Menghadapi Ancaman Perang Generasi Kelima

Pertahanan Dan Keamanan Negara Menurut UUD 1945 , Pasal 30 Ayat (1) dan (2) UUD 1945 ditegaskan pada , Ayat (1): “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”, Ayat (2): “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
Sehingga usaha pertahanan dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan melalui Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata). Sishankamrata adalah sistem pertahanan dan keamanan yang melibatkan seluruh rakyat dan seluruh kemampuan sumber daya nasional secara terpadu.
Dimana Pertahanan Negara adalah usaha untuk memertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, kesatuan negara dan keselamatan segenap bangsa. Keselamatan dan ancaman serta gangguan baik dan dalam maupun luar negeri. Misalnya, menghadapi agresi militer dari negara lain dan pemberontakan.
Tugas pertahanan dilaksanakan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai kekuatan utama, didukung oleh kekuatan cadangan dan kekuatan pendukung lainnya. Menurut UU No.3 Tahun 2002 , TNI meliputi Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
Maka TNI senantiasa mempersiapkan diri dalam berbagai latihan militer dengan berbagai metode untuk menghadapi berbagai jenis pertempuran, tidak hanya siap untuk ancaman perang konvensional namun siap pula untuk menghadapi peperangan modern seperti pada saat ini yaitu peperangan generasi ke 5.
Seperti yg dinyatakan oleh Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian yang menyebutkan bahwa dunia dan Indonesia saat ini memasuki perang generasi kelima, yakni perang tak kasat mata yang bisa langsung menusuk pusat kekuatan Indonesia.
Perang ini adalah adalah perang informasi dan propaganda, perang ekonomi, hingga serangan siber. “Sekarang ini perang generasi kelima, yakni perang informasi siber. Jadi sekarang yang diserang itu tidak dengan bom atau peluru,” kata Hinsa dalam acara peluncuran Gov-CSIRT, Jakarta, Rabu (10/7/2019).
Sebenarnya, peperangan generasi ke-5, seperti halnya peperangan generasi ke-4 (War by proxy, Hybrid Warfare), pada dasarnya adalah bentuk Peperangan Non-Militer, yang sebagaimana pasal 7 ayat (3) UURI no.3 tahun 2003 tentang Pertahanan Negara, dinyatakan bahwa “dalam menghadapi ancaman non-militer, menempatkan Lembaga-Lembaga Pemerintah diluar bidang pertahanan sebagai unsur utama, sesuai bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi, dengan didukung oleh unsur-unsur lain kekuatan bangsa“ Namun, karena sistem pertahanan bagi peperangan non-militer sebagaimana amanah UU diatas, belum berhasil dirumuskan dengan baik, maka Kementerian Pertahanan RI tidak dapat menunggunya, dan harus segera mengambil inisiatif untuk berkeja sama dengan TNI, POLRI dan Lembaga pemerintahan non militer lain untuk mempersiapkan sistem pertahanan menghadap peperangan generasi ke-5 ini.

Senada dengan pernyataan tersebut diungkapkan juga oleh Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P pada saat memberikan pengarahan kepada peserta Latihan Antar Kecabangan (Latancab) TNI AD Kartika Yudha 2019 di Puslatpur, Baturaja, Martapura, Lampung, Senin (19/8/2019) , yang dikutip dari berita Faktapers, id (21 Agustus 2019}.

Panglima TNI berpendapat bahwa pada Latancab tsb, prajurit TNI AD siap dan mampu untuk melaksanakan perang konvensional maupun modern dengan menggunakan peralatan canggih.“Untuk memahami peralatan modern, caranya, dengan senantiasa belajar untuk memahami teknologi atau peralatan canggih tersebut, agar tidak gagal paham,” pesannya. “Kalau kita sudah tidak gagal paham, kita menjadi orang yang paham. Maka bentuk ancaman apa pun, ancaman konvensional, ancaman modern, semuanya akan bisa kita hadapi dengan sukses,” sebut Panglima TNI
Sementara itu, Komandan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan Angkatan Darat (Dankodiklatad), Letjen TNI AM. Putranto, S.Sos selaku Komandan Latihan (Danlat) menyebutkan bahwa tujuan Latancab adalah untuk mendapatkan SDM yang unggul. “Ini tentunya selaras dengan tema HUT Ke-74 Kemerdekaan RI yaitu SDM Unggul, Indonesia Maju,” tandasnya.
