PERATURAN ORGANISASI
SURAT KEPUTUSAN
Nomer: SKEP-03/PP/FKPPI/III/2022
Tentang:
PETUNJUK PELAKSANAAN MUSYAWARAH DAERAH, MUSYAWARAH CABANG DAN MUSYAWARAH RAYON FKPPI
Menimbang
Mengingat
Memperhatikan
DEmgan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
- Bahwa Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang dan Musyawarah Rayon merupakan kewajiban Konstitusi FKPPI seperti yang termuat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FKPPI yang harus dilaksanakan dalam rangka konsolidasi Organisasi.
- Bahwa Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang dan Musyawarah Rayon, sebagai bagian dari penataan Organisasi FKPPI secara
- Bahwa untuk itu perlu ditetapkan Surat Keputusan Pengurus Pusat FKPPI tentang Pelaksanaan Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang dan Musyawarah Rayon
- Keputusan MUNAS X FKPPI Nomor : SKEP-04/MUNAS X/ XII/2021 tentang penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FKPPI.
- Keputusan MUNAS X FKPPI Nomor : SKEP-05/MUNAS X/
FKPPI/XII/2021 tentang Program Umum FKPPI.
- Kesiapan seluruh jajaran FKPPI dalam memantapkan Konsolidasi Organisasi agar lebih teratur dan terstruktur.
- Hasil Keputusan Rapat Pengurus Harian ke 1 Pengurus Pusat
FKPPI pada tanggal 17 Maret 2022.
MEMUTUSKAN
Menetapkan PETUNJUK PELAKSANAAN MUSYAWARAH DAERAH, MUSYAWARAH CABANG DAN MUSYAWARAH RAYON FKPPI.
BABI UMUM
Pasall
Musyawarah Daerah/Musyawarah Cabang/Musyawarah Rayon FKPPI yang selanjutnya dalam Petunjuk Pelaksanaan ini disebut MUSDA/MUSCAB/MUSRA adalah Forum Permusyawaratan tertinggi FKPPI di tingkat Daerah/cabang/ Rayon, yang diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
BABII
TUGAS DAN WEWENANG MUSDA/MUSCAB/MUSRA
Pasal 2
- Mengesahkan Peraturan Tata Tertib MUSDA/MUSCAB/MUSRA FKPPI;
- Memilih Presidium MUSDA/MUSCAB/MUSRA FKPPI;
- Menilai laporan pertanggung jawaban Pengurus Daerah/Cabang/Rayon FKPPI;
- Membentuk Komisi-komisi MUSDA/MUSCAB/MUSRA FKPPI antara lain Komisi Organisasi, Komisi Program dan Umum disesuaikan dengan kebutuhan Organisasi;
- Menyusun Program Daerah/cabang/Rayon FKPPI dalam rangka penjabaran dan pelaksanaan program umum FKPPI;
- Apabila dianggap perlu, maka komisi Program dan Umum MUSDA/MUSCAB/MUSRA FKPPI dapat membuat Rekomendasi mengenai hal-hal atau persoalan-persoalan yang bersifat kewilayahan;
- Memilih Ketua Pengurus Daerah/cabang/Rayon FKPPI;
- Menetapkan Dewan Pembina Daerah/cabang/Rayon FKPPI;
- Memilih dan mengangkat Dewan Penasehat Daerah/Cabang/Rayon FKPPI;
- Memilih dan mengangkat Pengurus Harian Daerah/Cabang/Rayon
- Mengesahkan hasil MUSDA/MUSCAB/MUSRA Organisasi Pendukung Keluarga Besar FKPPI.
BAB Ill
PENYELENGGARAAN MUSYAWARAH DAERAH/CABANG/RAYON FKPPI
Pasal3
- Musyawarah Daerah diselenggarakan oleh Pengurus Daerah
- Musyawarah Cabang diselenggarakan oleh Pengurus Cabang
- Musyawarah Rayon diselenggarakan oleh Pengurus Rayon
PENGURUS PUSA T
FORUM KOMUNIKASI PUTRA PUTRI PURNAWIRA WAN DAN PUTRA PUTRI TN/- POLRI
Jl Kebon S1rih No. 61- Jakarta 10340, Telp. (021) 3106956 – 3150260
Pasal4
- Tema MUSDA/MUSCAB/MUSRA adalah “FKPPI MEMBANGUN NEGERI”.
- Sub Tema MUSDA/MUSCAB/MUSRA diserahkan sepenuhnya kepada Pengurus Daerah/ Pengurus Cabang/Pengurus Rayon FKPPI.
PasaiS
- Penyelenggaraan MUSDA/MUSCAB/MUSRA FKPPI harus sepengetahuan Dewan Pembina Daerah, Dewan Pembina Cabang dan Dewan Pembina Rayon, dan wajib berkonsultasi dan melaporkan kepada Pengurus setingkat diatasnya, selambat-lambatnyaoleh Pengeurus l(satu) bulan sebelum pelaksanaan MUSDA/MUSCAB/ MUSRA FKPPI.
