENGURUS PUSAT;
e. MENILAI LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN PENGURUS PUSAT; - DIADAKAN 3 (TIGA) TAHUN SEKALI.
- DISELENGGARAKAN OLEH PENGURUS PUSAT.
- MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA ADALAH MUSYAWARAH TERTINGGI SETINGKAT MUNAS.
- DIADAKAN APABILA KEADAAN ORGANISASI SANGAT GENTING, SEHINGGA MENGANCAM KELANGSUNGAN HIDUP ORGANISASI.
- DAPAT DIADAKAN ATAS REKOMENDASI BERSAMA ANTARA PENGURUS PUSAT DAN DEWAN PERTIMBANGAN ATAU USUL SEKURANG-KURANGNYA 2/3 JUMLAH PENGURUS DAERAH.
- DISELENGGARAKAN OLEH PENGURUS PUSAT.
- WEWENANG MUSYAWARAH DAERAH MELIPUTI :
a. MENYUSUN PROGRAM DAERAH DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROGRAM UMUM.
b. MENETAPKAN DEWAN PEMBINA DAERAH.
c. MEMILIH, MENGANGKAT DAN MENETAPKAN DEWAN PENASEHAT DAN PENGURUS DAERAH.
d. MENILAI LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN PENGURUS DAERAH. - DIADAKAN 3 (TIGA) TAHUN SEKALI.
- DISELENGGARAKAN OLEH PENGURUS DAERAH.
- WEWENANG MUSYAWARAH CABANG MELIPUTI :
a. MENYUSUN PROGRAM CABANG DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROGRAM DAERAH.
b. MENETAPKAN DEWAN PEMBINA CABANG.
c. MEMILIH, MENGANGKAT DAN MENETAPKAN DEWAN PENASEHAT CABANG DAN PENGURUS CABANG.
d. MENILAI LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN PENGURUS CABANG. - DIADAKAN 3 (TIGA) TAHUN SEKALI.
- DISELENGGARAKAN OLEH PENGURUS CABANG.
- WEWENANG MUSYAWARAH RAYON MELIPUTI :
a. MENYUSUN PROGRAM RAYON DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROGRAM CABANG.
b. MENETAPKAN DEWAN PEMBINA RAYON.
c. MEMILIH, MENGANGKAT DAN MENETAPKAN DEWAN PENASEHAT RAYON DAN PENGURUS RAYON.
d. MENILAI LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN PENGURUS RAYON. - DIADAKAN 3 (TIGA) TAHUN SEKALI.
- DISELENGGARAKAN OLEH PENGURUS RAYON.
- WEWENANG RAPAT KERJA NASIONAL MELIPUTI :
a. MENGEVALUASI PELAKSANAAN PROGRAM KERJA PENGURUS PUSAT.
b. MENETAPKAN PROGRAM KERJA PENGURUS PUSAT SEBAGAI PENJABARAN PROGRAM UMUM. - SEKURANG-KURANGNYA DIADAKAN SATU KALI DIANTARA DUA MUNAS
- DISELENGGARAKAN OLEH PENGURUS PUSAT.
- WEWENANG RAPAT KERJA DAERAH MELIPUTI :
a. MENGEVALUASI PROGRAM KERJA PENGURUS DAERAH.
b. MENETAPKAN PROGRAM KERJA PENGURUS DAERAH SEBAGAI PENJABARAN PROGRAM DAERAH. - SEKURANG-KURANGNYA DIADAKAN SATU KALI DIANTARA DUA MUSDA
- DISELENGGARAKAN OLEH PENGURUS DAERAH.
- WEWENANG RAPAT KERJA CABANG MELIPUTI :
a. MENGEVALUASI PROGRAM KERJA PENGURUS CABANG.
b. MENETAPKAN PROGRAM KERJA PENGURUS CABANG SEBAGAI PENJABARAN PROGRAM KERJA CABANG. - DISELENGGARAKAN OLEH PENGURUS CABANG.
- WEWENANG RAPAT KERJA RAYON MELIPUTI :
a. MENGEVALUASI PELAKSANAAN PROGRAM KERJA PENGURUS RAYON.
b. MENETAPKAN PROGRAM KERJA PENGURUS RAYON SEBAGAI PENJABARAN PROGRAM RAYON. - DISELENGGARAKAN JIKA DIPERLUKAN.
- RAPAT-RAPAT PIMPINAN DITINGKAT PUSAT / DAERAH / CABANG, MEMILIKI WEWENANG MENETAPKAN / MEMUTUSKAN HAL-HAL YANG MENDESAK YANG DIHADAPI OLEH ORGANISASI.
- KEPUTUSAN RAPAT-RAPAT PIMPINAN TIDAK BOLEH BERTENTANGAN DENGAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGRAN RUMAH TANGGA.
- RAPAT-RAPAT PIMPINAN DISELENGGARAKAN OLEH PENGURUS SESUAI DENGAN TINGKATANNYA.
BAB XVI
TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 52
HAK SUARA DAN HAK BICARA BAGI PESERTA MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT YANG DIATUR DALAM BAB XVI ANGGARAN RUMAH TANGGA INI ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
- HAK SUARA ADALAH HAK YANG DIMILIKI OLEH SESEORANG PESERTA DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN BERDASARKAN SUARA TERBANYAK.
- HAK BICARA ADALAH HAK YANG DIMILIKI OLEH SESEORANG PESERTA DALAM MENGEMUKAKAN PENDAPAT, USUL ATAU SARAN DALAM SETIAP PERSIDANGAN.
- MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT SEPERTI YANG TERSEBUT DALAM BAB XIII ANGGARAN DASAR ADALAH SAH, APABILA DIHADIRI OLEH LEBIH DARI ½ (SETENGAH) JUMLAH PESERTA.
- PENGAMBILAN KEPUTUSAN PADA AZASNYA DIUSAHAKAN SEJAUH MUNGKIN SECARA MUSYAWARAH UNTUK MENCAPAI MUFAKAT DAN APABILA HAL INI TIDAK MUNGKIN, MAKA KEPUTUSAN AKAN DIAMBIL BERDASARKAN SUARA TERBANYAK.
- DALAM HAL MUSYAWARAH MENGAMBIL KEPUTUSAN TENTANG PEMILIHAN PIMPINAN, SEKURANG-KURANGNYA 2/3 (DUA PERTIGA) DARI JUMLAH YANG HADIR.
BAB XVII
P E N U T U P
Pasal 54
- HAL-HAL YANG BELUM DIATUR DALAM ANGGARAN RUMAH TANGGA INI AKAN DITETAPKAN DALAM PERATURAN ORGANISASI DAN ATAU KEPUTUSAN-KEPUTUSAN PENGURUS PUSAT YANG TIDAK BERTENTANGAN DENGAN ANGGRAN DASAR DAN ANGGRAN RUMAH TANGGA.
- ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA INI HANYA DAPAT DIRUBAH DALAM MUSYAWARAH NASIONAL ATAU MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA.
- ANGGARAN RUMAH TANGGA INI BERLAKU SEJAK TANGGAL DITETAPKAN.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 14 Oktober 2003
———————————————
MUSYAWARAH NASIONAL VII GENERASI MUDA
FORUM KOMUNIKASI PUTRA PUTRI PURNAWIRAWAN DAN
PUTRA PUTRI TNI-POLRI
PRESIDIUM