Maka tugas kita sebagai masyarakat yg dalam Sishankamrata dan Undang-undang UU No.3 Tahun 2003 tentang Pertahanan Negara diatas, baik selaku kekuatan utama maupun selaku kekuatan cadangan atau menjadi kekuatan pendukung, wajib berupaya untuk menyesuaikan diri pula untuk menghadapi berbagai ancaman dan tantangan khususnya menghadapi perang generasi ke 5 ini.
Dalam kehidupan global, pada saat ini ilmu pengetahuan dan teknologi telah menjadikan dunia ini terhubung satu sama lain, sehingga menghilangkan batas-batas ruang dan waktu. Maka ancaman semakin berkembang meskipun tujuannya sama , yaitu menguasai negara yang memiliki kondisi alam yang subur dan memiliki potensi alam..
Sedangkan alam Indonesia selain memiliki lahan yang subur dan banyak sekali memilki kekayaan sumber daya alam, disamping memilki posisi yang strategis dalam geostrategi maupun geopolitiknya. Maka Indonesia akan menjadi sasaran utama bagi negara-negara yang tidak memiliki sumber daya alam maupun yang memiki populasi penduduk sangat besar sehingga membutuhkan sumber kehidupan yang memadai bagi rakyat dan negaranya.
Oleh karena itu upaya-upaya pelemahan Ketahanan Nasional Indonesia dilakukan dengan berbagai cara dan metode agar dapat mengambil alih potensi-potensinya. Dengan mewaspadai berbagai hal tersebut, kelompok-kelompok masyarakat yang peduli mengupayakan mengantisipasi berbagai hal tersebut diatas.
Seperti diskusi dan Kajian Ketahanan Nasional yang diikutii oleh para pakar dari berbagai bidang keilmuan, pengusaha, pemerintah, perguruan tinggi, TNI, POLRI dan berbagai ormas serta komunitas masyarakat dari berbagai lintas organisasi/institusi dalam waktu 18 bulan yang dilakukan sejak tahun 2017, dibawah pimpinan dan bimbingan Bapak Pontjo Sutowo, Yayasan Suluh Nuswantara Bakti (YSNB) bekerja sama dengan Aliansi Kebangsaaan dan Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan dan Putra-Putri TNI/POLRI (FKPPI) menyelenggarakan diskusi dengan mengangkat issue Ketahanan Nasional melalui Rangkaian Panel Diskusi (Diskusi Panel Serial) berakhir pada Desember 2018. Setelah itu hasilnya diolah dalam waktu 8 bulan dan dirumuskan hasilnya untuk menjadi sebuah buku. Pada akhir tahun 2019 diterbitkanlah sebuah Buku berjudul “Menggalang Ketahanan Nasional, dengan paradigma Pancasila”.
Dalam buku diatas, telah dilakukan kajian Ketahanan Nasional melalui pendekatan budaya disamping pendekatan Asta Gatra. Dari matriks yang mempertemukan kedua pendekatan diatas, ditengarai adanya 24 faktor penentu (determining factors) yang membentuk Ketahanan Nasional.
Pendekatan Astagatra tidak akan kami tuliskan disini karena sudah menjadi pengetahuan umum semua warganegara. Sedangkan pendekatan budaya dilakukan dengan melakukan kajian pada 3 ranah sosial-budaya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yakni ranah mental-spiritual warganegara, ranah institusional-politikal bernegara, dan ranah material teknologikal peradaban bangsa-negara.
Ranah mental-spiritual warga negara bangsa, adalah satu ranah kajian yang membahas tentang bagaimana membangun tiap individu Warganegara Indonesia menjadi satu orang warganegara unggul Indonesia. Bukan sekedar sebagai SDM unggul semata, yang siap memasuki globalisasi dunia, tanpa memiliki nasionalisme dan patriotisme Indonesia.
Ranah institusional-politikal bernegara adalah satu ranah kajian yang membahas bagaimana bangsa Indonesia membangun sistem Tatanegara, sistem tatakelola pembangunan nasional bangsa disemua gatra. Dibidang Ideologi-politik-sosial-budaya dan Hankam negara. Termasuk dalam ranah ini, kajian-kajian organisasi, kajian Kebijakan publik, kajian peraturan perundangan mulai dari konstitusi sampai dengan peraturan perundangan yang paling rendah dibawahnya, dilanjutkan hingga sistem tatakelola, serta perumusan Prosedur tetap operasionalnya.