- Pelaksanaan MUSDA/MUSCAB/MUSRA FKPPI harus didasarkan kepada kemampuan yang ada tanpa meninggalkan beban moril dan materiil dikemudian
- Panitia Pelaksana Musyawarah Daerah/Cabang/Rayon FKPPI bertanggung jawab Atas ketertiban dan kelancaran penyelenggaraan Musyawarah Daerah/Cabang/Rayon
- Musyawarah Daerah/Cabang/Rayon FKPPI dilaksanakan dalam suasana kebersamaan, kekeluargaan, demokratis, musyawarah untuk mencapai mufakat dan tidak melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi
Pasal6
- Pembukaan dan Penutupan MUSDA/MUSCAB/MUSRA dilakukan oleh Dewan Pembina Daerah Setempat atau oleh MUSPIDA setempat.
- Pengarahan-pengarahan MUSDA/MUSCAB/MUSRA disampaikan oleh Dewan Pembina Daerah, Pengurus FKPPI setingkat diatasnya maupun oleh unsur MUSPIDA.
Pasal7
Ketentuan tentang Upacara Pembukaan dan Penutupan MUSDA/MUSCAB/MUSRA adalah sebagai berikut :
- Upacara Pembukaan MUSDA/MUSCAB/MUSRA susunannya diatur sebagai berikut : Pembukaan
Lagu Indonesia Raya
);l. Mengheningkan Cipta, dipimpin oleh Pembina
);l. Pembacaan Teks Pembukaan UUD 1945
);l. Tekad Keluarga Besar FKPPI
;o. Hymne Keluarga Besar FKPPI
;.. Laporan Panitia Pelaksana
;.. Sambutan-Sambutan :
- Ketua Pengurus Daerah/Cabang/Rayon
- Pengurus FKPPI setingkat
;.. Sambutan sekaligus Peresmian Pembukaan MUSDA/MUSCAB/MUSRA oleh Pembina
;.. Mars Keluarga Besar FKPPI
;.. Do’a
;.. Penutup
PENGURUS PUSA T
FORUM KOMUNIKASI PUTRA PUTRI PURNAWIRAWAN DAN PUTRA PUTRI TN/- POLR/
Jl Kebon Smh No 61- Jakarta 10340, Telp (021) 3106956- 3150260
- Upacara Penutupan MUSDNMUSCAB/MUSRA susunannya diatur sebagai berikut :
;… Pembukaan
;… Lagu Indonesia Raya
;… Mengheningkan Cipta,Dipimpin oleh Pembina
;… Pembacaan Teks Pembukaan UUD 1945
;… Tekad Keluarga Besar FKPPI
;… Hymne Keluarga Besar FKPPI
;… Laporan Panitia Pengarah
;… Pelantikan Pengurus Harian Pengurus Daerah/cabang/Rayon FKPPI
- Pembacaan SK Pengurus FKPPI oleh Pengurus FKPPI setingkat diatasnya .
- Kata-Kata Pelantikan dan Penyerahan PATAKA, oleh Pengurus FKPPI setingkat
diatasnya.
;… Sambutan-Sambutan
- Ketua Pengurus Daerah/Cabang/Rayon FKPPI Terpilih
- Pengurus FKPPI setingkat diatasnya
;… Sambutan sekaligus Peresmian Penutupan MUSDNMUSCAB/MUSRA oleh Pembina
;… Mars Keluarga Besar FKPPI
;… Do’a
;… Penutup.
BABIV
PESERTA, PENINJAU, HAK BICARA DAN HAK SUARA
Pasal8
Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang dan Musyawarah Rayon FKPPI dihadiri oleh Peserta dan Peninjau.
- Musyawarah Daerah dihadiri oleh Peserta Dan Peninjau
- Peserta Musyawarah Daerah terdiri dari:
- Utusan Unsur Dewan Pembina Daerah;
- Utusan Unsur Pengurus Pusat;
- Utusan Dewan Penasehat Daerah;
- Utusan Pengurus Daerah;
- Utusan Unsur Pengurus Cabang;
- Utusan Unsur organisasi pendukung tingkat Daerah.
- Peserta Musyawarah Daerah memiliki hak bicara dan hak suara
- Setiap utusan peserta memiliki hak 1(satu)
- Peninjau Musyawarah Daerah terdiri dari :
- Unsur Pengurus Daerah Badan
- Unsur Pengurus Rayon;
- Pihak-pihak yang diundang oleh Pengurus
- Peninjau Musyawarah Daerah hanya memiliki hak
- Musyawarah Cabang dihadiri oleh Peserta Dan Peninjau
- Peserta Musyawarah cabang terdiri dari:
- Utusan Unsur Dewan Pembina cabang;
- Utusan Unsur Pengurus Daerah;
- Utusan Dewan Penasehat Cabang;
- Utusan Pengurus Cabang;
- Utusan Unsur Pengurus Rayon;
- Utusan Unsur organisasi pendukung tingkat Cabang;
- Peserta Musyawarah Cabang memiliki hak bicara dan hak suara
- Setiap utusan peserta memiliki hak 1(satu) suara.
- Peninjau Musyawarah Cabang terdiri dari :
- Unsur Pengurus Cabang Badan
- Unsur Pengurus Sub Rayon;
- Pihak-pihak yang diundang oleh Pengurus
- Peninjau Musyawarah Cabang hanya memiliki hak bicara.