Sedangkan ranah material teknologikal, adalah satu ranah kajian mengenai berapa jauh bangsa Indonesia mempunyai kemampuan kolektif untuk menguasai Ilmu pengetahuan dan teknologi guna membangun industri pengolahan bahan mentah SDA yang dimiliki negara, memproduksinya menjadi barang-barang bernilai-tambah tinggi, demi kesejahteraan rakyat dan kemakmuran bangsa secara berkeadilan.
Dengan matriks pendekatan Gatra dan pendekatan Budaya dengan paradigma Pancasila diatas, maka ketahanan nasional dibidang satu gatra tertentu, dibidang politik misalnya,akan ditentukan oleh a) sikap-mental para penyelenggara negara dibidang politik dan ketatanegaraan, berapa jauh patriotisme yang dimiliki para politisi dalam berperan serta melalui partai politiknya untuk membangun tercapainya cita nasional bangsa berdasarkan Pancasila dan Pembukaan UUD-1945. b) kemampuan para penyelenggara negara membangun Sistem Tatanegara dan Tatakelola pembangunan nasional bangsanya, menerbitkan kebijakan politik maupun kebijakan publik lainnya, agar jalannya penyelenggaraan negara mampu mencapai cita-cita nasional bangsa. Dan c) kemampuan kolektif bangsa dalam menguasai Iptek demi kejahteraan rakyat dan kemakmuran bangsa secara berkadilan, mencapai masyarakat adil-makmur-aman-sentosa.
Demikian seterusnya, berturut-turut dilakukan kajian atas 3 ranah kehidupan berbangsa bernegara seperti diatas, pada tiap gatra Ketahanan Nasional lainnya.
Hasilnya, Ketahanan Nasional bangsa Indonesia dibangun dari hasil sinergi diantara “ketahanan organisasi” dari seluruh gatra diatas. Dan, pada akhirnya, dapat disimpulkan bahwa faktor manusia warga negara Indonesia Unggul inilah, yang menjadi Faktor Penentu Utama dari Ketahanan Nasional Indonesia.
Dari outcome buku tersebut diatas, dapat digaris-bawahi salah satu kesimpulan penting, yakni, sudah saatnya bangsa ini menyusun program pembangunan jiwa dan raga manusia Indonesia secara komprehensif, menjadi Warga Negara Indonesia Unggul, yang memiliki Nasionalisme dan patriotisme serta berkemampuan untuk menghadapi ancaman dunia modern saat ini. Untuk itu, diperlukan suatu sistim Pendidikan yang mampu membangun jiwa raga manusia Indonesia menjadi Warga Negara Indonesia Unggul, yang berkarakter baik, memiliki nasionalisme tinggi, serta berkemampuan dan berketerampilan tinggi sesuai bidangnya masing2.
Sebagai tindak lanjut dari kesadaran diatas, sejak Agustus 2019 yang lalu, kami telah menyelenggarakan rangkaian kegiatan Focused Group Discussion yang direncanakan akan berakhir pada akhir tahun 2020 yad. Rangkaian FDK tersebut, diberi judul : “Sistem Pendidikan Nasional untuk membangun Warganegara Indonesia Unggul”, yang membahas implementasi Sistem Pendidikan Nasonal yang berlaku dewasa ini, (ref: UU no.20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, berikut aturan-aturan dibawahnya).
Dalam kajian sistemik diatas, ditemukan perlunya ditata ulang kembali sistim Kebudayaan dan Pendidikan Nasional kita, melalui tahapan-tahapan, pertama-tama,
menformulasikan apa tujuan utama (ultimate goal) dari sistem pendidikan nasional yang harus dirancang, yang dalam hal ini adalah: untuk membangun Warganegara Indonesia Unggul. Dari rumusan Warganegara Indonesia Unggul ini, selanjutnya dijabarkan persyaratan kualifikasi seorang Warganegara Unggul, dan Sistem Pendidikan Nasional yang perlu dirancang untuk mencapainya, seperti sistem kurikulum, sistem dan program pendidikan untuk menyiapkan Guru dan tenaga-tenaga pendidik yang diperlukan, sistem kelembagaan dan tata kelola program pendidikan nasional serta tata-kelola seluruh ekosistem pendidikan yang turut menentukan keberhasilan program pendidikan nasional diatas. Diakhir kajian diatas, diharapkan dapat ditemukan “peta-jalan” untuk mencapai-nya.
Namun, ditengah penyelenggaraan rangkaian FDK Sistem Pendidikan Nasional diatas, terbetik berita bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sedang mempersiapkan rancangan RUU Pendidikan yang akan diajukan kepada DPR-RI menepati jadwal Prolegnas 2020 yang ditetapkan, sehingga kemudian, sesuai pengarahan pembina YSNB bapak Pontjo Sutowo, Tim Penyelenggara FDK Pendidikan, mengalihkan perhatiannya untuk menyiapkan satu Naskah Akademik yang akan disampaikan kepada DPR dan pemerintah, sebagai sumbangan pemikiran, dalam pembahasan RUU Sistem Kebudayan dan Pendidikan Nasional RI yang baru, oleh DPR-RI. Kegiatan interim ini dapat kami laksanakan dengan lancar, karena bertepatan waktunya dengan dimulainya PSBB Covid 19. Dan dapat disampaikan pula disini, bahwa saat ini, draft Naskah Akademik RUU Sistem Kebudayaan dan Pendidikan Nasional, telah disampaikan kepada Panja DPR RI, dan kami siap dipanggil tiap saat jika diperlukan.
Dengan demikian, maka rangkaian FDK Sisdiknas yang sempat terhenti beberapa waktu karena PSBB Covid 19 ini, akan dapat kami lanjutkan sesuai rencana semula, guna menghasilkan konsep Sistem Kebudayaan dan Pendidikan Nasional yang komprehensif dan lengkap, berikut Peta jalan untuk mencapainya, sebagai sumbangan pemikiran bagi segenap anggota masyarakat bangsa Indonesia. Sistem Kebudayaan dan Pendidikan Nasional satu bangsa, adalah menjadi tanggung jawab seluruh warganegara bangsa itu sendiri, yang harus dirancang oleh seluruh warganegara bagi kemajuan kebudayaan dan peradaban seluruh rakyat dan bangsa itu. Sistem Kebudayaan dan Pendidikan Nasional adalah “faktor-penentu utama” dari kelangsungan hidup satu negara bangsa, dan merupakan satu cara dari upaya sinergik segenap warganegara untuk membangun kebudayaan dan peradaban bangsanya.
Kita perlu belajar dari, bagaimana pertanyaan pertama yang timbul dari Kaisar Hirohito ketika mengakui kekalahan dalam Perang Dunia kedua setelah dijatuhkannya Bom Atom Amerika di Hiroshima dan Nagasaki, yakni: “ Berapa orang guru di Jepang yang masih hidup ?”. Cukup jelaslah bahwa pembangunan manusia merupakan modal utama bagi keberadaan dan kelangsungan hidup satu negara bangsa.
Selanjutnya seperti telah direncanakan semula, nantinya hasil-hasil kajian FDK Sistem Pendidikan Nasional diatas akan kami terbitkan dalam bentuk satu Buku untuk konsumsi masyarakat luas. Disamping itu, buku diatas dan juga Naskah Akademik diatas, akan diserahkan kepada para ilmuan, universitas, pembuat undang-undang, pemerintah, pejabat penentu kebijakan dan masyarakat luas, agar semua pihak memilki pemahaman dan semangat yang sama, dalam memperjuangkan terbentuknya Warga Negara Unggul.
Dengan demikian diharapkan setiap Warga Negara Unggul Indonesia dapat bergotong royong bahu membahu bersama pemerintah , pengusaha, perguruan tinggi dan seluruh komponen pendukung bangsa, agar mampu menghadapi ancman perang generasi ke 5, maupun ancaman lainnya yang dapat mengganggu kelangsungan hidup bangsa dan keutuhan Negara Kesatuan Repubik Indonesa, sesuai dengan keahlian dan kemampuannya masing-masin, yang pada akhiirnya akan terbentuk Ketahanan Nasional yang kokoh diberbagai bidang, menuju tercapainya cita-cita kemerdekaan Republik Indonesia, yaitu menuju masyarakat yang adil dan Makmur serta modern.
Melalui rakhmad serta ijin Tuhan YME semoga dapat terlaksana peran serta kami dalam upaya mencapai cita-cita, membangun Warga Negara Indonesia unggul, yakni: manusia Indonesia patriot sejati yang cerdas dan berkepribadian Pancasila yang senantiasa mendedikasikan darma-baktinya untuk memajukan kebudayaan dan peradaban bangsa dan negara Kesatuan Republik Indonesia ditengah tengah persaingan peradaban bangsa-bangsa didunia. Aamiin YRA (HD).

-Ir.Hendri Dwiwantara.MSc –
Ketua Bidang Pengkajian Strategis Pengurus Pusat KB FKPPI[/fusion_text][/fusion_builder_column][/fusion_builder_row][/fusion_builder_container]