- Musyawarah Rayon dihadiri oleh Peserta Dan Peninjau
- Peserta Musyawarah Rayon terdiri dari:
- Utusan Unsur Dewan Pembina Rayon;
- Utusan Unsur Pengurus Cabang;
- Utusan Dewan Penasehat Rayon;
- Utusan Pengurus Rayon;
- Utusan Unsur Pengurus Sub Rayon;
- Utusan Anggota Rayon;
- Utusan Unsur organisasi pendukung tingkat Rayon;
- Peserta Musyawarah Rayon memiliki hak bicara dan hak suara
- Setiap utusan peserta memiliki hak 1(satu) suara
- Peninjau Musyawarah Rayon adalah Pihak-pihak yang diundang oleh Pengurus
- Peninjau Musyawarah Rayon hanya memiliki hak
- Jumlah peserta dan peninjau Musyawarah Daerah /Cabang/Rayon FKPPI, ditentukan oleh Pengurus Daerah / cabang/ Rayon
BABY
ALAT-ALAT KELENGKAPAN
Pasal9
Alat-alat kelengkapan MUSDNMUSCAB/MUSRA terdiri dari :
- Penanggung Jawab MUSDNMUSCAB/MUSRA adalah Ketua Pengurus Daerah FKPPI sesuai dengan tingkatannya sampai dengan demisioner, kemudian tanggung jawab selanjutnya diserahkan kepada Presidium MUSDNMUSCAB/MUSRA.
- Penanggung jawab berkewajiban untuk bertugas dan bertanggung jawab atas kelancaran dan tertibnya pelaksanaan MUSDNMUSCAB/MUSRA.
- Presidium MUSDA/MUSCAB/MUSRA, yang dibentuk pada sidang paripurna pertama, berkewajiban memimpin sidang paripurna selanjutnya setelah sidang paripurna pertama
- Susunan Presidium MUSDNMUSCAB/MUSRA terdiri dari 5 (lima) orang yaitu 2 (dua) orang unsur pengurus sesuai tingkatannya dan 3 (tiga) orang unsur pengurus setingkat dibawahnya (Peserta), dengan susunan : satu orang Ketua merangkap anggota, satu orang Sekretaris merangkap anggota dan tiga orang
- Komisi-komisi MUSDA/MUSCAB/MUSRA, dibentuk berdasarkan keputusan sidang paripurna yang bertugas membahas materi yang menjadi topik pada masing-masing komisi dan melaporkan hasilnya pada sidang
- Tim Perumus hasil persidangan MUSDA/MUSCAB/MUSRA, adalah suatu tim yang dipilih dari dan oleh anggota komisi terkait apabila diperlukan yang bertugas merumuskan hasil-hasil persidangan MUSDA/MUSCAB/MUSRA dan memberikan hasil perumusan tersebut kepada Komisi terkait untuk disahkan sebagai hasil sidang Komisi
- Formatur, ditentukan dalam sidang Paripurna, bertugas menyusun Komposisi Personalia Pengurus Harian Pengurus Daerah/Cabang/Rayon.
Pasal10
- Panitia Pengarah MUSDA/MUSCAB/MUSRA, adalah Panitia yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Pengurus FKPPI sesuai tingkatannya dengan tugas mempersiapkan rancangan materi-materi yang akan dibahas, disahkan dan ditetapkan
oleh MUSDA/MUSCAB/MUSRA.
- Panitia Pengarah berkewajiban membantu dan memandu jalannya persidangan persidangan MUSDA/MUSCAB/MUSRA agar dapat berjalan tertib dan lancar.
Pasal11
Panitia Pelaksana MUSDA/MUSCAB/MUSRA, adalah Panitia yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Pengurus FKPPI sesuai tingkatannya, dengan tugas mempersiapkan dan melaksanakan pelaksanaan MUSDA/MUSCAB/MUSRA FKPPI agar berjalan dengan aman, tertib dan lancar.
BABVI PERIODESASI KEPENGURUSAN
Pasal12
- Periodesasi Kepengurusan Pengurus Daerah, Pengurus Cabang dan Pengurus Rayon FKPPI adalah 5 (lima) tahun.
- Bagi Pengurus Daerah/Cabang/Rayon FKPPI yang sudah habis masa periodesasinya, harus segera melaksanakan MUSDA/MUSCAB/MUSRA, apabila dalam jangka waktu paling lama 1(satu) bulan Pengurus Daerah/Cabang/Rayon tersebut belum juga melaksanakan MUSDA/MUSCAB/MUSRA , maka Pengurus setingkat diatasnya dapat mengambil alih Pelaksanaan MUSDA/MUSCAB/MUSRA untuk kemudian dilaksanakannya MUSDA tersebut selambat-lambatnya 3 (tiga)
BAB VII
WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
Pasal13
- Waktu Pelaksanaan Musyawarah Daerah/Cabang/Rayon FKPPI dilaksanakan setelah
mendapatkan persetujuan dari kepengurusan satu tingkat diatasnya sesuai dengan periodesasi kepengurusan Daerah/Cabang/Rayon FKPPI.
- 2. Tempat Pelaksanaan Musyawarah Daerah, Cabang, Rayon FKPPI disesuaikan dengan kemampuan Daerah, Cabang dan Rayon FKPPI yang
BAB VIII PERSIDANGAN DAN RAPAT
Pasal 14
Persidangan dan rapat-rapat pada Musyawarah Daerah/Cabang/Rayon FKPPI terdiri dari :
- Sidang Paripurna
- Sidang Komisi
- Rapat Presidium
- Rapat Formatur
Pasal 15
- Pimpinan Sidang Paripurna I (Pertama) MUSDNMUSCAB/MUSRA adalah Pengurus
Daerah/Cabang/Rayon dengan tugas mengesahkan Tata Tertib, Jadwal Acara dan Pembentukan Presidium MUSDNMUSCAB/MUSRA.
- Presidium dipilih dari dan oleh peserta MUSDNMUSCAB/MUSRA.
- Setelah Presidium MUSDNMUSCAB/MUSRA terbentuk, pimpinan sidang selanjutnya adalah Presidium MUSDNMUSCAB/MUSRA.
- Peserta Sidang Paripurna adalah seluruh peserta dan
- Sidang Paripurna pada dasarnya adalah bersifat terbuka, kecuali jika dinyatakan tertutup oleh
Pasal 16
- Sidang Komisi MUSDNMUSCAB/MUSRA dipimpin oleh pimpinan Sidang Komisi yang
dipilih dari dan oleh anggota komisi yang bersangkutan.
- Peserta Sidang komisi adalah, Peserta yang mendaftarkan diri pada masing-masing
- Sidang Komisi berkewajiban untuk:
- Membahas, memusyawarahkan dan mengambil keputusan terhadap materi-materi komisi yang bersangkutan untuk diputuskan dalam sidang
- Menyimpulkan hasil Komisi dan melaporkan kepada Presidium dalam sidang paripurna melalui pimpinan
- Laporan hasil Sidang Komisi harus ditandatangani oleh Pimpinan Sidang Komisi yang bersangkutan dan disampaikan kepada
- Juru bicara komisi wajib membacakan hasil sidang komisinya pada sidang paripurna untuk selanjutnya
- Jika pada materi yang dibahas dalam sidang komisi terdapat hal-hal yang kurang jelas, maka Pimpinan Sidang dapat mengundang Panitia Pengarah MUSDA/MUSCAB/MUSRA untuk memperjelas materi
- Seluruh sidang komisi dinyatakan
- Jumlah anggota komisi disusun dan ditetapkan secara berimbang oleh Presidium MUSDA/MUSCAB/MUSRA berdasarkan nama-nama
- Panitia Pengarah akan bertindak sebagai Pendamping Pimpinan Sidang
Pasal 17
- Untuk kelancaran dan penyempurnaan materi yang akan dibahas dalam sidang komisi,
dapat dibentuk tim perurrlUs.
- Tim perumus dipilih dari anggota komisi yang
- Rapat tim perumus komisi dipimpin oleh Ketua tim perumus komisi yang dipilih oleh anggota tim perumus
- Hasil perumusan tim perumus komisi dilaporkan pada sidang komisi untuk disahkan menjadi hasil
Pasal 18
- Rapat Formatur dipimpin oleh Ketua Formatur yang merupakan juga Ketua Pengurus
Daerah/cabang/rayon terpilih, bertugas untuk menyusun kepengurusan Pengurus Harian Pengurus Daerah/Cabang/Rayon dan harus dihadiri oleh seluruh anggota formatur.
- Hasil Formatur dilaporkan dalam sidang paripurna untuk disahkan menjadi keputusan MUSDA/MUSCAB/MUSRA.
Pasal19
Kewajiban pimpinan sidang dan rapat-rapat adalah :
- Memimpin jalannya persidangan dengan memperhatikan waktu sesuai dengan jadwal yang disepakati .
- Berusaha untuk mempersatukan pendapat yang berbeda, menyimpulkan pembicaraan, mendudukkan persoalan yang sebenarnya dan mengembalikan jalannya sidang pada pokok pembicaraan,manakala telah keluar dari topik pembicaraan .
- Apabila pimpinan sidang menganggap perlu maka sidang dapat ditunda maksimum 15 (lima belas) menit lamanya .
Pasal20
Untuk setiap sidang, harus dibuat risalah sidang secara tertulis yang isinya :
- Tempat dan acara
- Hari, tanggal, jam pembukaan dan penutupan
PENGURUS PUSA T
FORUM KOMUNIKASI PUTRA PUTRI PURNAWIRAWAN DAN PUTRA PUTRI TNI – POLRI
Jl Kebon S1rih No. 61 – Jakarta 10340, Telp (021) 3106956 – 3150260
- Pimpinan
- Nama-nama peserta dan
- Pembicara dan pendapatnya masing-masing.
- Materi pembicaraan selama sidang.
- Keputusan atau kesimpulan
- Keterangan lain yang dianggap perlu untuk
Pasal21
- Demi menjaga kelancaran dan ketertlban sidang, maka para peserta dan peninjau berbicara atas ijin pimpinan delegasi yang
- Pembicara dapat berbicara setelah memperoleh ijin dari pimpinan
- Selama seorang pembicara sedang menyampaikan pokok-pokok pikirannya, ia tidak boleh diganggu.
- Dengan mengindahkan peraturan tata tertib ini pimpinan sidang dapat menentukan batas waktu untuk berbicara bagi pembicara, jika pembicara dalam berbicara melewati dari batas waktu yang telah ditentukan, maka pimpinan sidang dapat mengingatkannya agar pembicara dapat mengakhiri pembicaraannya dan pembicara harus
- Peserta mempunyai hak interupsi atas persetujuan pimpinan sidang untuk:
- Meminta penjelasan tentang duduk persoalan
- Mengajukan Prosedur tentang masalah yang sedang
- Menegur pembicara lain karena dianggap menyinggung masalah
- Menjelaskan atau mendudukkan persoalan yang
- Jika pembicara menyimpang dari pokok pembicaraan maka pimpinan sidang dapat memperingatkan agar kembali pada pokok pembicaran
- Jika pembicara menggunakan kata-kata yang tidak layak atau mengganggu ketertiban atau mengundang untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau dengan peraturan tata tertib, maka pimpinan sidang dapat memberikan nasehat dan memperingatkan serta memberikan kesempatan kepada pembicara yang bersangkutan untuk mencabut kata-kata yang tidak layak tersebut, sehingga tidak akan dimuat dalam risalah/laporan
- Jika pembicara tidak memenuhi peringatan pimpinan sidang dalam ayat 6 dan ayat 7 diatas atau mengulangi pelanggaran itu, pimpinan sidang wajib melarang pembicara tersebut untuk tidak meneruskan
- Jika ada peserta yang melakukan perbuatan yang mengganggu kelancaran persidangan, maka pimpinan sidang memperingatkan agar perbuatan tersebut tidak dilakukan lagi dan bila peringatan ini tidak diindahkan maka pimpinan sidang dapat mempersilahkan peserta tersebut meninggalkan ruangan
PENGURUS PUSA T
FORUM KOMUN/KASI PUTRA PUTRI PURNAWIRAWAN DAN PUTRA PUTRI TN/- POLRI
Jl Kebon Sinh No 61- Jakarta 10340, Telp. (021) 3106956- 3150260
BABIX
PENGGUNAAN HAK SUARA, HAK BICARA, QUORUM DAN TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal22
- Hak Suara adalah hak yang dimiliki peserta didalam proses pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak yang aspirasinya disalurkan melalui pimpinan
utusan/delegasi.
- Hak Bicara adalah hak yang dimiliki · peserta dan peninjau dalam mengemukakan pendapat, saran atau usul dalam setiap persidangan dan rapat-rapat.
Pasal23
- .Sidang paripurna dinyatakan sah, jika dihadiri lebih dari setengah jumlah delegasi.
- Jika hal tersebut pada ayat (1) pasal ini tidak tercapai, maka sidang dapat ditunda paling lama 15 (lima belas)
- Jika setelah 15 (lima belas) menit penundaan sidang tersebut belum tercapai, maka sidang dianggap memenuhi quorum dan dapat mengambil keputusan.
Pasal24
- Pada dasarnya, setiap pengambilan keputusan dilaksanakan sejauh mungkin berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat, dan jika mufakat tidak tercapai, maka keputusan
dapat diambil berdasarkan suara terbanyak oleh setiap delegasi (one delegation one vote).
- Keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak harus diambil pada sidang yang memenuhi
- Jika hasil pemungutan suara sama banyak, maka diadakan pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak sekali lagi, jika suara masih sama banyak, maka usul ditolak.
BABX
KEPENGURUSAN DAERAH/CABANG/RAYON GENERASI MUDA FKPPI
PasaiS
- Pengurus Harian di tingkat Daerah terdiri dari :
- Seorang Ketua;
- Beberapa Orang Wakil Ketua maksimal sesuai dengan jumlah Biro;
- Seorang Sekretaris;
- Beberapa Orang Wakil Sekretaris maksimal sesuai dengan jumlah Wakil Ketua;
- Seorang Bendahara;
- Sebanyak-banyaknya 5 (lima) Orang Wakil Bendahara
- Pengurus Biro FKPPI di tingkat Daerah I Provinsi dipilih, disahkan dan dikukuhkan oleh Pengurus Daerah
PENGURUS PUSA T
FORUM KOMUNIKASI PUTRA PUTRI PURNAWIRAWAN DAN PUTRA PUTRI TNI- POLRI
Jl Kebon Sirih No. 61- Jakarta 10340, Telp (021) 3106956-3150260
- Setiap Pengurus Biro terdiri dari 3 (tiga)
- Pengurus Harian ditingkat cabang terdiri dari :
- Seorang Ketua;
- Beberapa Orang Wakil Ketua maksimal sesuai dengan jumlah bagian;
- Seorang Sekretaris;
- Beberapa Orang Wakil Sekretaris maksimal sesuai dengan jumlah Wakil Ketua;
- Seorang Bendahara;
- 4 (empat) Orang Wakil Bendahara. .
- Pengurus Bagian FKPPI di tingkat cabang dipilih, disahkan dan dikukuhkan oleh Pengurus Cabang
- .Setiap Pengurus Bagian terdiri dari 2 (dua)
- Pengurus Harian di tingkat Rayon terdiri dari :
- Seorang
- Beberapa Orang Wakil Ketua Maksimal sesuai jumlah Seksi
- Seorang
- Beberapa orang Wakil Sekretaris maksimal sesuai dengan jumlah wakil
- Seorang
- Tiga Wakil
- Pengurus Seksi FKPPI di tingkat Rayon dipilih, disahkan dan dikukuhkan oleh Pengurus Rayon
- Setiap pengurus seksi terdiri dari 2 (dua)
- Jenis Biro, Bagian dan Seksi dapat disesuaikan dengan
- Semua tingkatan kepengurusan sekurang-kurangnya wajib memuat bidang-bidang :
- Organisasi dan Keanggotaan;
- Kaderisasi dan Pengelola Kader;
- Pemuda dan Olahraga;
- Perempuan dan Perlindungan Anak;
- Ekonomi, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah;
- Hubungan Keluarga Besar TNI-POLRI;
- Bela Negara;
- Pendidikan dan Sosial Budaya;
BABXI
FORMATUR
Pasal26
- Formatur MUSDNMUSCAB/MUSRA FKPPI dipilih dari dan oleh Peserta utusan didalam sidang
- Personil Formatur Musyawarah MUSDNMUSCAB/MUSRA FKPPI harus berjumlah ganjil terdiri dari :
- Ketua Pengurus Daerah/Cabang/Rayon Terpilih;
PENGURUS PUSA T
FORUM KOMUNIKASI PUTRA PUTRI PURNAWIRAWAN DAN PUTRA PUTRI TN/- POLRI
Jl Kebon Sinh No. 61- Jakarta 10340, Telp. (021) 3106956 – 3150260
- Satu orang Utusan Unsur Pengurus Setingkat diatasnya;
- Satu orang Utusan Pengurus Daerah/cabang/Rayon
- Dua atau empat orang Utusan unsur Pengurus setingkat dibawahnya (Peserta).
- Formatur dalam menyusun personil kepengurusan harus berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dalam Anggaran dasar – Anggaran Rumah Tangga dan Petunjuk Pelaksanaan MUSDA/ MUSCAB/ MUSRA FKPPI dengan tetap memperhatikan aspirasi yang berkembang dalam MUSDA/MUSCAB/MUSRA
- Ketua Pengurus Daerah/Cabang/Rayon Generasi Muda FKPPI terpilih sebagai Ketua Formatur mendapat mandat penuh bersama-sama dengan anggota formatur lainnya untuk menyusun komposisi dan personalia kepengurusan Harian Daerah/Cabang/Rayon.
BABXII PERSYARATAN KEPENGURUSAN
Pasal27
- Yang dapat menjadi Pengurus Daerah/cabang/Rayon Generasi Muda FKPPI adalah anggota biasa dan anak anggota biasa (anggota luar biasa) dengan ketentuan sebagai berikut :
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar ’45.
- Teruji dedikasi dan oya1itasnya terhadap organisasi, setia kepada Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak tercela.
- Berperan aktif dalam berbagai aktifitas/kegiatan organisasi
- Diutamakan yang telah mengikuti pendidikan formal kader organisasi yang diselenggarakan oleh Pengurus FKPPI sesuai dengan tingkatan
- Telah terdaftar dan memiliki Kartu Tanda Anggota Elektronik (E-KTA)
- Khusus anak dari anggota biasa FKPPI dapat menjadi Pengurus di semua tingkatan kecuali posisi Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
BABXIII
TATA CARA PEMILIHAN KETUA PENGURUS DAERAH/CABANG/RAYON FKPPI
Pasal28
- Pemilihan Ketua Pengurus Daerah/cabang/Rayon dilakukan secara langsung dan rahasia.
- Yang dapat menjadi Ketua Pengurus Daerah/Cabang/Rayon adalah sebagai berikut :
- Anggota biasa
- Pernah menjadi Pengurus Daerah/cabang/Rayon
PENGURUS PUSA T
FORUM KOMUNIKASI PUTRA PUTRI PURNAWIRAWAN DAN PUTRA PUTRI TNI- POLRI
Jl Kebon Smh No 61- Jakarta 10340, Telp (021) 3106956 – 3150260
- Memiliki dedikasi dan loyalitas terhadap organisasi, setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak tercela
- Berperan aktif dalam berbagai aktifitas/kegiatan organisasi FKPPI selama menjadi Pengurus
- Diutamakan Telah mengikuti pendidikan formal kader organisasi yang diselenggarakan oleh Pengurus FKPPI sesuai dengan tingkatan
- Telah terdaftar dan memiliki E-KTA
- Menyampaikan surat pernyataan kesediaannya urituk dipilih sebagai calon Ketua Pengurus Daerah/Cabang/Rayon kepada Presidium MUSDNMUSCAB/MUSRA, selambat-lambatnya sebelum pemilihan Ketua Pengurus Daerah/Cabang/Rayon dimulai.
- Presidium MUSDNMUSCAB/MUSRA akan mengumumkan bakal calon Ketua Pengurus Daerah/Cabang/Rayon yang telah mendaftar dan diseleksi berdasarkan ayat (2) tersebut diatas.
- Pemilihan Ketua Pengurus Daerah/cabang/Rayon dilakukan melalui dua tahapan sebagai berikut:
Tahap Pertama
- Calon Ketua Pengurus Daerah/Cabang/Rayon meyampaikan visi/misi dihadapan sidang
- Setiap delegasi dapat memilih 1(satu) calon Ketua Pengurus Daerah/Cabang/Rayon yang telah diumumkan oleh Presidium MUSDNMUSCAB /MUSRA untuk dipilih menjadi Ketua Pengurus Daerah /Cabang/Rayon.
- Penghitungan jumlah suara calon Ketua Pengurus Daerah/cabang/Rayon yang masuk, dilakukan dalam Sidang Parif)urna dan dipimpin oleh Presidium dengan disaksikan oleh beberapa orang peserta MUSDNMUSCAB/MUSRA.
- Calon Ketua Pengurus Daerah/Cabang/Rayon yang mendapatkan suara terbanyak ditetapkan oleh Presidium menjadi Ketua Pengurus Daerah/Cabang/Rayon
- Apabila ada beberapa calon Ketua Pengurus Daerah/cabang/Rayon yang mendapatkan suara sama banyak, maka akan dilakukan pemilihan ulang tahap
Tahap Kedua ;
- Beberapa calon Ketua Pengurus Daerah/cabang/Rayon yang memperoleh suara sama banyak, dilakukan pemilihan
- Setiap delegasi dapat memilih 1(satu) calon Ketua Pengurus Daerah/cabang/Rayon yang memperoleh suara sama banyak, untuk dipilih menjadi Ketua Pengurus Daerah/cabang/Rayon.
- Penghitungan jumlah suara dilakukan dalam Sidang Paripurna, dipimpin oleh Presidium, dengan disaksikan oleh beberapa orang peserta MUSDA/MUSCAB/MUSRA.
PENGURUS PUSA T
FORUM KOMUNIKASI PUTRA PUTRI PURNAWIRAWAN DAN PUTRA PUTRI TN/- POLRI
Jl Kebon Sirih No. 61- Jakarta 10340, Telp (021) 3106956-3150260
- Apabila salah satu calon Ketua Pengurus Daerah/Cabang/Rayon mendapatkan suara terbanyak, maka Presidium menetapkan yang bersangkutan sebagai Ketua Pengurus Daerah/Cabang/Rayon
- Apabila dalam pemilihan ulang tahap kedua masih ada yang memperoleh suara sama banyak, maka dilakukan pemilihan ulang kembali sampai terdapat satu calon yang memperoleh suara terbanyak dan dinyatakan sebagai Ketua Pengurus Daerah/Cabang/Rayon .
BABXIV PENGUKUHAN. PENGURUS
Pasal29
- Dewan Penasehat Daerah serta Pengurus Harian Daerah FKPPI dikukuhkan oleh
Pengurus Pusat FKPPI dengan Surat Keputusan Pengurus Pusat FKPPI dan dilantik oleh Pengurus Pusat FKPPI atau Dewan Pembina Daerah FKPPI.
- Dewan Penasehat Cabang serta Pengurus Harian Cabang FKPPI dikukuhkan oleh Pengurus Daerah FKPPI dengan Surat Keputusan Pengurus Daerah FKPPI dan dilantik oleh Pengurus Daerah FKPPI atau Dewan Pembina Cabang
- Dewan Penasehat Rayon serta Pengurus Harian Rayon FKPPI dikukuhkan oleh Pengurus Cabang FKPPI dengan Surat Keputusan Pengurus Cabang FKPPI dan dilantik oleh Pengurus Cabang FKPPI atau Dewan Pembina Rayon
BABXV
PEMBATALAN MUSDA/MUSCAB/MUSRA
Pasal30
- Pengurus FKPPI setingkat diatasnya dapat membatalkan MUSDA/MUSCAB/MUSRA FKPPI
apabila terjadi :
- Kebuntuan (dead locK) yang terjadi .
- Tidak dihadiri oleh unsur Pengurus FKPPI satu tingkat diatasnya pada MUSDA/ MUSCAB/MUSRA sebagai
- Tidak mematuhi AD/ART, Peraturan Organisasi, Petunjuk Pelaksanaan dan Tata tertib
MUSDA/MUSCAB/MUSRA FKPPI.
- Apabila dalam pelaksanaan MUSDA/MUSCAB/MUSRA terjadi pembatalan atau dead lock, maka Pengurus FKPPI satu tingkat diatasnya dapat menunjuk Pelaksana Tugas (care taker) untuk melaksanakan MUSDA/MUSCAB/MUSRA FKPPI ulang dalam waktu selambat lambatnya 3 (tiga)
BAB XVI ORGANISASI PENDUKUNG
Pasal31
- Musyawarah Daerah/Cabang/Rayon Organisasi Pendukung Keluarga Besar FKPPI dilaksanakan bersamaan dengan Musyawarah Daerah/Cabang/Rayon
PENGURUS PUSA T
FORUM KOMUN/KASI PUTRA PUTRI PURNAWIRAWAN DAN PUTRA PUTRJ TN/ – POLRI
Jl Kebon Smh No 61- Jakarta 10340, Telp (021) 3106956-3150260
- Masa Jabatan Kepengurusan Organisasi Pendukung mengikuti masa jabatan Kepengurusan FKPPI sesuai
- Musyawarah Daerah/Cabang/Rayon Organisasi Pendukung Keluarga Besar FKPPI harus dihadiri unsur Pengurus FKPPI sesuai tingkatannya sebagai
- Dalam Formatur Musyawarah Daerah/Cabang/Rayon Organisasi Pendukung harus terdapat unsur Pengurus FKPPI sesuai tingkatannya sebagai anggota
Pasal32
- Calon Ketua Daerah/cabang/Rayon Organisasi Pendukung harus mendapatkan rekomendasi dari Pengurus FKPPI sesuai tingkatannya.
- Pengurus FKPPI dapat mengeluarkan beberapa Rekomendasi untuk beberapa Calon Ketua Daerah/cabang/Rayon Organisasi Pendukung sesuai
- Persyaratan Kepengurusan Organisasi Pendukung berpedoman kepada Pasal 27 dan Pasal 28 Petunjuk Pelaksanaan
- Khusus untuk Generasi Muda FKPPI batasan usia Pengurus di semua tingkatan pada saat pelaksanaan Musyawarah Daerah/cabang/Rayon harus dibawah usia 40
- Pengurus Generasi Muda FKPPI yang pada saat menjabat telah berusia lewat dari 40 tahun secara otomatis berhenti dari jabatannya sebagai pengurus walaupun periode kepengurusan belum berakhir, untuk selanjutnya dilakukan mekanisme pergantian antar
- Ketua Pengurus Generasi Muda FKPPI di semua tingkatan yang pada saat menjabat telah berusia lewat dari 40 tahun secara otomatis berhenti dari jabatannya sebagai pengurus walaupun periode kepengurusan belum berakhir, untuk selanjutnya ditunjuk pelaksana tugas oleh Pengurus Organisasi Pendukung setingkat
Pasal33
- Pengurus Harian Organisasi Pendukung di tingkat Daerah dipilih dan disahkan oleh Musyawarah Daerah Organisasi Pendukung dan dikukuhkan oleh Pengurus Pusat Organisasi Pendukung.
- Pengurus Harian Organisasi Pendukung di tingkat Cabang dipilih dan disahkan oleh Musyawarah Cabang dan dikukuhkan oleh Pengurus Daerah Organisasi
- Pengurus Harian Organisasi Pendukung di tingkat Rayon dipilih dan disahkan oleh Musyawarah Rayon dan dikukuhkan oleh Pengurus Cabang Organisasi
Pasal34
- Hasil-hasil Musyawarah Daerah/cabang/Rayon Organisasi Pendukung oleh Presidium Musyawarah Daerah/cabang/Rayon Organisasi tingkatannya.
wajib disahkan FKPPI sesuai
PENGURUS PUSA T
FORUM KOMUNIKASI PUTRA PUTRI PURNAWIRAWAN DAN PUTRA PUTRI TN/ – POLRI
Jl. Kebon S1rih No. 61- Jakatta 10340, Telp. (021) 3106956 – 3150260
- Pengesahan Hasil-hasil Musyawarah Daerah/cabang/Rayon Organisasi Pendukung oleh Presidium Musyawarah Daerah/cabang/Rayon Organisasi FKPPI dilakukan pada sidang paripurna MUSDA/MUSCAB/MUSRA FKPPI setelah sidang paripurna pengesahan hasil MUSDA/MUSCAB/MUSRA
- Hasil-hasil Musyawarah Daerah/cabang/Rayon Organisasi Pendukung termasuk Ketua dan/atau Pengurus harian terpilih yang tidak disahkan oleh Presidium Musyawarah Daerah/cabang/Rayon Organisasi FKPPI sesuai tingkatannya dianggap tidak sah dan dapat dibatalkan oleh Presidium Musyawarah Daerah/cabang/Rayon Organisasi FKPPI sesuai
Pasal35
- Ketua, Sekretaris dan Bendahara Generasi Muda FKPPI di tingkat PD, PC dan PR ex
officio Wakil Ketua, Wakil Sekretaris dan Wakil Bendahara Bidang Pemuda dan Olahraga
Pengurus FKPPI sesuai tingkatannya .
- Ketua, Sekretaris dan Bendahara Wanita FKPPI di tingkat PD, PC dan PR ex officio Wakil Ketua, Wakil Sekretaris dan Wakil bendahara Bidang Perempuan dan Perlindungan Anak Pengurus FKPPI sesuai
- Ketua, Sekretaris dan Bendahara HIPWI FKPPI di tingkat PD, PC dan PR ex officio Wakil Ketua, Wakil Sekretaris dan Wakil Bendahara Bidang Ekonomi, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Pengurus FKPPI sesuai
BAB XVII
PENUTUP
Pasal36
- Hal-hal yang belum diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan ini akan diatur dalam peraturan
tata tertib Musyawarah Daerah/Cabang/Rayon FKPPI.
- Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Petunjuk Pelaksanaan ini, maka akan dilakukan perbaikan seperlunya.
Pasal37
Petunjuk Pelaksanaan Musyawarah Daerah/Cabang/Rayon FKPPI ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 17 Maret 2022 Ketua Umum,